DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    DPRD Kukar Gelar RDP Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang Ilegal di Loa Pari

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    08 Juli 2025 pukul 17:36 WITA

    RDP DPRD Kukar, bahas terkait dugaan penyerobotan lahan oleh pelaku tambang batu bara ilegal di Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan penyerobotan lahan oleh pelaku tambang batu bara ilegal di Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (8/7/2025).

    Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat komisi I ini dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas ESDM Kaltim, perwakilan manajemen PT MHU dan PT MKI.

    RDP ini dimediasi langsung anggota Komisi I Desman Minang Endianto, Erwin, Jamhari dan Sugeng Hariadi.

    Penyerobotan lahan diduga telah dilakukan sejak lama oleh terduga penambang ilegal. Warga, Supiansyah menyampaikan tanah miliknya di Desa Loa Raya ini kurang lebih seluas sekitar 3,6 hektare. 

    "Lahan ini secara kontinyu dirawat sebanyak dua sampai tiga kali dalam setahun, kami sejak 1995/2025 selalu meninjau lokasi," kata Supiansyah. 

    Pihaknya telah mendatangi kantor desa untuk berkoordinasi memperbaharui surat tanah karena masih segel, pihak desa juga menyarankan untuk meninjau terlebih dulu tanah tersebut karena memang ada indikasi diserobot. 

    "Atas saran desa, kami tinjau kondisi tanah itu ternyata memang betul terjadi, artinya kondisi tanah sudah porak poranda dan satu-satunya yang sebagai penanda tanah kami yaitu pohon lebah yang masih berdiri," ujarnya. 

    Kata dia, berdasarkan informasi yang didapat diduga penambang ilegal itu dilakukan oleh Ali.

    "Kami sudah konfirmasi ke mas Ali, tapi dia mengulur waktu dan dua hari berikutnya kami bertemu di lokasi dan beliau tidak ada memberikan titik temu, sehingga dilakukan deadline sampai 25 Juni 2025 kemarin, kami minta harus ada jawaban dari saudara Ali ini, ternyata tidak ada jawaban juga," ucapnya. 

    Dalam kasus ini pihaknya hanya meminta lahan tersebut diperbaiki seperti sedia kala, tapi hingga kini tidak ada kejelasan sedikit pun, oleh sebab itu pihak keluarga sepakat membawa permasalahan ini ke DPRD Kukar. 

    Sementara Desman Minang Endianto mengaku akan melakukan kunjungan ke lokasi tersebut untuk meninjau. Pihaknya juga akan memanggil terduga penambang ilegal untuk meminta kejelasalan dalam waktu dekat. 

    "Kita tegas terkait tambang ilegal ini, nanti kita akan cek dan panggil yang bersangkutan, kita dan masyarakat perlu kejelasan," tegasnya. 

    Dirinya juga berharap masalah ini dapat diselesaikan. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    DPRD Kukar Gelar RDP Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang Ilegal di Loa Pari

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    08 Juli 2025 pukul 17:36 WITA

    RDP DPRD Kukar, bahas terkait dugaan penyerobotan lahan oleh pelaku tambang batu bara ilegal di Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan penyerobotan lahan oleh pelaku tambang batu bara ilegal di Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (8/7/2025).

    Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat komisi I ini dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas ESDM Kaltim, perwakilan manajemen PT MHU dan PT MKI.

    RDP ini dimediasi langsung anggota Komisi I Desman Minang Endianto, Erwin, Jamhari dan Sugeng Hariadi.

    Penyerobotan lahan diduga telah dilakukan sejak lama oleh terduga penambang ilegal. Warga, Supiansyah menyampaikan tanah miliknya di Desa Loa Raya ini kurang lebih seluas sekitar 3,6 hektare. 

    "Lahan ini secara kontinyu dirawat sebanyak dua sampai tiga kali dalam setahun, kami sejak 1995/2025 selalu meninjau lokasi," kata Supiansyah. 

    Pihaknya telah mendatangi kantor desa untuk berkoordinasi memperbaharui surat tanah karena masih segel, pihak desa juga menyarankan untuk meninjau terlebih dulu tanah tersebut karena memang ada indikasi diserobot. 

    "Atas saran desa, kami tinjau kondisi tanah itu ternyata memang betul terjadi, artinya kondisi tanah sudah porak poranda dan satu-satunya yang sebagai penanda tanah kami yaitu pohon lebah yang masih berdiri," ujarnya. 

    Kata dia, berdasarkan informasi yang didapat diduga penambang ilegal itu dilakukan oleh Ali.

    "Kami sudah konfirmasi ke mas Ali, tapi dia mengulur waktu dan dua hari berikutnya kami bertemu di lokasi dan beliau tidak ada memberikan titik temu, sehingga dilakukan deadline sampai 25 Juni 2025 kemarin, kami minta harus ada jawaban dari saudara Ali ini, ternyata tidak ada jawaban juga," ucapnya. 

    Dalam kasus ini pihaknya hanya meminta lahan tersebut diperbaiki seperti sedia kala, tapi hingga kini tidak ada kejelasan sedikit pun, oleh sebab itu pihak keluarga sepakat membawa permasalahan ini ke DPRD Kukar. 

    Sementara Desman Minang Endianto mengaku akan melakukan kunjungan ke lokasi tersebut untuk meninjau. Pihaknya juga akan memanggil terduga penambang ilegal untuk meminta kejelasalan dalam waktu dekat. 

    "Kita tegas terkait tambang ilegal ini, nanti kita akan cek dan panggil yang bersangkutan, kita dan masyarakat perlu kejelasan," tegasnya. 

    Dirinya juga berharap masalah ini dapat diselesaikan. (Adv)

    (Sf/Lo)