DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Ahmad Yani Tegaskan Praktik LGBT Tak Boleh Dibiarkan Menjamur di Kukar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    18 September 2025 pukul 12:16 WITA

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara, Ahmad Yani. (Foto: Muhammad Anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menegaskan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) tak boleh dibiarkan menjamur. 

    Yani mengatakan perlu ada aturan tegas seperti peraturan daerah (perda) untuk menangani kasus pelecehan seksual sesama jenis. Banyak sekali laporan yang datang dari masyarakat. Tetapi, sampai hari ini belum ada aturan khusus yang bisa dijadikan dasar hukum.

    “Kasus yang ditimbulkan akibat perilaku ini dampaknya sangat tak baik untuk generasi kita, jangan sampai hal ini berkembang biak,” kata Ahmad Yani, Kamis (18/9/2025).

    Aturan ini nantinya bisa jadi pegangan untuk menindak sekaligus mencegah kasus serupa. “Kalau dibiarkan, bisa makin besar. Jadi kita harus kerja sama untuk mencegahnya,” tambahnya.

    Menurut informasi dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Kukar, sejak awal 2025 ada empat laporan kasus serupa hubungan sesama jenis yang telah diterima, oleh sebab itu, perlu ada payung hukum yang kuat agar perilaku menyimpang ini bisa ditindak tegas.

    "Saya berharap dengan tindakan yang kita ambil ini dapat menekan pergerakan mereka, sehingga Kukar jadi aman dan nyaman. Ini untuk kebaikan bersama, tak ada niat untuk mengintervensi siapa pun," tutup Yani. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Ahmad Yani Tegaskan Praktik LGBT Tak Boleh Dibiarkan Menjamur di Kukar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    18 September 2025 pukul 12:16 WITA

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara, Ahmad Yani. (Foto: Muhammad Anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menegaskan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) tak boleh dibiarkan menjamur. 

    Yani mengatakan perlu ada aturan tegas seperti peraturan daerah (perda) untuk menangani kasus pelecehan seksual sesama jenis. Banyak sekali laporan yang datang dari masyarakat. Tetapi, sampai hari ini belum ada aturan khusus yang bisa dijadikan dasar hukum.

    “Kasus yang ditimbulkan akibat perilaku ini dampaknya sangat tak baik untuk generasi kita, jangan sampai hal ini berkembang biak,” kata Ahmad Yani, Kamis (18/9/2025).

    Aturan ini nantinya bisa jadi pegangan untuk menindak sekaligus mencegah kasus serupa. “Kalau dibiarkan, bisa makin besar. Jadi kita harus kerja sama untuk mencegahnya,” tambahnya.

    Menurut informasi dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Kukar, sejak awal 2025 ada empat laporan kasus serupa hubungan sesama jenis yang telah diterima, oleh sebab itu, perlu ada payung hukum yang kuat agar perilaku menyimpang ini bisa ditindak tegas.

    "Saya berharap dengan tindakan yang kita ambil ini dapat menekan pergerakan mereka, sehingga Kukar jadi aman dan nyaman. Ini untuk kebaikan bersama, tak ada niat untuk mengintervensi siapa pun," tutup Yani. (Adv)

    (Sf/Lo)