Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani sepakat dengan perjuangan legislator di DPRD Kaltim yang menyuarakan keadilan bagi daerah penghasil dana transfer pusat yang berkeadilan.
Ahmad Yani mengatakan, seharusnya pemerintah pusat menjalankan apa yang menjadi amanat dari undang-undang terkait dana bagi hasil.
“Ya intinya begini, pemerintah pusat itu tolonglah itu undang-undang terkait dana transfer tentang bagi hasil itu dilaksanakan. Karena kan undang-undangnya masih berlaku, dan itu tidak ada perubahan cuma kan kalau persoalannya ditunda, dikurangi atau mungkin gagal transfer, itu kan sebenarnya tidak ada aturannya yang jelas, itu mereka sendiri yang menyalahi undang-undang,” kata Yani, Minggu (5/10/2025).
Sementara itu, legislator dari PDIP tersebut menyampaikan dana transfer dimaksud merupakan dana bagi hasil yang telah diatur dalam undang-undang yang masih berlaku hingga saat ini. Oleh karena itu, menurutnya, perjuangan pemerintah daerah penghasil untuk mendapatkan kembali haknya dengan porsi yang sesuai merupakan hal yang semestinya direalisasikan oleh pemerintah pusat.
“Sehingga kita harap ini semuanya masih perjuangannya bersama-sama, menuntut hak. Karena Kaltim ini kan tentu kita anggap bahwa adalah penyumbang PDRB terbesar. Kemudian juga menjadi penghasil sumber daya alam yang tentu semua sektor ada. Oleh karena itu, wajib pemerintah pusat memperhatikan daerah,” sebutnya.
Hal ini perlu diperhatikan oleh pemerintah pusat, karena bukan tidak mungkin nantinya rakyat Kaltim berkeinginan untuk memisahkan diri dari NKRI jika keadilan yang selama ini diinginkan tidak kunjung dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Sementara konflik sosial dan dampak lingkungan tentu masyarakat Kaltim yang pertama kali merasakannya.
“Karena kalau tidak ya mungkin kalau perlu juga kita gaungkan ya lebih baik kita merdeka juga, masyarakat Kaltim kan punya hak untuk itu. Kan kalau perlu ya negara Borneo, kan begitu. Karena apa, ini kan masih di eksploitasi terus, kan ga boleh. Sementara asas keadilan harus di ke depan kan bahwa ajaran apa pun bahkan di Pancasila Undang-Undang Dasar 1945 itu menyatakan bahwa itu hak untuk keadilan dan selama ini Kaltim berkontribusi besar bagi negara ini,” tegas Yani. (Adv)
(Sf/Mr)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani sepakat dengan perjuangan legislator di DPRD Kaltim yang menyuarakan keadilan bagi daerah penghasil dana transfer pusat yang berkeadilan.
Ahmad Yani mengatakan, seharusnya pemerintah pusat menjalankan apa yang menjadi amanat dari undang-undang terkait dana bagi hasil.
“Ya intinya begini, pemerintah pusat itu tolonglah itu undang-undang terkait dana transfer tentang bagi hasil itu dilaksanakan. Karena kan undang-undangnya masih berlaku, dan itu tidak ada perubahan cuma kan kalau persoalannya ditunda, dikurangi atau mungkin gagal transfer, itu kan sebenarnya tidak ada aturannya yang jelas, itu mereka sendiri yang menyalahi undang-undang,” kata Yani, Minggu (5/10/2025).
Sementara itu, legislator dari PDIP tersebut menyampaikan dana transfer dimaksud merupakan dana bagi hasil yang telah diatur dalam undang-undang yang masih berlaku hingga saat ini. Oleh karena itu, menurutnya, perjuangan pemerintah daerah penghasil untuk mendapatkan kembali haknya dengan porsi yang sesuai merupakan hal yang semestinya direalisasikan oleh pemerintah pusat.
“Sehingga kita harap ini semuanya masih perjuangannya bersama-sama, menuntut hak. Karena Kaltim ini kan tentu kita anggap bahwa adalah penyumbang PDRB terbesar. Kemudian juga menjadi penghasil sumber daya alam yang tentu semua sektor ada. Oleh karena itu, wajib pemerintah pusat memperhatikan daerah,” sebutnya.
Hal ini perlu diperhatikan oleh pemerintah pusat, karena bukan tidak mungkin nantinya rakyat Kaltim berkeinginan untuk memisahkan diri dari NKRI jika keadilan yang selama ini diinginkan tidak kunjung dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Sementara konflik sosial dan dampak lingkungan tentu masyarakat Kaltim yang pertama kali merasakannya.
“Karena kalau tidak ya mungkin kalau perlu juga kita gaungkan ya lebih baik kita merdeka juga, masyarakat Kaltim kan punya hak untuk itu. Kan kalau perlu ya negara Borneo, kan begitu. Karena apa, ini kan masih di eksploitasi terus, kan ga boleh. Sementara asas keadilan harus di ke depan kan bahwa ajaran apa pun bahkan di Pancasila Undang-Undang Dasar 1945 itu menyatakan bahwa itu hak untuk keadilan dan selama ini Kaltim berkontribusi besar bagi negara ini,” tegas Yani. (Adv)
(Sf/Mr)