Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto:Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan pembentukan delapan desa ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam pemerataan pembangunan di Kukar.
“Kita ingin seluruh desa ini dapat berstatus definitif di 2026 mendatang,” kata Yani, Sabtu (8/11/2025).
Kalau sudah disetujui menjadi desa definitif pada 2026 mendatang, maka desa ini harus siap bekerja sesuai statusnya. Artinya kebutuhan dasar seperti dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga mesti disiapkan sejak awal.
Pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam memfasilitasi kebutuhan administratif, kelembagaan, serta anggaran bagi desa-desa tersebut.
Ia mengingatkan penetapan raperda memiliki konsekuensi besar terhadap perencanaan keuangan dan sistem pemerintahan di tingkat desa.
“Kami di DPRD ingin pemkab sudah mulai menganggarkan pada 2026, meskipun proses registrasi desa masih berjalan. Jangan sampai ada desa yang sudah definitif tapi belum siap menjalankan fungsinya,” ucapnya.
Kata dia, delapan desa baru yang disetujui pembentukannya yakni Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Sungai Payang Ilir, Loa Kulu, Tanjung Berukang Anggana, Loa Duri Seberang Loa Janan, Badak Makmur Muara Badak, Desa Jembayan Ilir Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu Kembang Janggut, serta Mangkurawang Darat pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang yang berada di Kecamatan Tenggarong.
Ia menilai pembentukan desa baru ini menjadi langkah strategi jangka panjang untuk mendorong pemerataan pembangunan dan memperkuat pelayanan publik di wilayah pedesaan.
“Kita tidak ingin pembentukan desa-desa ini hanya sebagai simbolis, harus ada kesiapan teknis dan dukungan dana supaya delapan desa ini bisa tumbuh dan mandiri,” tegasnya.
Yani berharap Pemkab Kukar dapat bergerak untuk memastikan kebutuhan dapat terpenuhi agar masyarakat desa-desa itu merasakan manfaat nyata dari kebijakan pemekaran wilayah. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto:Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan pembentukan delapan desa ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam pemerataan pembangunan di Kukar.
“Kita ingin seluruh desa ini dapat berstatus definitif di 2026 mendatang,” kata Yani, Sabtu (8/11/2025).
Kalau sudah disetujui menjadi desa definitif pada 2026 mendatang, maka desa ini harus siap bekerja sesuai statusnya. Artinya kebutuhan dasar seperti dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga mesti disiapkan sejak awal.
Pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam memfasilitasi kebutuhan administratif, kelembagaan, serta anggaran bagi desa-desa tersebut.
Ia mengingatkan penetapan raperda memiliki konsekuensi besar terhadap perencanaan keuangan dan sistem pemerintahan di tingkat desa.
“Kami di DPRD ingin pemkab sudah mulai menganggarkan pada 2026, meskipun proses registrasi desa masih berjalan. Jangan sampai ada desa yang sudah definitif tapi belum siap menjalankan fungsinya,” ucapnya.
Kata dia, delapan desa baru yang disetujui pembentukannya yakni Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Sungai Payang Ilir, Loa Kulu, Tanjung Berukang Anggana, Loa Duri Seberang Loa Janan, Badak Makmur Muara Badak, Desa Jembayan Ilir Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu Kembang Janggut, serta Mangkurawang Darat pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang yang berada di Kecamatan Tenggarong.
Ia menilai pembentukan desa baru ini menjadi langkah strategi jangka panjang untuk mendorong pemerataan pembangunan dan memperkuat pelayanan publik di wilayah pedesaan.
“Kita tidak ingin pembentukan desa-desa ini hanya sebagai simbolis, harus ada kesiapan teknis dan dukungan dana supaya delapan desa ini bisa tumbuh dan mandiri,” tegasnya.
Yani berharap Pemkab Kukar dapat bergerak untuk memastikan kebutuhan dapat terpenuhi agar masyarakat desa-desa itu merasakan manfaat nyata dari kebijakan pemekaran wilayah. (Adv)
(Sf/Lo)