Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Lantai II pada Senin (15/7/2024).
RDP ini bertujuan untuk memfasilitasi terkait permasalahan penyerobotan dan pengrusakan lahan kebun sawit yang diduga dilakukan oleh PT Multi Karta Perdana (MKP) di Kecamatan Loa Janan.
RDP ini dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele De Silva dan perwakilan dari masyarakat dan PT MKP.
Yohanes mengatakan ada sebuah perjanjian antara PT Komunitas Bangun Bersama (KBB) dan PT Wangi Risort (WR). PT KBB memberi pekerjaan kepada PT WR, kemudian PT WR membuat sebuah perjanjian dengan masyarakat terkait lahan yang akan digunakan.
"Dalam beberapa pasal terkait, awal dimulainya perjanjian sampai 2031 nanti. Tapi, ternyata PT WR ini menyerahkan persetujuan itu kepada PT MKP untuk melanjutkan pekerjaannya," jelas Yohanes.
Kata dia, klausul yang diberatkan masyarakat kepada PT MKP ada di pasal 5 point B yang berbunyi tidak boleh dipindahtangankan. "Artinya PT WR memindah tangankan kepada PT MKP, itulah yang menjadi keberatannya," sebutnya.
DPRD Kukar akan mencoba menelusuri lebih lanjut dan memanggil PT KBB dan PT WR. Ini dilakukan untuk melihat semua perjanjian-perjanjian antara pihak perusahaan dan masyarakat.
"Sebetulnya PT KBB tidak ada sangkutan, karena pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT KBB, memberi pekerjaan kontraktornya," ungkapnya.
"Jadi kontraktornya ada di pihak PT WR, WR itu yang bekerjasama dengan masyarakat yang mempunyai lahan," pungkasnya.
Tindak lanjut dari konflik tersebut, DPRD Kukar akan merencanakan pemanggilan kepada kedua perusahaan PT KBB dan PT WR dan masyarakat pada Senin depan. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Lantai II pada Senin (15/7/2024).
RDP ini bertujuan untuk memfasilitasi terkait permasalahan penyerobotan dan pengrusakan lahan kebun sawit yang diduga dilakukan oleh PT Multi Karta Perdana (MKP) di Kecamatan Loa Janan.
RDP ini dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele De Silva dan perwakilan dari masyarakat dan PT MKP.
Yohanes mengatakan ada sebuah perjanjian antara PT Komunitas Bangun Bersama (KBB) dan PT Wangi Risort (WR). PT KBB memberi pekerjaan kepada PT WR, kemudian PT WR membuat sebuah perjanjian dengan masyarakat terkait lahan yang akan digunakan.
"Dalam beberapa pasal terkait, awal dimulainya perjanjian sampai 2031 nanti. Tapi, ternyata PT WR ini menyerahkan persetujuan itu kepada PT MKP untuk melanjutkan pekerjaannya," jelas Yohanes.
Kata dia, klausul yang diberatkan masyarakat kepada PT MKP ada di pasal 5 point B yang berbunyi tidak boleh dipindahtangankan. "Artinya PT WR memindah tangankan kepada PT MKP, itulah yang menjadi keberatannya," sebutnya.
DPRD Kukar akan mencoba menelusuri lebih lanjut dan memanggil PT KBB dan PT WR. Ini dilakukan untuk melihat semua perjanjian-perjanjian antara pihak perusahaan dan masyarakat.
"Sebetulnya PT KBB tidak ada sangkutan, karena pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT KBB, memberi pekerjaan kontraktornya," ungkapnya.
"Jadi kontraktornya ada di pihak PT WR, WR itu yang bekerjasama dengan masyarakat yang mempunyai lahan," pungkasnya.
Tindak lanjut dari konflik tersebut, DPRD Kukar akan merencanakan pemanggilan kepada kedua perusahaan PT KBB dan PT WR dan masyarakat pada Senin depan. (Adv)
(Sf/By)