Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Persetujuan APBD Perubahan 2025 DPRD dan Pemkab Kukar. (Foto: M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 dengan nilai Rp11,18 Triliun.
Pengesahan ini digelar dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang I, agenda Laporan Banggar dan Persetujuan Bersama Pemerintah, Selasa (30/9/2025) malam.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua II Junadi, Wakil Ketua III, Aini Faridah dan dihadiri Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.
Juru Bicara Banggar, Farida mengatakan pendapatan daerah 2025 mengalami penurunan dari Rp11,500 triliun menjadi Rp11,180 triliun. Penurunan ini disebabkan menurunnya komponen lain pada pendapatan daerah yang sah, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap berada di angka Rp953 miliar.
Kemudian belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp12 triliun menjadi Rp11,35 triliun. Penyesuaian terbesar terjadi pada belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.
"Pembiayaan netto turun dari Rp500 miliar menjadi Rp165,9 miliar karena adanya SiLPA pada tahun sebelumnya," katanya.
Ia menegaskan seluruh fraksi DPRD juga telah menyatakan persetujuannya terhadap Raperda Perubahan APBD 2025.
DPRD menegaskan perubahan APBD 2025 merupakan langkah adaptif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah sesuai kondisi keuangan terkini. Juga menekankan pentingnya menjaga kualitas hubungan kemitraan yang harmonis dengan pemerintah daerah demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.
“Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah supaya semua program pembangunan di Kukar berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat,” tegasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Persetujuan APBD Perubahan 2025 DPRD dan Pemkab Kukar. (Foto: M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 dengan nilai Rp11,18 Triliun.
Pengesahan ini digelar dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang I, agenda Laporan Banggar dan Persetujuan Bersama Pemerintah, Selasa (30/9/2025) malam.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua II Junadi, Wakil Ketua III, Aini Faridah dan dihadiri Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.
Juru Bicara Banggar, Farida mengatakan pendapatan daerah 2025 mengalami penurunan dari Rp11,500 triliun menjadi Rp11,180 triliun. Penurunan ini disebabkan menurunnya komponen lain pada pendapatan daerah yang sah, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap berada di angka Rp953 miliar.
Kemudian belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp12 triliun menjadi Rp11,35 triliun. Penyesuaian terbesar terjadi pada belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.
"Pembiayaan netto turun dari Rp500 miliar menjadi Rp165,9 miliar karena adanya SiLPA pada tahun sebelumnya," katanya.
Ia menegaskan seluruh fraksi DPRD juga telah menyatakan persetujuannya terhadap Raperda Perubahan APBD 2025.
DPRD menegaskan perubahan APBD 2025 merupakan langkah adaptif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah sesuai kondisi keuangan terkini. Juga menekankan pentingnya menjaga kualitas hubungan kemitraan yang harmonis dengan pemerintah daerah demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.
“Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah supaya semua program pembangunan di Kukar berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat,” tegasnya. (Adv)
(Sf/Lo)