Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pemerintah daerah (Pemda) menggelar rapat paripurna terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (5/10/2026).
Pembahasan tersebut mencakup sejumlah raperda yang dinilai penting dan mendesak untuk segera diselesaikan, mulai dari pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak relevan hingga penyesuaian regulasi dan pengelolaan aset daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan salah satu raperda yang dibahas berkaitan dengan pencabutan Perda Kukar yang telah diterbitkan sejak 1999 silam.
Perda tersebut hingga kini masih tercatat dalam regulasi daerah, meski ketentuan di dalamnya sudah tidak lagi diberlakukan.
DPRD menilai pencabutan perlu dilakukan agar tidak ada regulasi yang secara administratif masih berlaku, namun sudah tidak memiliki penerapan.
“Sejak 1999 ternyata ada Perda Kukar yang saat ini memang belum dicabut terkait dengan Sedulang. Karena secara peraturan perundang-undangan, perda tidak boleh ada kalau misalnya tidak diberlakukan,” ujar Yani.
Ia berharap Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk membahas raperda tersebut dapat bekerja optimal, sehingga proses pencabutan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Selain pencabutan perda lama, DPRD juga membahas raperda yang lahir berdasarkan kebutuhan daerah yakni terkait urusan perhubungan dan kepemudaan.
Yani menyebut perubahan sejumlah peraturan perundang-undangan di tingkat pusat membuat regulasi daerah perlu disesuaikan, salah satunya regulasi yang berkaitan dengan kepemudaan.
“Banyak peraturan perundang-undangan yang saat ini berubah, sehingga tentu perda terkait dengan kepemudaan juga harus diubah,” ucapnya.
Kini DPRD Kukar membentuk pansus untuk melakukan pembahasan terhadap raperda tersebut. Yani berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan optimal dan ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026.
Kemudian terdapat dua raperda yang dinilai memiliki urgensi khusus karena berkaitan dengan perubahan pengelolaan aset daerah menjelang terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satunya menyangkut perubahan perda terkait PT Kutai Kartanegara Sejahtera Dambang Etam (KSDE), khususnya mengenai penyertaan modal berupa aset daerah, termasuk aset Pelabuhan Amburawang Laut.
Menurutnya, aset tersebut selama ini belum dikelola secara optimal dan cenderung mengalami penurunan nilai. DPRD mendorong agar aset tersebut dapat dialihkan pengelolaannya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kita harap ketika ini kita pindahkan aset ini dipegang oleh badan usaha milik daerah, semoga bisa dibisniskan, bisa menghasilkan,” jelasnya.
Ia menerangkan berdasarkan perhitungan yang telah disampaikan, pengelolaan aset tersebut melalui kerja sama bisnis PT KSDE diharapkan dapat memberikan hasil sekitar Rp8-10 miliar per tahun.
“Insyaallah semoga bisa menghasilkan sekitar Rp8-10 miliar per tahun dari kerja sama bisnis yang dilakukan oleh PT KSDE. Itu harapan kita,” harap Yani.
Selain Pelabuhan Amburawang Laut, DPRD juga membahas aset daerah yang berada di Graha 165. Yani mengungkapkan aset berupa bangunan tersebut saat ini telah menghasilkan, namun skema penyertaan modalnya perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Sebelumnya, penyertaan modal aset tersebut dilakukan langsung kepada PT Graha 165. Karya Ke depan, DPRD mendorong agar aset tersebut menjadi penyertaan modal kepada PT Tunggang Parangan selaku BUMD.
“Kalau daerah ingin berinvestasi, harus melalui badan usaha milik daerah, salah satunya adalah PT Tunggang Parangan. Oleh karena itu, aset yang disertakan di PT Graha 165 ini akan kita masukkan sebagai penyertaan modal kepada Tunggang Parangan,” tandasnya.
Dengan perubahan skema tersebut, PT Tunggang Parangan nantinya diharapkan dapat bekerja sama dengan PT Graha 165 dalam mengelola aset, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pemerintah daerah (Pemda) menggelar rapat paripurna terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (5/10/2026).
Pembahasan tersebut mencakup sejumlah raperda yang dinilai penting dan mendesak untuk segera diselesaikan, mulai dari pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak relevan hingga penyesuaian regulasi dan pengelolaan aset daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan salah satu raperda yang dibahas berkaitan dengan pencabutan Perda Kukar yang telah diterbitkan sejak 1999 silam.
Perda tersebut hingga kini masih tercatat dalam regulasi daerah, meski ketentuan di dalamnya sudah tidak lagi diberlakukan.
DPRD menilai pencabutan perlu dilakukan agar tidak ada regulasi yang secara administratif masih berlaku, namun sudah tidak memiliki penerapan.
“Sejak 1999 ternyata ada Perda Kukar yang saat ini memang belum dicabut terkait dengan Sedulang. Karena secara peraturan perundang-undangan, perda tidak boleh ada kalau misalnya tidak diberlakukan,” ujar Yani.
Ia berharap Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk membahas raperda tersebut dapat bekerja optimal, sehingga proses pencabutan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Selain pencabutan perda lama, DPRD juga membahas raperda yang lahir berdasarkan kebutuhan daerah yakni terkait urusan perhubungan dan kepemudaan.
Yani menyebut perubahan sejumlah peraturan perundang-undangan di tingkat pusat membuat regulasi daerah perlu disesuaikan, salah satunya regulasi yang berkaitan dengan kepemudaan.
“Banyak peraturan perundang-undangan yang saat ini berubah, sehingga tentu perda terkait dengan kepemudaan juga harus diubah,” ucapnya.
Kini DPRD Kukar membentuk pansus untuk melakukan pembahasan terhadap raperda tersebut. Yani berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan optimal dan ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026.
Kemudian terdapat dua raperda yang dinilai memiliki urgensi khusus karena berkaitan dengan perubahan pengelolaan aset daerah menjelang terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satunya menyangkut perubahan perda terkait PT Kutai Kartanegara Sejahtera Dambang Etam (KSDE), khususnya mengenai penyertaan modal berupa aset daerah, termasuk aset Pelabuhan Amburawang Laut.
Menurutnya, aset tersebut selama ini belum dikelola secara optimal dan cenderung mengalami penurunan nilai. DPRD mendorong agar aset tersebut dapat dialihkan pengelolaannya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kita harap ketika ini kita pindahkan aset ini dipegang oleh badan usaha milik daerah, semoga bisa dibisniskan, bisa menghasilkan,” jelasnya.
Ia menerangkan berdasarkan perhitungan yang telah disampaikan, pengelolaan aset tersebut melalui kerja sama bisnis PT KSDE diharapkan dapat memberikan hasil sekitar Rp8-10 miliar per tahun.
“Insyaallah semoga bisa menghasilkan sekitar Rp8-10 miliar per tahun dari kerja sama bisnis yang dilakukan oleh PT KSDE. Itu harapan kita,” harap Yani.
Selain Pelabuhan Amburawang Laut, DPRD juga membahas aset daerah yang berada di Graha 165. Yani mengungkapkan aset berupa bangunan tersebut saat ini telah menghasilkan, namun skema penyertaan modalnya perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Sebelumnya, penyertaan modal aset tersebut dilakukan langsung kepada PT Graha 165. Karya Ke depan, DPRD mendorong agar aset tersebut menjadi penyertaan modal kepada PT Tunggang Parangan selaku BUMD.
“Kalau daerah ingin berinvestasi, harus melalui badan usaha milik daerah, salah satunya adalah PT Tunggang Parangan. Oleh karena itu, aset yang disertakan di PT Graha 165 ini akan kita masukkan sebagai penyertaan modal kepada Tunggang Parangan,” tandasnya.
Dengan perubahan skema tersebut, PT Tunggang Parangan nantinya diharapkan dapat bekerja sama dengan PT Graha 165 dalam mengelola aset, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah. (Adv)
(Sf/Lo)