DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Enam Kecamatan Sekitar IKN Tetap Jadi Tanggung Jawab Kukar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    14 Oktober 2025 pukul 14:03 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sebanyak enam Kecamatan yang berada di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani mengatakan pihaknya memastikan agar tetap mengakomodasi kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.

    "Mereka berhak mendapatkan pembiayaan pembangunan maupun pelayanan dasar masyarakat. DPRD Kukar juga sudah konsultasi kepada kementerian RI terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk mengakomodir enam wilayah itu," katanya, Selasa (14/10/2025).

    Ia menegaskan selama belum ada pemindahan resmi dari pemerintah pusat, keenam kecamatan, termasuk pembangunan di wilayah tersebut harus tetap menjadi tanggung jawab Kukar. 

    Kata dia, wilayah Kukar yang masuk kawasan IKN seperti Kecamatan Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Janan, Loa Kulu, hingga Sangasanga.

    "Kita ingin jangan ada perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat di sana, mereka masih punya hak atas pembangunan infrastruktur dan kehidupan yang layak," tegasnya.

    Sementara rencana pemindahan keenam kecamatan ke IKN akan dijadwalkan pada 2028 mendatang. "Meskipun dikabarkan 2028 pindah, tapi kita harus pastikan benar-benar. Makanya di 2026 dan 2027 kita pastikan anggaran untuk kebutuhan mereka di sana harus tetap ada. Jangan sampai masyarakat tidak mendapat haknya karena menunggu status yang tak jelas," tegasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Enam Kecamatan Sekitar IKN Tetap Jadi Tanggung Jawab Kukar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    14 Oktober 2025 pukul 14:03 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sebanyak enam Kecamatan yang berada di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani mengatakan pihaknya memastikan agar tetap mengakomodasi kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.

    "Mereka berhak mendapatkan pembiayaan pembangunan maupun pelayanan dasar masyarakat. DPRD Kukar juga sudah konsultasi kepada kementerian RI terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk mengakomodir enam wilayah itu," katanya, Selasa (14/10/2025).

    Ia menegaskan selama belum ada pemindahan resmi dari pemerintah pusat, keenam kecamatan, termasuk pembangunan di wilayah tersebut harus tetap menjadi tanggung jawab Kukar. 

    Kata dia, wilayah Kukar yang masuk kawasan IKN seperti Kecamatan Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Janan, Loa Kulu, hingga Sangasanga.

    "Kita ingin jangan ada perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat di sana, mereka masih punya hak atas pembangunan infrastruktur dan kehidupan yang layak," tegasnya.

    Sementara rencana pemindahan keenam kecamatan ke IKN akan dijadwalkan pada 2028 mendatang. "Meskipun dikabarkan 2028 pindah, tapi kita harus pastikan benar-benar. Makanya di 2026 dan 2027 kita pastikan anggaran untuk kebutuhan mereka di sana harus tetap ada. Jangan sampai masyarakat tidak mendapat haknya karena menunggu status yang tak jelas," tegasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)