DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    DPRD Kukar Dukung Penertiban THM Ilegal, Pengelola Diminta Patuhi Aturan Daerah

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    23 Oktober 2026 pukul 21:44 WITA

    Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar dalam menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar ketentuan.

    Menurutnya, keberadaan THM perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan maupun melanggar aturan yang berlaku.

    Ia menegaskan pengelola THM harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, salah satunya terkait penjualan minuman keras (miras) yang harus sesuai dengan aturan.

    “THM juga harus mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan kabupaten dan tidak serta-merta melakukan pelanggaran, khususnya dalam penjualan miras. Belum lagi hal-hal lain yang mencederai aturan daerah,” ujar Desman, Jumat (23/10/2026).

    Ia menilai penindakan terhadap THM yang diduga ilegal atau melanggar aturan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. 

    Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga memiliki prosedur dan ketentuan yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas.

    Desman meyakini Satpol PP telah melakukan sosialisasi terkait penegakan peraturan daerah (perda) yang mengatur operasional tempat hiburan malam.

    Ia mengingatkan kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi pihak pengelola dan pemilik THM juga harus menjadikan ketentuan daerah sebagai pedoman dalam menjalankan usaha.

    “Terlepas dari Satpol PP, pihak pengelola atau pemilik tempat hiburan malam juga harus berpedoman pada aturan-aturan yang sudah diterbitkan pemerintah daerah,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    DPRD Kukar Dukung Penertiban THM Ilegal, Pengelola Diminta Patuhi Aturan Daerah

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    23 Oktober 2026 pukul 21:44 WITA

    Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar dalam menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar ketentuan.

    Menurutnya, keberadaan THM perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan maupun melanggar aturan yang berlaku.

    Ia menegaskan pengelola THM harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, salah satunya terkait penjualan minuman keras (miras) yang harus sesuai dengan aturan.

    “THM juga harus mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan kabupaten dan tidak serta-merta melakukan pelanggaran, khususnya dalam penjualan miras. Belum lagi hal-hal lain yang mencederai aturan daerah,” ujar Desman, Jumat (23/10/2026).

    Ia menilai penindakan terhadap THM yang diduga ilegal atau melanggar aturan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. 

    Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga memiliki prosedur dan ketentuan yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas.

    Desman meyakini Satpol PP telah melakukan sosialisasi terkait penegakan peraturan daerah (perda) yang mengatur operasional tempat hiburan malam.

    Ia mengingatkan kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi pihak pengelola dan pemilik THM juga harus menjadikan ketentuan daerah sebagai pedoman dalam menjalankan usaha.

    “Terlepas dari Satpol PP, pihak pengelola atau pemilik tempat hiburan malam juga harus berpedoman pada aturan-aturan yang sudah diterbitkan pemerintah daerah,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)