Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani saat ditemui usai RDP bersama puluhan PPPK (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Jarak tempat kerja yang jauh dari domisili dinilai menjadi salah satu persoalan yang dihadapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Kartanegara (Kukar).
Kondisi ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar mengusulkan penataan penempatan pegawai agar lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama puluhan PPPK dari sejumlah wilayah di Kukar, Senin (12/10/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan penempatan pegawai perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal, kebutuhan tenaga kerja serta kondisi masing-masing wilayah.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi pengeluaran pegawai untuk transportasi maupun tempat tinggal.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi kebutuhan organisasi pemerintahan. Kemampuan pegawai dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi penugasan.
Yani mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kemungkinan penataan penempatan PPPK.
Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan bagi DPRD untuk mendorong tindak lanjut di tingkat pemerintah daerah (Pemda).
“Dari hasil pembahasan bersama BKN, penataan penempatan dapat menjadi kebijakan yang dipertimbangkan oleh Pemda. Ini yang akan kita tindak lanjuti bersama pemerintah kabupaten dan bupati,” ujar Yani.
Ia menjelaskan penataan tersebut tidak berarti seluruh PPPK harus dipindahkan ke Tenggarong. Pemda dapat memetakan lokasi penugasan berdasarkan domisili pegawai dan ketersediaan kebutuhan tenaga di kecamatan maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebagai gambaran, pegawai yang tinggal di Tenggarong namun bertugas di Anggana dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan di wilayah kerja yang lebih dekat.
Kondisi serupa juga perlu dikaji bagi pegawai yang mendapat penugasan di Tabang dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan di daerah tersebut.
“Bukan berarti semuanya harus kembali ke Tenggarong. Kita mencari alternatif kecamatan atau OPD terdekat yang memungkinkan mereka bekerja lebih dekat dengan domisilinya,” jelasnya.
Yani menilai penempatan yang terlalu jauh berpotensi membuat pengeluaran pegawai semakin besar.
Selain biaya perjalanan rutin, sebagian pegawai juga harus menyewa tempat tinggal di sekitar lokasi kerja agar dapat menjalankan tugasnya.
Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian karena penghasilan yang diterima PPPK juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Karenanya, kebijakan penempatan diharapkan tidak menimbulkan beban pengeluaran yang terlalu besar bagi pegawai.
“Kalau tempat kerjanya jauh, mereka harus mengeluarkan biaya perjalanan, bahkan menyewa rumah. Sementara gaji yang diterima juga untuk menghidupi keluarga. Jangan sampai biaya operasional bekerja justru menjadi beban yang memberatkan,” bebernya.
Ia menyadari penataan penempatan pegawai membutuhkan perhitungan matang, sehingga Pemda dinilai tetap harus memastikan kebutuhan tenaga di setiap wilayah terpenuhi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebagai alternatif apabila pemindahan belum dapat direalisasikan, DPRD Kukar juga membuka opsi pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan bagi PPPK yang menghadapi beban biaya penugasan cukup tinggi.
“Kalau memang belum bisa dipindahkan, opsi lainnya adalah memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan bagi mereka yang membutuhkan. Kita perlu melihat biaya yang mereka keluarkan untuk bekerja sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga,” tegasnya.
Yani berharap aspirasi yang disampaikan para PPPK dalam RDP tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemda dalam menyusun kebijakan kepegawaian.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan organisasi pemerintahan dan kesejahteraan pegawai.
Sebab, kondisi kerja yang lebih baik dapat membantu PPPK menjalankan tanggung jawab secara optimal, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan kebutuhan keluarga.
“Kita ingin PPPK kita sejahtera, bisa bekerja dengan tenang dan ikhlas serta tetap menjalankan tanggung jawab kepada keluarga. Mereka juga memiliki peran penting dalam membangun daerah, khususnya Kukar,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani saat ditemui usai RDP bersama puluhan PPPK (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Jarak tempat kerja yang jauh dari domisili dinilai menjadi salah satu persoalan yang dihadapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Kartanegara (Kukar).
Kondisi ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar mengusulkan penataan penempatan pegawai agar lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama puluhan PPPK dari sejumlah wilayah di Kukar, Senin (12/10/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan penempatan pegawai perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal, kebutuhan tenaga kerja serta kondisi masing-masing wilayah.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi pengeluaran pegawai untuk transportasi maupun tempat tinggal.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi kebutuhan organisasi pemerintahan. Kemampuan pegawai dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi penugasan.
Yani mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kemungkinan penataan penempatan PPPK.
Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan bagi DPRD untuk mendorong tindak lanjut di tingkat pemerintah daerah (Pemda).
“Dari hasil pembahasan bersama BKN, penataan penempatan dapat menjadi kebijakan yang dipertimbangkan oleh Pemda. Ini yang akan kita tindak lanjuti bersama pemerintah kabupaten dan bupati,” ujar Yani.
Ia menjelaskan penataan tersebut tidak berarti seluruh PPPK harus dipindahkan ke Tenggarong. Pemda dapat memetakan lokasi penugasan berdasarkan domisili pegawai dan ketersediaan kebutuhan tenaga di kecamatan maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebagai gambaran, pegawai yang tinggal di Tenggarong namun bertugas di Anggana dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan di wilayah kerja yang lebih dekat.
Kondisi serupa juga perlu dikaji bagi pegawai yang mendapat penugasan di Tabang dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan di daerah tersebut.
“Bukan berarti semuanya harus kembali ke Tenggarong. Kita mencari alternatif kecamatan atau OPD terdekat yang memungkinkan mereka bekerja lebih dekat dengan domisilinya,” jelasnya.
Yani menilai penempatan yang terlalu jauh berpotensi membuat pengeluaran pegawai semakin besar.
Selain biaya perjalanan rutin, sebagian pegawai juga harus menyewa tempat tinggal di sekitar lokasi kerja agar dapat menjalankan tugasnya.
Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian karena penghasilan yang diterima PPPK juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Karenanya, kebijakan penempatan diharapkan tidak menimbulkan beban pengeluaran yang terlalu besar bagi pegawai.
“Kalau tempat kerjanya jauh, mereka harus mengeluarkan biaya perjalanan, bahkan menyewa rumah. Sementara gaji yang diterima juga untuk menghidupi keluarga. Jangan sampai biaya operasional bekerja justru menjadi beban yang memberatkan,” bebernya.
Ia menyadari penataan penempatan pegawai membutuhkan perhitungan matang, sehingga Pemda dinilai tetap harus memastikan kebutuhan tenaga di setiap wilayah terpenuhi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebagai alternatif apabila pemindahan belum dapat direalisasikan, DPRD Kukar juga membuka opsi pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan bagi PPPK yang menghadapi beban biaya penugasan cukup tinggi.
“Kalau memang belum bisa dipindahkan, opsi lainnya adalah memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan bagi mereka yang membutuhkan. Kita perlu melihat biaya yang mereka keluarkan untuk bekerja sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga,” tegasnya.
Yani berharap aspirasi yang disampaikan para PPPK dalam RDP tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemda dalam menyusun kebijakan kepegawaian.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan organisasi pemerintahan dan kesejahteraan pegawai.
Sebab, kondisi kerja yang lebih baik dapat membantu PPPK menjalankan tanggung jawab secara optimal, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan kebutuhan keluarga.
“Kita ingin PPPK kita sejahtera, bisa bekerja dengan tenang dan ikhlas serta tetap menjalankan tanggung jawab kepada keluarga. Mereka juga memiliki peran penting dalam membangun daerah, khususnya Kukar,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)