DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    DPRD Kukar Setujui APBD Perubahan 2024 Sebesar Rp14,3 triliun.

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    22 September 2024 pukul 11:38 WITA

    DPRD dan Pemkab Kukar setujui Pengesahan APBD Perubahan 2024. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

    Hal ini diungkap oleh Ketua DPRD Kukar sementara, Farida mengatakan bahwa persetujuan Raperda ini untuk memastikan anggaran perubahan berjalan tertib di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar. 

    "Benar pendapatan daerah ada peningkatan, totalnya mencapai Rp14,3 triliun," kata Farida Sabtu (21/9/2024).

    Ia menjelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap sebesar Rp 732,9 miliar, sementara pendapatan transfer meningkat menjadi Rp 13,3 triliun dan pendapatan daerah yang sah masih sebesar Rp 250 miliar.

    Kata dia, perubahan APBD ini telah mendapat persetujuan dari fraksi DPRD Kukar, dan pengesahan anggaran tinggal menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta pimpinan definitif DPRD.

    Ia berharap setelah pengesahan nanati pembangunan di Kukar seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertanian dapat berjalan dengan lancar.

    Sementara Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin menegaskan pentingnya kerjasama antara DPRD dan pemerintah dalam menyusun perubahan APBD tahun 2024.

    Perubahan APBD akan segera diajukan kepada Gubernur dan pemerintah pusat untuk dievaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    DPRD Kukar Setujui APBD Perubahan 2024 Sebesar Rp14,3 triliun.

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    22 September 2024 pukul 11:38 WITA

    DPRD dan Pemkab Kukar setujui Pengesahan APBD Perubahan 2024. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

    Hal ini diungkap oleh Ketua DPRD Kukar sementara, Farida mengatakan bahwa persetujuan Raperda ini untuk memastikan anggaran perubahan berjalan tertib di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar. 

    "Benar pendapatan daerah ada peningkatan, totalnya mencapai Rp14,3 triliun," kata Farida Sabtu (21/9/2024).

    Ia menjelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap sebesar Rp 732,9 miliar, sementara pendapatan transfer meningkat menjadi Rp 13,3 triliun dan pendapatan daerah yang sah masih sebesar Rp 250 miliar.

    Kata dia, perubahan APBD ini telah mendapat persetujuan dari fraksi DPRD Kukar, dan pengesahan anggaran tinggal menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta pimpinan definitif DPRD.

    Ia berharap setelah pengesahan nanati pembangunan di Kukar seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertanian dapat berjalan dengan lancar.

    Sementara Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin menegaskan pentingnya kerjasama antara DPRD dan pemerintah dalam menyusun perubahan APBD tahun 2024.

    Perubahan APBD akan segera diajukan kepada Gubernur dan pemerintah pusat untuk dievaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Adv)

    (Sf/Rs)