Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. (Foto: M.asnhori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani memastikan meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mengalami pemotongan hingga 50 persen, Kukar tetap menerima kompensasi dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang nilainya cukup besar.
Yani menyebut kebijakan ini telah diatur dalam undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan transfer ke daerah.
Kata dia, DPRD Kukar telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemotongan DBH sebesar 50 persen tersebut.
“Benar ada potongan, artinya kita hanya dapat 50 persen saja,” sebut Yani, Rabu (15/10/2025).
Kompensasi yang diberikan melalui DAU itu senilai lebih dari Rp2 triliun. Sebab Kukar merupakan daerah penghasil, pemerintah pusat berhak memberikan kompensasi melalui DAU, nilai Rp2 triliun itu lebih merupakan bentuk kompensasi atas pemotongan tersebut.
Dirinya berharap Pemkab Kukar dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal demi kepentingan seluruh masyarakat.
“Alhamdulillah walaupun dipotong, hak itu tetap menjadi milik kita. Kita ingin dana itu tersalurkan sesuai mekanisme,” ujarnya.
DPRD Kukar berkomitmen dalam memastikan dana dari pemerintah pusat dapat segera ditransfer ke daerah. Jumlahnya cukup besar, mencapai triliunan rupiah.
“Kita harap secepatnya untuk ditransfer ke daerah, supaya pembangunan di wilayah kukar cepat terselenggara dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” harapnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. (Foto: M.asnhori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani memastikan meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mengalami pemotongan hingga 50 persen, Kukar tetap menerima kompensasi dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang nilainya cukup besar.
Yani menyebut kebijakan ini telah diatur dalam undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan transfer ke daerah.
Kata dia, DPRD Kukar telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemotongan DBH sebesar 50 persen tersebut.
“Benar ada potongan, artinya kita hanya dapat 50 persen saja,” sebut Yani, Rabu (15/10/2025).
Kompensasi yang diberikan melalui DAU itu senilai lebih dari Rp2 triliun. Sebab Kukar merupakan daerah penghasil, pemerintah pusat berhak memberikan kompensasi melalui DAU, nilai Rp2 triliun itu lebih merupakan bentuk kompensasi atas pemotongan tersebut.
Dirinya berharap Pemkab Kukar dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal demi kepentingan seluruh masyarakat.
“Alhamdulillah walaupun dipotong, hak itu tetap menjadi milik kita. Kita ingin dana itu tersalurkan sesuai mekanisme,” ujarnya.
DPRD Kukar berkomitmen dalam memastikan dana dari pemerintah pusat dapat segera ditransfer ke daerah. Jumlahnya cukup besar, mencapai triliunan rupiah.
“Kita harap secepatnya untuk ditransfer ke daerah, supaya pembangunan di wilayah kukar cepat terselenggara dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” harapnya. (Adv)
(Sf/Lo)