Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna ke-12 masa sidang III, Senin (1/7/2024) malam.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid membahas Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Persetujuan Bersama Terhadap Rencana Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar 2023.
Abdul Rasid mengatakan sebelum disahkan menjadi Perda, Banggar DPRD Kukar menyampaikan hasil dari proses pembahasan yang telah dilakukan pada rapat paripurna sebelumnya.
Ia menyebut pelaksanaan APBD 2023 mencakup laporan dan realisasi anggaran, catatan laporan keuangan, neraca laporan arus kas, laporan kinerja yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Seperti yang sudah disampaikan melalui nota penjelasan di rapat paripurna ke-9 masa sidang III, ini telah melalui beberapa tahapan," kata Rasid.
Kata dia, pembahasan ini juga telah mendapat pandangan umum seluruh fraksi DPRD Kukar di Rapat Paripurna ke-10.
Kemudian, pemandangan umum fraksi mendapatkan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna ke-11.
"Pembahasan DPRD yang dilaksanakan Banggar dan di rapat paripurna ke-12 ini, Banggar menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023," pungkasnya. (adv)
(Sf/By)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna ke-12 masa sidang III, Senin (1/7/2024) malam.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid membahas Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Persetujuan Bersama Terhadap Rencana Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar 2023.
Abdul Rasid mengatakan sebelum disahkan menjadi Perda, Banggar DPRD Kukar menyampaikan hasil dari proses pembahasan yang telah dilakukan pada rapat paripurna sebelumnya.
Ia menyebut pelaksanaan APBD 2023 mencakup laporan dan realisasi anggaran, catatan laporan keuangan, neraca laporan arus kas, laporan kinerja yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Seperti yang sudah disampaikan melalui nota penjelasan di rapat paripurna ke-9 masa sidang III, ini telah melalui beberapa tahapan," kata Rasid.
Kata dia, pembahasan ini juga telah mendapat pandangan umum seluruh fraksi DPRD Kukar di Rapat Paripurna ke-10.
Kemudian, pemandangan umum fraksi mendapatkan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna ke-11.
"Pembahasan DPRD yang dilaksanakan Banggar dan di rapat paripurna ke-12 ini, Banggar menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023," pungkasnya. (adv)
(Sf/By)