DPRD Kukar Soroti Penyerobotan Lahan Warga, Siap Awasi Aktivitas Perusahaan Tambang 

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    18 Juli 2025 12:35 WIB

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menyoroti perusahaan yang kerap menyerobot lahan warga dan siap mengambil langkah untuk mengawasi aktivitas penambangan di Kukar. 

    Seperti yang terjadi beberapa di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong dan Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu waktu lalu, kepentingan aktivitas batu bara sangat menyalahi aturan. 

    Selain penyerobotan lahan, ketidakjelasan uang ganti rugi juga menjadi masalah serius yang harus ditangani, masyarakat tidak mendapat hak atas kerugian yang ditimbulkan para penambang.

    "Untuk masyarakat juga kami ingatkan agar mengelola lahannya, maksimal dengan baik agar tidak kosong dan berpotensi diserobot oleh perusahaan," kata Yani, Jumat (18/7/2025). 

    Ia juga mengingatkan perusahaan tambang yang telah mengantongi izin agar terlebih dahulu berkomunikasi dengan masyarakat sebelum memulai aktivitas. Menurutnya hak-hak masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan pertambangan dilakukan karena penyerobotan lahan sangat merugikan mereka.

    "Tambang ilegal juga tak boleh terjadi, karena bisa merusak lahan dan itu melanggar aturan," jelasnya.

    Dirinya menegaskan DPRD Kukar siap mengambil langkah untuk mengawasi perusahaan-perusahaan tambang. “Kita akan kerahkan semua komisi untuk melakukan pengawasan agar perusahaan bekerja maksimal dan mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), kajian teknis, serta komitmen mereka bersama pemerintah,” tegasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kukar Soroti Penyerobotan Lahan Warga, Siap Awasi Aktivitas Perusahaan Tambang 

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    18 Juli 2025 12:35 WIB

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menyoroti perusahaan yang kerap menyerobot lahan warga dan siap mengambil langkah untuk mengawasi aktivitas penambangan di Kukar. 

    Seperti yang terjadi beberapa di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong dan Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu waktu lalu, kepentingan aktivitas batu bara sangat menyalahi aturan. 

    Selain penyerobotan lahan, ketidakjelasan uang ganti rugi juga menjadi masalah serius yang harus ditangani, masyarakat tidak mendapat hak atas kerugian yang ditimbulkan para penambang.

    "Untuk masyarakat juga kami ingatkan agar mengelola lahannya, maksimal dengan baik agar tidak kosong dan berpotensi diserobot oleh perusahaan," kata Yani, Jumat (18/7/2025). 

    Ia juga mengingatkan perusahaan tambang yang telah mengantongi izin agar terlebih dahulu berkomunikasi dengan masyarakat sebelum memulai aktivitas. Menurutnya hak-hak masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan pertambangan dilakukan karena penyerobotan lahan sangat merugikan mereka.

    "Tambang ilegal juga tak boleh terjadi, karena bisa merusak lahan dan itu melanggar aturan," jelasnya.

    Dirinya menegaskan DPRD Kukar siap mengambil langkah untuk mengawasi perusahaan-perusahaan tambang. “Kita akan kerahkan semua komisi untuk melakukan pengawasan agar perusahaan bekerja maksimal dan mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), kajian teknis, serta komitmen mereka bersama pemerintah,” tegasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)