Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Suasana ruangan rapat paripurna saat agenda penyampaian laporan badan anggaran dan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 hendak dimulai (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menjadwalkan ulang rapat paripurna terkait penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026.
Rapat penting tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (30/9/2026). Penjadwalan ulang itu dilakukan karena agenda yang seharusnya berlangsung Selasa (29/92026) sekitar 20.00 WITA berakhir ditunda.
Penundaan itu dikarenakan jumlah anggota DPRD yang hadir secara langsung belum memenuhi ketentuan kuorum.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan agenda tersebut membutuhkan kehadiran dua pertiga anggota DPRD.
Artinya, dari total 45 anggota DPRD Kukar, maka sedikitnya 30 anggota harus hadir untuk memenuhi ketentuan kuorum.
“Tadi yang hadir secara langsung hanya sekitar 25-27 orang dan beberapa anggota lainnya mengikuti rapat melalui Zoom. Besok kita harapkan bisa kuorum, artinya 30 anggota DPRD harus hadir supaya paripurna bisa dilanjutkan,” ujar Yani.
Yani menjelaskan kehadiran melalui Zoom tidak dapat dihitung sebagai pemenuhan kuorum.
Sebab, tata tertib DPRD Kukar tidak mengatur kehadiran secara daring untuk paripurna yang berkaitan dengan persetujuan Raperda.
“Kalau dihitung sebenarnya dengan yang lewat Zoom itu bisa kuorum. Tapi di tata tertib kita tidak mengenal kehadiran lewat Zoom sebagai hitungan kehadiran untuk memenuhi kuorum,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan kuorum harus dipenuhi karena rapat paripurna berkaitan dengan persetujuan Perubahan APBD 2026.
Terlebih, kata dia, DPRD perlu memastikan proses pengambilan keputusan berjalan sesuai tata tertib.
“Ini adalah pengesahan APBD, tentu harus hati-hati. Kalau tidak kuorum, tidak mungkin kita gadaikan hak rakyat yang diwakili oleh anggota DPRD,” tegasnya.
Yani berharap seluruh anggota DPRD Kukar dapat hadir dalam rapat paripurna lanjutan.
Ia menilai kehadiran anggota dianggap penting untuk memastikan agenda persetujuan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
“Kita harap kerja sama yang baik seluruh anggota DPRD bisa betul-betul berjalan. Mengingat sumpah dan janji jabatan, harus hadir di forum paripurna karena ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat,” katanya.
Ia menerangkan pengesahan Raperda Perubahan APBD 2026 memiliki batas waktu pada 30 September.
Dengan adanya tenggat waktu tersebut, pelaksanaan rapat paripurna lanjutan diharapkan dapat memenuhi ketentuan kuorum dan menyelesaikan agenda persetujuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Besok itu harus disetujui APBD-nya. Tinggal apakah nanti bisa terlaksana dengan baik, termasuk kuorum atau tidak,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Suasana ruangan rapat paripurna saat agenda penyampaian laporan badan anggaran dan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 hendak dimulai (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menjadwalkan ulang rapat paripurna terkait penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026.
Rapat penting tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (30/9/2026). Penjadwalan ulang itu dilakukan karena agenda yang seharusnya berlangsung Selasa (29/92026) sekitar 20.00 WITA berakhir ditunda.
Penundaan itu dikarenakan jumlah anggota DPRD yang hadir secara langsung belum memenuhi ketentuan kuorum.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan agenda tersebut membutuhkan kehadiran dua pertiga anggota DPRD.
Artinya, dari total 45 anggota DPRD Kukar, maka sedikitnya 30 anggota harus hadir untuk memenuhi ketentuan kuorum.
“Tadi yang hadir secara langsung hanya sekitar 25-27 orang dan beberapa anggota lainnya mengikuti rapat melalui Zoom. Besok kita harapkan bisa kuorum, artinya 30 anggota DPRD harus hadir supaya paripurna bisa dilanjutkan,” ujar Yani.
Yani menjelaskan kehadiran melalui Zoom tidak dapat dihitung sebagai pemenuhan kuorum.
Sebab, tata tertib DPRD Kukar tidak mengatur kehadiran secara daring untuk paripurna yang berkaitan dengan persetujuan Raperda.
“Kalau dihitung sebenarnya dengan yang lewat Zoom itu bisa kuorum. Tapi di tata tertib kita tidak mengenal kehadiran lewat Zoom sebagai hitungan kehadiran untuk memenuhi kuorum,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan kuorum harus dipenuhi karena rapat paripurna berkaitan dengan persetujuan Perubahan APBD 2026.
Terlebih, kata dia, DPRD perlu memastikan proses pengambilan keputusan berjalan sesuai tata tertib.
“Ini adalah pengesahan APBD, tentu harus hati-hati. Kalau tidak kuorum, tidak mungkin kita gadaikan hak rakyat yang diwakili oleh anggota DPRD,” tegasnya.
Yani berharap seluruh anggota DPRD Kukar dapat hadir dalam rapat paripurna lanjutan.
Ia menilai kehadiran anggota dianggap penting untuk memastikan agenda persetujuan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
“Kita harap kerja sama yang baik seluruh anggota DPRD bisa betul-betul berjalan. Mengingat sumpah dan janji jabatan, harus hadir di forum paripurna karena ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat,” katanya.
Ia menerangkan pengesahan Raperda Perubahan APBD 2026 memiliki batas waktu pada 30 September.
Dengan adanya tenggat waktu tersebut, pelaksanaan rapat paripurna lanjutan diharapkan dapat memenuhi ketentuan kuorum dan menyelesaikan agenda persetujuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Besok itu harus disetujui APBD-nya. Tinggal apakah nanti bisa terlaksana dengan baik, termasuk kuorum atau tidak,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)