Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menyetujui UU Perampasan Aset disahkan dan berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat hingga pusat.
Beberapa waktu lalu mahasiswa mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, mereka menolak kenaikan tunjangan DPR RI serta menuntut keterbukaan informasi publik secara merata bagi rakyat.
"Dukungan ini bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat untuk mengatasi ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan di negeri ini," kata Yani, Jumat (12/9/2025).
Ia menilai UU tersebut penting untuk disahkan, agar bisa mempersempit gerak oknum tindak pidana korupsi maupun kejahatan lain yang menyebabkan kerugian negara.
“Kami di DPRD Kukar sangat mendukung pengesahan UU itu, karena regulasi ini yang dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.
Yani mengungkapkan memang proses pengesahan berada pada kewenangan DPR RI pusat. Tetapi pihaknya tetap berkomitmen terus menyuarakan suara rakyat hingga terdengar oleh pusat.
“Tugas kami juga menyampaikan dan mengawal aspirasi masyarakat di daerah. Jika UU itu resmi disahkan, aturan pasti berlaku bagi semua daerah,” ungkapnya.
Yani mengaku telah mempelajari rancangan UU tersebut, menurutnya tidak ada poin yang berlebihan dalam UU itu. Seharusnya pejabat negara tidak perlu merasa resah dan khawatir, bekerjalah dengan jujur.
Keberadaan UU Perampasan Aset ini menurutnya dapat menjadi senjata baru dalam memperkuat lembaga penegak hukum, agar instansi terkait dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas memberantas tindak korupsi.
“Apa yang salah dari UU itu, kalau disahkan maka akan jadi senjata baru bagi aparat untuk bekerja lebih maksimal. Saya tegaskan DPRD Kukar mendukung penuh agar UU perampasan aset segera disahkan,” tegas Yani. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menyetujui UU Perampasan Aset disahkan dan berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat hingga pusat.
Beberapa waktu lalu mahasiswa mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, mereka menolak kenaikan tunjangan DPR RI serta menuntut keterbukaan informasi publik secara merata bagi rakyat.
"Dukungan ini bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat untuk mengatasi ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan di negeri ini," kata Yani, Jumat (12/9/2025).
Ia menilai UU tersebut penting untuk disahkan, agar bisa mempersempit gerak oknum tindak pidana korupsi maupun kejahatan lain yang menyebabkan kerugian negara.
“Kami di DPRD Kukar sangat mendukung pengesahan UU itu, karena regulasi ini yang dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.
Yani mengungkapkan memang proses pengesahan berada pada kewenangan DPR RI pusat. Tetapi pihaknya tetap berkomitmen terus menyuarakan suara rakyat hingga terdengar oleh pusat.
“Tugas kami juga menyampaikan dan mengawal aspirasi masyarakat di daerah. Jika UU itu resmi disahkan, aturan pasti berlaku bagi semua daerah,” ungkapnya.
Yani mengaku telah mempelajari rancangan UU tersebut, menurutnya tidak ada poin yang berlebihan dalam UU itu. Seharusnya pejabat negara tidak perlu merasa resah dan khawatir, bekerjalah dengan jujur.
Keberadaan UU Perampasan Aset ini menurutnya dapat menjadi senjata baru dalam memperkuat lembaga penegak hukum, agar instansi terkait dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas memberantas tindak korupsi.
“Apa yang salah dari UU itu, kalau disahkan maka akan jadi senjata baru bagi aparat untuk bekerja lebih maksimal. Saya tegaskan DPRD Kukar mendukung penuh agar UU perampasan aset segera disahkan,” tegas Yani. (Adv)
(Sf/Lo)