Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Jalan longsor di Dusun Margasari Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Anggota Komisi III DPRD Kukar, Ahmad Yani menyoroti jalan rusak akibat longsor di Dusun Margasari Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu yang tak kunjung diperbaiki oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.
Yani mengaku telah melalukan koordinasi mengenai usulan perbaikan jalan tersebut, tapi BBPJN baru akan merealisasikan anggaran pada 2026 mendatang.
"Jalan itu sangat vital perannya untuk masyarakat, tak ada alternatif lain untuk bisa dilewati kalau memang jalan itu putus. Itu yang kita khawatirkan," kata Ahmad Yani Rabu (7/8/2024).
Ia menyebut Pemkab Kukar bisa saja mengambil alih perbaikan jalan tersebut, tapi harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat terlebih dahulu karena status jalan nasional.
"Jalan longsor itu jangan dibiarkan terus, jalan itu akses satu-satunya yang digunakan masyarakat untuk aktivitas mereka, kita ingin secepatnya di baiki kembali," sebutnya.
Jika jalan tersebut dapat diperbaiki dan diselesaikan oleh Pemkab, maka jalan bisa selesai dengan cepat.
"Kita masih tunggu dari pusat dan jika diizinkan, maka akan dialihkan sementara perbaikannya menggunakan anggaran ke daerah, ini sudah terlalu lama ini,” ujarnya.
Dirinya menegaskan DPRD Kukar akan terus mengawal proses negosiasi tersebut hingga mendapat tanggapan dari pihak BBPJN.
"Kita harap BBPJN bisa melimpahkan pekerjaan perbaikan itu ke Pemkab Kukar supaya bisa kita perbaiki. Karena yang melewati jalan itu pemerintah kabupaten, bukan mereka yang dari nasional,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jalan longsor di Dusun Margasari Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Anggota Komisi III DPRD Kukar, Ahmad Yani menyoroti jalan rusak akibat longsor di Dusun Margasari Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu yang tak kunjung diperbaiki oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.
Yani mengaku telah melalukan koordinasi mengenai usulan perbaikan jalan tersebut, tapi BBPJN baru akan merealisasikan anggaran pada 2026 mendatang.
"Jalan itu sangat vital perannya untuk masyarakat, tak ada alternatif lain untuk bisa dilewati kalau memang jalan itu putus. Itu yang kita khawatirkan," kata Ahmad Yani Rabu (7/8/2024).
Ia menyebut Pemkab Kukar bisa saja mengambil alih perbaikan jalan tersebut, tapi harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat terlebih dahulu karena status jalan nasional.
"Jalan longsor itu jangan dibiarkan terus, jalan itu akses satu-satunya yang digunakan masyarakat untuk aktivitas mereka, kita ingin secepatnya di baiki kembali," sebutnya.
Jika jalan tersebut dapat diperbaiki dan diselesaikan oleh Pemkab, maka jalan bisa selesai dengan cepat.
"Kita masih tunggu dari pusat dan jika diizinkan, maka akan dialihkan sementara perbaikannya menggunakan anggaran ke daerah, ini sudah terlalu lama ini,” ujarnya.
Dirinya menegaskan DPRD Kukar akan terus mengawal proses negosiasi tersebut hingga mendapat tanggapan dari pihak BBPJN.
"Kita harap BBPJN bisa melimpahkan pekerjaan perbaikan itu ke Pemkab Kukar supaya bisa kita perbaiki. Karena yang melewati jalan itu pemerintah kabupaten, bukan mereka yang dari nasional,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)