DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Tekankan Peran Orang Tua, DPRD Berau Dukung Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    13 Maret 2026 pukul 20:44 WITA

    Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan penonaktifan akun media sosial bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan ini mencakup berbagai platform digital yang banyak digunakan masyarakat, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga platform gim daring Roblox.

    Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini dibuat sebagai pedoman bagi penyelenggara sistem elektronik dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

    Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Subroto, menilai langkah pemerintah tersebut sebagai kebijakan yang tepat untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

    "Sangat bagus, kami sangat mendukung. Karena sekarang akun media sosial sering digunakan anak-anak padahal belum waktunya. Terlebih di media sosial banyak konten yang belum seharusnya dilihat oleh anak-anak," ujarnya.

    Menurutnya, anak-anak yang masih berusia di bawah 16 tahun sebaiknya lebih memfokuskan diri pada kegiatan belajar dibandingkan menghabiskan waktu di media sosial. Menurutnya pada usia tersebut anak belum memiliki kemampuan yang cukup untuk memilah konten yang baik dan yang berdampak buruk.

    "Jadi Anak-anak di bawah umur seharusnya lebih mengedepankan belajar. Mereka juga belum bisa membedakan mana konten yang baik dan mana yang tidak," katanya.

    Sementara itu, ia juga menilai bahwa pembatasan ini dapat menjadi langkah preventif agar anak tidak terlalu terpapar berbagai konten digital yang belum sesuai dengan usia mereka.

    "Anak-anak yang masih di bawah umur belum waktunya terlalu aktif di media sosial. Lebih baik fokus belajar dulu karena itu yang lebih penting," tambahnya.

    Oleh karena itu, Subroto juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dari orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

    "Kalau hanya pemerintah saja tanpa partisipasi orang tua tentu akan sulit. Orang tua punya peran penting dalam mengawasi penggunaan media digital anak," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Tekankan Peran Orang Tua, DPRD Berau Dukung Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    13 Maret 2026 pukul 20:44 WITA

    Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan penonaktifan akun media sosial bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan ini mencakup berbagai platform digital yang banyak digunakan masyarakat, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga platform gim daring Roblox.

    Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini dibuat sebagai pedoman bagi penyelenggara sistem elektronik dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

    Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Subroto, menilai langkah pemerintah tersebut sebagai kebijakan yang tepat untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

    "Sangat bagus, kami sangat mendukung. Karena sekarang akun media sosial sering digunakan anak-anak padahal belum waktunya. Terlebih di media sosial banyak konten yang belum seharusnya dilihat oleh anak-anak," ujarnya.

    Menurutnya, anak-anak yang masih berusia di bawah 16 tahun sebaiknya lebih memfokuskan diri pada kegiatan belajar dibandingkan menghabiskan waktu di media sosial. Menurutnya pada usia tersebut anak belum memiliki kemampuan yang cukup untuk memilah konten yang baik dan yang berdampak buruk.

    "Jadi Anak-anak di bawah umur seharusnya lebih mengedepankan belajar. Mereka juga belum bisa membedakan mana konten yang baik dan mana yang tidak," katanya.

    Sementara itu, ia juga menilai bahwa pembatasan ini dapat menjadi langkah preventif agar anak tidak terlalu terpapar berbagai konten digital yang belum sesuai dengan usia mereka.

    "Anak-anak yang masih di bawah umur belum waktunya terlalu aktif di media sosial. Lebih baik fokus belajar dulu karena itu yang lebih penting," tambahnya.

    Oleh karena itu, Subroto juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dari orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

    "Kalau hanya pemerintah saja tanpa partisipasi orang tua tentu akan sulit. Orang tua punya peran penting dalam mengawasi penggunaan media digital anak," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)