DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Banggar Sampaikan 5 Poin Persetujuan terhadap Raperda APBD Kukar 2023

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    03 Juli 2024 pukul 11:55 WITA

    Juru Bicara Banggar DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan. (Foto:Firnadi Ikhsan)

    Tenggarong - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan lima poin penting terkait pemikiran dan pertimbangan persetujuan Raperda APBD Kukar 2023.

    "Kami sampaikan lima poin dari pertimbangan persetujuan Raperda APBD Kukar 2023 itu," kata Juru Bicara Banggar, Firnandi Ikhsan Rabu (3/7/2024).

    Ia menyebut Banggar mengapresiasi pencapaian pemerintah daerah dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan yang telah dirumuskan pada visi dan misi yang diimplementasikan dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).

    “Maka dari itu masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kukar dan pelaksanaannya ditunjukkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” Kata Firnanda Rabu (3/7/2024).

    Kemudian, kata dia, Banggar juga mengapresiasi hasil pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.

    “Pemerintah daerah harus segera melakukan upaya-upaya perbaikan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK tersebut,” sebutnya.

    Sementara itu, Banggar mendapati adanya penyaluran kurang biaya Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyelesaian lebih bayar DBH pada 2023 oleh pemerintah pusat yang dilakukan dalam bentuk non tunai.

    Kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan atau dana alokasi umum yang telah disalurkan secara non tunai melalui TDF, sehingga penyaluran DBH dari pemerintah pusat tidak mesti langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

    Dengan demikian, per 31 Desember 2023 terdapat transfer DBH yang berada di fasilitas TDF sebesar Rp3.924.545.964 triliun.

    “Pemerintah daerah harus jeli dengan ini agar tidak terjadi penumpukan kas di akhir tahun, sehingga penyaluran lewat TDF bisa dapat diprediksi,” ungkapnya.

    Keempat, materi umum yang diberikan oleh masing-masing fraksi di DPRD Kukar terkait Raperda APBD TA 2023 perlu dicermati dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

    “Seperti program strategis dan prioritas pemerintah daerah yang telah di sepakati bersama dengan Banggar yang belum tuntas di 2023 dapat segera dituntaskan pada 2024 ini," tegasnya.

    Terakhir, Banggar juga menekankan pada proses koordinasi dan komunikasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam hal monitoring, serta evaluasi sehingga bisa berkelanjutan terhadap pelaksanaan anggaran dan program-program yang mesti dijalankan.

    “Hal ini sangat penting untuk dipahami dengan seksama untuk pelaksanaan anggaran dan program-program agar memastikan hasil yang optimal,” pungkasnya. (adv)

    (Sf/By)

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Banggar Sampaikan 5 Poin Persetujuan terhadap Raperda APBD Kukar 2023

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    03 Juli 2024 pukul 11:55 WITA

    Juru Bicara Banggar DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan. (Foto:Firnadi Ikhsan)

    Tenggarong - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan lima poin penting terkait pemikiran dan pertimbangan persetujuan Raperda APBD Kukar 2023.

    "Kami sampaikan lima poin dari pertimbangan persetujuan Raperda APBD Kukar 2023 itu," kata Juru Bicara Banggar, Firnandi Ikhsan Rabu (3/7/2024).

    Ia menyebut Banggar mengapresiasi pencapaian pemerintah daerah dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan yang telah dirumuskan pada visi dan misi yang diimplementasikan dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).

    “Maka dari itu masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kukar dan pelaksanaannya ditunjukkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” Kata Firnanda Rabu (3/7/2024).

    Kemudian, kata dia, Banggar juga mengapresiasi hasil pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.

    “Pemerintah daerah harus segera melakukan upaya-upaya perbaikan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK tersebut,” sebutnya.

    Sementara itu, Banggar mendapati adanya penyaluran kurang biaya Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyelesaian lebih bayar DBH pada 2023 oleh pemerintah pusat yang dilakukan dalam bentuk non tunai.

    Kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan atau dana alokasi umum yang telah disalurkan secara non tunai melalui TDF, sehingga penyaluran DBH dari pemerintah pusat tidak mesti langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

    Dengan demikian, per 31 Desember 2023 terdapat transfer DBH yang berada di fasilitas TDF sebesar Rp3.924.545.964 triliun.

    “Pemerintah daerah harus jeli dengan ini agar tidak terjadi penumpukan kas di akhir tahun, sehingga penyaluran lewat TDF bisa dapat diprediksi,” ungkapnya.

    Keempat, materi umum yang diberikan oleh masing-masing fraksi di DPRD Kukar terkait Raperda APBD TA 2023 perlu dicermati dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

    “Seperti program strategis dan prioritas pemerintah daerah yang telah di sepakati bersama dengan Banggar yang belum tuntas di 2023 dapat segera dituntaskan pada 2024 ini," tegasnya.

    Terakhir, Banggar juga menekankan pada proses koordinasi dan komunikasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam hal monitoring, serta evaluasi sehingga bisa berkelanjutan terhadap pelaksanaan anggaran dan program-program yang mesti dijalankan.

    “Hal ini sangat penting untuk dipahami dengan seksama untuk pelaksanaan anggaran dan program-program agar memastikan hasil yang optimal,” pungkasnya. (adv)

    (Sf/By)