DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    DPRD Kukar Mediasi Perselisihan Warga dan Kades Jembayan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    12 Agustus 2025 pukul 14:04 WITA

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Desa Jembayan terkait penyelesaian masalah tuntutan kepda kepala desa (kades) agar dapat bertanggung jawab atas dugaan pelecehan adat.

    Permasalahan ini berawal saat masyarakat hendak menyampaikan aspirasi di acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Jembayan beberapa waktu lalu. Kemudian kades datang berbicara dengan nada keras mengungkit permasalahan sampah yang ditimbulkan. 

    "Persoalan itu kurang lebih dua minggu lalu saat masyarakat kita menyampaikan aspirasi di acara hiburan karena itu terkait peringatan hari jadi jembayan, tapi tiba-tiba kepala desa menunjukkan hal yang kurang pantas seperti masalah pembersihan sampah," kata Ketua Lembaga Adat Desa Jembayan, Sopian.

    Dalam kegiatan ini juga dihadiri dan disaksikan oleh para talent-talent yang tampil di Desa Jembayan.

    "Jadi pada saat itu diadakan acara hiburan rakyat menghadirkan sejumlah talent. Tiba tiba sebelum acara bubar masyarakat saya dipanggil lalu ditanyakan perihal kebersihan padahal acara belum selesai dan agak keras cara bertanya," ujarnya. 

    Masyarakat merasa kades tidak mendukung kegiatan tersebut, oleh sebab itu mereka juga ingin kades segera dicabut dari jabatannya. 

    "Tugas kita untuk melestarikan adat budaya tradisi masyarakat, tetapi kades kita tidak berpihak dan mendukung untuk kegiatan itu, jadi itulah yang menjadi penyebab masyarakat kita menginginkan dia diganti," tegasnya. 

    Sementara Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan pihaknya akan mengkaji dan mencari fakta-fakta yang telah disampaikan oleh warga Desa Jembayan. 

    "Kita ingin ini jadi bagian dari koreksi untuk kepala desa. Permasalahan ini artinya melanggar undang-undang, melanggar sumpah jabatan, tentu pemerintah kabupaten (pemkab) harus bersikap tegas," tegasnya. 

    Pihaknya juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait, mengundang kepala dusun (kadus), para Ketua Rukun Tetangga (RT) serta kades. 

    "Kita tidak dapat memutuskan kalau tidak sesuai fakta, langkah selanjutnya kita akan panggil pihak terkait itu agar permasalahan ini segera selesai," ucapnya. 

    Selain itu Yani juga akan berkoordinasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar untuk menyikapi permasalahan tersebut. 

    "Kita harap kades dan masyarakat dapat menjaga kondusifitas di wilayahnya," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    DPRD Kukar Mediasi Perselisihan Warga dan Kades Jembayan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    12 Agustus 2025 pukul 14:04 WITA

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Desa Jembayan terkait penyelesaian masalah tuntutan kepda kepala desa (kades) agar dapat bertanggung jawab atas dugaan pelecehan adat.

    Permasalahan ini berawal saat masyarakat hendak menyampaikan aspirasi di acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Jembayan beberapa waktu lalu. Kemudian kades datang berbicara dengan nada keras mengungkit permasalahan sampah yang ditimbulkan. 

    "Persoalan itu kurang lebih dua minggu lalu saat masyarakat kita menyampaikan aspirasi di acara hiburan karena itu terkait peringatan hari jadi jembayan, tapi tiba-tiba kepala desa menunjukkan hal yang kurang pantas seperti masalah pembersihan sampah," kata Ketua Lembaga Adat Desa Jembayan, Sopian.

    Dalam kegiatan ini juga dihadiri dan disaksikan oleh para talent-talent yang tampil di Desa Jembayan.

    "Jadi pada saat itu diadakan acara hiburan rakyat menghadirkan sejumlah talent. Tiba tiba sebelum acara bubar masyarakat saya dipanggil lalu ditanyakan perihal kebersihan padahal acara belum selesai dan agak keras cara bertanya," ujarnya. 

    Masyarakat merasa kades tidak mendukung kegiatan tersebut, oleh sebab itu mereka juga ingin kades segera dicabut dari jabatannya. 

    "Tugas kita untuk melestarikan adat budaya tradisi masyarakat, tetapi kades kita tidak berpihak dan mendukung untuk kegiatan itu, jadi itulah yang menjadi penyebab masyarakat kita menginginkan dia diganti," tegasnya. 

    Sementara Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan pihaknya akan mengkaji dan mencari fakta-fakta yang telah disampaikan oleh warga Desa Jembayan. 

    "Kita ingin ini jadi bagian dari koreksi untuk kepala desa. Permasalahan ini artinya melanggar undang-undang, melanggar sumpah jabatan, tentu pemerintah kabupaten (pemkab) harus bersikap tegas," tegasnya. 

    Pihaknya juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait, mengundang kepala dusun (kadus), para Ketua Rukun Tetangga (RT) serta kades. 

    "Kita tidak dapat memutuskan kalau tidak sesuai fakta, langkah selanjutnya kita akan panggil pihak terkait itu agar permasalahan ini segera selesai," ucapnya. 

    Selain itu Yani juga akan berkoordinasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar untuk menyikapi permasalahan tersebut. 

    "Kita harap kades dan masyarakat dapat menjaga kondusifitas di wilayahnya," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)