Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau
Sekertaris Komisi I DPRD Berau Frans Lewi. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Sekertaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi menyoroti terkait masih banyak warga yang belum memiliki KTP Kaltim hingga saat ini, meskipun sudah berdomisli dan bekerja di Kabupaten Berau.
"Sebenarnya bukan transmigran tapi warga pendatang dari wilayah Indonesia timur yang masuk ke wilayah pesisir, rata-rata mereka bekerja di perkebunan kelapa sawit dan belum memindahkan domisili KTP-nya," kata Frans.
Oleh karena itu, ia pun meminta agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau dapat bekerjasama dengan pemerintah kampung, agar lebih mudah dan cepat dalam mendata warga yang masuk kategori transmigrasi tersebut.
Dirinya pun menyebut bahwa dirinya pernah bertemu dengan beberapa warga pendatang, yang belum memiliki E-KTP.
"Sangat disayangkan apabila mereka masuk kategori berhak menerima bantuan, maka tidak akan bisa lantara belum terdata," ujarnya.
Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya berencana akan memanggil Disdukcapil untuk membahas persoalan ini.
"Apalagi Disdukcapil juga merupakan salah satu OPD mitra kerja komisi kami," tambahnya.
Frans pun mengatakan selain legalitas dokumen kependudukan, menurutnya masyarakat yang bermukim di area transmigran itu, juga berhak mendapatkan sosialisasi tentang hak hukum warga pendatang. Hal ini diharapkan agar program-program yang berjalan juga bisa menyentuh secara merata. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau

Sekertaris Komisi I DPRD Berau Frans Lewi. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Sekertaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi menyoroti terkait masih banyak warga yang belum memiliki KTP Kaltim hingga saat ini, meskipun sudah berdomisli dan bekerja di Kabupaten Berau.
"Sebenarnya bukan transmigran tapi warga pendatang dari wilayah Indonesia timur yang masuk ke wilayah pesisir, rata-rata mereka bekerja di perkebunan kelapa sawit dan belum memindahkan domisili KTP-nya," kata Frans.
Oleh karena itu, ia pun meminta agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau dapat bekerjasama dengan pemerintah kampung, agar lebih mudah dan cepat dalam mendata warga yang masuk kategori transmigrasi tersebut.
Dirinya pun menyebut bahwa dirinya pernah bertemu dengan beberapa warga pendatang, yang belum memiliki E-KTP.
"Sangat disayangkan apabila mereka masuk kategori berhak menerima bantuan, maka tidak akan bisa lantara belum terdata," ujarnya.
Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya berencana akan memanggil Disdukcapil untuk membahas persoalan ini.
"Apalagi Disdukcapil juga merupakan salah satu OPD mitra kerja komisi kami," tambahnya.
Frans pun mengatakan selain legalitas dokumen kependudukan, menurutnya masyarakat yang bermukim di area transmigran itu, juga berhak mendapatkan sosialisasi tentang hak hukum warga pendatang. Hal ini diharapkan agar program-program yang berjalan juga bisa menyentuh secara merata. (Adv)
(Sf/Rs)