DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Ahmad Yani Dukung Wacana Pembentukan Perda Gerakan Keagamaan Non-Muslim

    Penulis:Muhammqd Anshori|Redaktur:Lodya A
    30 Juni 2025 pukul 15:18 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani mendukung wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang memfasilitasi gerakan keagamaan bagi non-muslim.

    Ahmad Yani mengungkap kini Kukar telah memiliki Perda Nomor 21 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Gerakan Etam Mengaji Al-Qur’an (GEMA). Tujuan utama GEMA adalah meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an, memahami, menghayati dan mengamalkan isinya, serta membentuk karakter umat Muslim yang beriman dan bertakwa. 

    “Perda GEMA umat Islam, kita juga sudah pernah bahas dan wacanakan gerakan bagi umat beragama lainnya, yaitu Gerakan Etam Membaca Kitab,” kata Ahmad Yani, Senin (30/6/2025).

    Kata dia, tujuan utama wacana ini untuk menghidupkan kembali budaya membaca kitab suci di kalangan masyarakat lintas agama. 

    "Terkait pembahasan ini belum ada tindak lanjutnya dari pemuka agama non-muslim. Kami masih menunggu kesepakatan dari tokoh-tokoh umat Kristen untuk berdiskusi merumuskannya,” ujarnya.

    Kini pihaknya masih menunggu inisiatif dari masyarakat atau lembaga keagamaan non-muslim untuk mengajukan usulan perda tersebut. 

    "Kalau ada keinginan dan kesepakatan dari para pemuka agama non-muslim bisa saja kita bahas. Terkait dengan bentuk kegiatan dan pembiayaan bisa kita disesuaikan, agar sejalan dengan semangat GEMA yang sudah dilaksanakan oleh umat Muslim,” jelasnya. 

    Dirinya menegaskan DPRD Kukar akan terus berkomitmen mendukung program-program terkait kepentingan lintas keagamaan. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Ahmad Yani Dukung Wacana Pembentukan Perda Gerakan Keagamaan Non-Muslim

    Penulis:Muhammqd Anshori|Redaktur:Lodya A
    30 Juni 2025 pukul 15:18 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani mendukung wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang memfasilitasi gerakan keagamaan bagi non-muslim.

    Ahmad Yani mengungkap kini Kukar telah memiliki Perda Nomor 21 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Gerakan Etam Mengaji Al-Qur’an (GEMA). Tujuan utama GEMA adalah meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an, memahami, menghayati dan mengamalkan isinya, serta membentuk karakter umat Muslim yang beriman dan bertakwa. 

    “Perda GEMA umat Islam, kita juga sudah pernah bahas dan wacanakan gerakan bagi umat beragama lainnya, yaitu Gerakan Etam Membaca Kitab,” kata Ahmad Yani, Senin (30/6/2025).

    Kata dia, tujuan utama wacana ini untuk menghidupkan kembali budaya membaca kitab suci di kalangan masyarakat lintas agama. 

    "Terkait pembahasan ini belum ada tindak lanjutnya dari pemuka agama non-muslim. Kami masih menunggu kesepakatan dari tokoh-tokoh umat Kristen untuk berdiskusi merumuskannya,” ujarnya.

    Kini pihaknya masih menunggu inisiatif dari masyarakat atau lembaga keagamaan non-muslim untuk mengajukan usulan perda tersebut. 

    "Kalau ada keinginan dan kesepakatan dari para pemuka agama non-muslim bisa saja kita bahas. Terkait dengan bentuk kegiatan dan pembiayaan bisa kita disesuaikan, agar sejalan dengan semangat GEMA yang sudah dilaksanakan oleh umat Muslim,” jelasnya. 

    Dirinya menegaskan DPRD Kukar akan terus berkomitmen mendukung program-program terkait kepentingan lintas keagamaan. (Adv)

    (Sf/Lo)