DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Ketua DPRD Kukar Minta Legalitas Lahan 300 Hektare Milik Warga Kedang Ipil Segera Diselesaikan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    14 Oktober 2026 pukul 21:28 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (tengah) saat memimpin RDP terkait surat keberatan masyarakat penggarap lahan terhadap rencana pengusulan wilayah sebagai Hutan Ulayat atau Hutan Adat serta rencana penerbitan sertifikat komunal (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani meminta pemerintah desa dan kecamatan memfasilitasi penyelesaian legalitas lahan perkebunan masyarakat di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun yang hingga kini belum memiliki pengesahan secara resmi.

    Persoalan tersebut sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait surat keberatan masyarakat penggarap lahan terhadap rencana pengusulan wilayah sebagai Hutan Ulayat atau Hutan Adat serta rencana penerbitan sertifikat komunal di DPRD Kukar, Selasa (13/10/2026).

    Yani mengatakan terdapat sekitar 54 orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat dengan penguasaan lahan lebih dari 300 hektare (Ha). 

    Lahan tersebut diklaim telah dikelola secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan warga.

    Namun hingga saat ini, kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut belum memperoleh legalitas yang diperlukan. 

    Kondisi itu menjadi persoalan karena sebagian lahan disebut telah ditransaksikan dengan pihak lain.

    “Karena sudah ada transaksi, tapi legalisasinya belum ada, kita tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti saling melaporkan hingga berujung pada persoalan pidana,” ujar Yani.

    Menurutnya, ketidakjelasan status hukum lahan berpotensi merugikan masyarakat yang telah melakukan transaksi, apalagi jika penguasaan lahan tersebut belum didukung bukti legal yang memadai.

    Ia mendorong pemerintah desa dan kecamatan segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak masyarakat memperoleh kepastian hukum.

    “Mohon ini diselesaikan karena ini adalah tanggung jawab desa dan kecamatan. Yang bisa memberikan legalitas itu adalah pemerintah setempat,” tegasnya.

    Di sisi lain, Yani juga mendorong agar keberadaan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil mendapat perhatian. 

    Ia berharap ada kemajuan dalam upaya memberikan ruang pengelolaan lahan bagi masyarakat adat, termasuk melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Penyelesaian hak atas lahan yang dikelola masyarakat dan upaya pengakuan terhadap hak masyarakat adat dinilai perlu berjalan beriringan. 

    Yani menilai kedua kepentingan tersebut jangan berakhir menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

    “Kita tidak mau hukum adat dengan masyarakat ini berkonflik. Kita mau sama-sama membangun Kutai Kartanegara, membangun Kedang Ipil,” katanya.

    Melalui koordinasi pemerintah desa, kecamatan dan pihak terkait, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara menyeluruh sehingga tidak memicu sengketa berkepanjangan maupun merugikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Ketua DPRD Kukar Minta Legalitas Lahan 300 Hektare Milik Warga Kedang Ipil Segera Diselesaikan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    14 Oktober 2026 pukul 21:28 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (tengah) saat memimpin RDP terkait surat keberatan masyarakat penggarap lahan terhadap rencana pengusulan wilayah sebagai Hutan Ulayat atau Hutan Adat serta rencana penerbitan sertifikat komunal (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani meminta pemerintah desa dan kecamatan memfasilitasi penyelesaian legalitas lahan perkebunan masyarakat di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun yang hingga kini belum memiliki pengesahan secara resmi.

    Persoalan tersebut sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait surat keberatan masyarakat penggarap lahan terhadap rencana pengusulan wilayah sebagai Hutan Ulayat atau Hutan Adat serta rencana penerbitan sertifikat komunal di DPRD Kukar, Selasa (13/10/2026).

    Yani mengatakan terdapat sekitar 54 orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat dengan penguasaan lahan lebih dari 300 hektare (Ha). 

    Lahan tersebut diklaim telah dikelola secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan warga.

    Namun hingga saat ini, kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut belum memperoleh legalitas yang diperlukan. 

    Kondisi itu menjadi persoalan karena sebagian lahan disebut telah ditransaksikan dengan pihak lain.

    “Karena sudah ada transaksi, tapi legalisasinya belum ada, kita tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti saling melaporkan hingga berujung pada persoalan pidana,” ujar Yani.

    Menurutnya, ketidakjelasan status hukum lahan berpotensi merugikan masyarakat yang telah melakukan transaksi, apalagi jika penguasaan lahan tersebut belum didukung bukti legal yang memadai.

    Ia mendorong pemerintah desa dan kecamatan segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak masyarakat memperoleh kepastian hukum.

    “Mohon ini diselesaikan karena ini adalah tanggung jawab desa dan kecamatan. Yang bisa memberikan legalitas itu adalah pemerintah setempat,” tegasnya.

    Di sisi lain, Yani juga mendorong agar keberadaan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil mendapat perhatian. 

    Ia berharap ada kemajuan dalam upaya memberikan ruang pengelolaan lahan bagi masyarakat adat, termasuk melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Penyelesaian hak atas lahan yang dikelola masyarakat dan upaya pengakuan terhadap hak masyarakat adat dinilai perlu berjalan beriringan. 

    Yani menilai kedua kepentingan tersebut jangan berakhir menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

    “Kita tidak mau hukum adat dengan masyarakat ini berkonflik. Kita mau sama-sama membangun Kutai Kartanegara, membangun Kedang Ipil,” katanya.

    Melalui koordinasi pemerintah desa, kecamatan dan pihak terkait, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara menyeluruh sehingga tidak memicu sengketa berkepanjangan maupun merugikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut. (Adv)

    (Sf/Rs)