Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Diskusi antar masyarakat dan perusahaan. (Foto: Junaidi S)
Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang dengan PT Jembayan Muara Bara (JMB).
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono memastikan permasalahan ini harus ditempuh dengan musyawarah, bukan melalui jalur hukum, sebab akan berisiko menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Jangan sampai sengketa lahan ini diselesaikan lewat jalur hukum, itu sama saja merusak hubungan antarwarga dan menciptakan ketegangan baru di lingkungan tersebut,” kata Agustinus, Jumat (22/8/2025).
Kata dia, DPRD Kukar akan melakukan peninjauan lapangan untuk memetakan batas wilayah tersebut, data yang ada di lapangan, peta resmi, kemudian bukti historis lahan masyarakat yang sudah ada sejak 2012 menjadi kunci untuk menemukan titik temu.
Ia menyebut persoalan sengketa lahan ini bukan hanya di Desa Separi saja, tetapi melibatkan Desa Bukit Pariaman dan Suka Maju yang turut mengklaim wilayah tersebut.
"Kami akan meminta keterangan semua pihak masyarakat, pemerintah desa dan perusahaan, supaya keputusan yang kita ambil benar-benar adil," ujarnya.
Ia menegaskan semua persoalan harus dilihat secara objektif agar penyelesaiannya sesuai aturan dan adil. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Diskusi antar masyarakat dan perusahaan. (Foto: Junaidi S)
Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang dengan PT Jembayan Muara Bara (JMB).
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono memastikan permasalahan ini harus ditempuh dengan musyawarah, bukan melalui jalur hukum, sebab akan berisiko menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Jangan sampai sengketa lahan ini diselesaikan lewat jalur hukum, itu sama saja merusak hubungan antarwarga dan menciptakan ketegangan baru di lingkungan tersebut,” kata Agustinus, Jumat (22/8/2025).
Kata dia, DPRD Kukar akan melakukan peninjauan lapangan untuk memetakan batas wilayah tersebut, data yang ada di lapangan, peta resmi, kemudian bukti historis lahan masyarakat yang sudah ada sejak 2012 menjadi kunci untuk menemukan titik temu.
Ia menyebut persoalan sengketa lahan ini bukan hanya di Desa Separi saja, tetapi melibatkan Desa Bukit Pariaman dan Suka Maju yang turut mengklaim wilayah tersebut.
"Kami akan meminta keterangan semua pihak masyarakat, pemerintah desa dan perusahaan, supaya keputusan yang kita ambil benar-benar adil," ujarnya.
Ia menegaskan semua persoalan harus dilihat secara objektif agar penyelesaiannya sesuai aturan dan adil. (Adv)
(Sf/Lo)