DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    DPRD Kukar Buka Peluang Penempatan 100 PPPK untuk Tutupi Kekurangan Pegawai di Ruang Kerja dan AKD

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    13 Oktober 2026 pukul 16:04 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Kebutuhan tenaga pendukung di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang penempatan hingga 100 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

    Opsi tersebut ditawarkan sebagai salah satu alternatif untuk mengoptimalkan penempatan pegawai di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengungkapkan sejumlah bagian di lingkungan legislatif masih membutuhkan tambahan tenaga. Kebutuhan itu meliputi ruang alat kelengkapan dewan (AKD) hingga ruang kerja anggota DPRD.

    Pernyataan tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama puluhan PPPK dari sejumlah wilayah di Kukar, Senin (12/10/2026).

    Ia menilai kebutuhan pegawai di DPRD dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemda dalam menyusun kembali penempatan PPPK, terutama apabila terdapat OPD yang mengalami kelebihan pegawai atau menghadapi kendala dalam pemerataan tenaga kerja.

    “Kalau misalnya di OPD lain sudah padat dan penataan pegawainya sulit dilakukan, kami di DPRD masih membutuhkan sekitar 100 PPPK. Ini bisa menjadi salah satu solusi yang perlu dipertimbangkan,” ujar Yani.

    Menurutnya, tambahan tenaga tersebut diperlukan untuk menunjang aktivitas kedewanan. Sejumlah ruang kerja yang mendukung pelaksanaan tugas anggota DPRD dinilai belum memiliki jumlah pegawai yang memadai.

    Kondisi itu menunjukkan penataan PPPK perlu dilakukan dengan melihat kebutuhan riil setiap instansi, bukan sekadar memindahkan pegawai dari satu tempat ke tempat lain.

    “Kalau kita lihat di ruang-ruang AKD maupun ruang anggota DPRD, pegawainya masih kurang. Karena itu, kami masih membutuhkan tenaga PPPK untuk membantu pekerjaan di lingkungan DPRD,” jelasnya.

    Ia menambahkan kemungkinan penempatan PPPK di lingkungan DPRD tetap harus melalui kajian dan menyesuaikan kebijakan kepegawaian yang berlaku. 

    Pemda dinilai perlu memastikan setiap penempatan PPPK didasarkan pada kebutuhan instansi dan dapat mendukung pelaksanaan tugas secara efektif.

    Yani berharap usulan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Kukar dalam mencari jalan keluar atas persoalan penempatan PPPK, sehingga pegawai yang tersedia dapat ditempatkan pada instansi yang benar-benar membutuhkan tambahan tenaga.

    “Silakan dipertimbangkan, kalau memang di OPD lain kondisinya sudah penuh, DPRD masih bisa menampung pegawai yang dibutuhkan. Jadi, kita mencari jalan keluar agar penataan PPPK ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

    Ia menegaskan, optimalisasi penempatan pegawai perlu memperhatikan keseimbangan antara ketersediaan tenaga dan kebutuhan masing-masing instansi. 

    Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pekerjaan pemerintahan sekaligus menjadi alternatif penyelesaian persoalan penempatan PPPK di Kukar. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    DPRD Kukar Buka Peluang Penempatan 100 PPPK untuk Tutupi Kekurangan Pegawai di Ruang Kerja dan AKD

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    13 Oktober 2026 pukul 16:04 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Kebutuhan tenaga pendukung di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang penempatan hingga 100 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

    Opsi tersebut ditawarkan sebagai salah satu alternatif untuk mengoptimalkan penempatan pegawai di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengungkapkan sejumlah bagian di lingkungan legislatif masih membutuhkan tambahan tenaga. Kebutuhan itu meliputi ruang alat kelengkapan dewan (AKD) hingga ruang kerja anggota DPRD.

    Pernyataan tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama puluhan PPPK dari sejumlah wilayah di Kukar, Senin (12/10/2026).

    Ia menilai kebutuhan pegawai di DPRD dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemda dalam menyusun kembali penempatan PPPK, terutama apabila terdapat OPD yang mengalami kelebihan pegawai atau menghadapi kendala dalam pemerataan tenaga kerja.

    “Kalau misalnya di OPD lain sudah padat dan penataan pegawainya sulit dilakukan, kami di DPRD masih membutuhkan sekitar 100 PPPK. Ini bisa menjadi salah satu solusi yang perlu dipertimbangkan,” ujar Yani.

    Menurutnya, tambahan tenaga tersebut diperlukan untuk menunjang aktivitas kedewanan. Sejumlah ruang kerja yang mendukung pelaksanaan tugas anggota DPRD dinilai belum memiliki jumlah pegawai yang memadai.

    Kondisi itu menunjukkan penataan PPPK perlu dilakukan dengan melihat kebutuhan riil setiap instansi, bukan sekadar memindahkan pegawai dari satu tempat ke tempat lain.

    “Kalau kita lihat di ruang-ruang AKD maupun ruang anggota DPRD, pegawainya masih kurang. Karena itu, kami masih membutuhkan tenaga PPPK untuk membantu pekerjaan di lingkungan DPRD,” jelasnya.

    Ia menambahkan kemungkinan penempatan PPPK di lingkungan DPRD tetap harus melalui kajian dan menyesuaikan kebijakan kepegawaian yang berlaku. 

    Pemda dinilai perlu memastikan setiap penempatan PPPK didasarkan pada kebutuhan instansi dan dapat mendukung pelaksanaan tugas secara efektif.

    Yani berharap usulan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Kukar dalam mencari jalan keluar atas persoalan penempatan PPPK, sehingga pegawai yang tersedia dapat ditempatkan pada instansi yang benar-benar membutuhkan tambahan tenaga.

    “Silakan dipertimbangkan, kalau memang di OPD lain kondisinya sudah penuh, DPRD masih bisa menampung pegawai yang dibutuhkan. Jadi, kita mencari jalan keluar agar penataan PPPK ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

    Ia menegaskan, optimalisasi penempatan pegawai perlu memperhatikan keseimbangan antara ketersediaan tenaga dan kebutuhan masing-masing instansi. 

    Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pekerjaan pemerintahan sekaligus menjadi alternatif penyelesaian persoalan penempatan PPPK di Kukar. (Adv)

    (Sf/Lo)