Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau
RDP di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ketenagakerjaan, pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang batu bara tahun 2024-2025, di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (9/3/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Berau. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Hendratno, anggota DPRD Berau, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau, sejumlah perusahaan tambang, serta perwakilan Aliansi Bersama Untuk Negeri.
Agenda utama dalam rapat tersebut difokuskan pada persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau.
Dari 10 perusahaan tambang yang diundang oleh DPRD Berau, hanya empat perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut. Satu perusahaan menyampaikan surat tidak dapat hadir, sementara lima perusahaan lainnya tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti ketidakhadiran sejumlah perusahaan tambang dalam rapat tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan kembali memanggil perusahaan yang tidak hadir untuk memberikan penjelasan.
"RDP ini merupakan hal krusial karena terkait dengan keterbukaan perusahaan terhadap tenaga kerja dan juga dana CSR. Secepatnya setelah Lebaran kita akan memanggil kembali perusahaan untuk melakukan pemaparan terhadap data-data yang dimiliki terkait tenaga kerja dan juga CSR," ujar Dedy.
Ia pun menekankan pentingnya memaksimalkan potensi tenaga kerja lokal. Perusahaan diharapkan tidak hanya menyerap tenaga kerja dari luar daerah, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat Berau.
Oleh karena itu, ia mendorong perusahaan untuk menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga kerja lokal agar memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri pertambangan. DPRD juga meminta perusahaan untuk secara berkala memperbarui data tenaga kerja dan melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau sebagai bentuk transparansi.
"Hal ini penting untuk melihat apakah penyerapan tenaga kerja telah dilakukan sesuai aturan dan apakah data tersebut dilaporkan ke pemerintah daerah melalui Disnakertrans sehingga dapat terdata dengan baik," kata Dedy.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Bersama Untuk Negeri, Madri Pani, menilai pengawasan pemerintah sangat penting dalam proses pengadaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan.
"Kita semua ingin memastikan tenaga kerja lokal yang diterima oleh perusahaan memang masyarakat Berau, dan kami juga mendukung adanya evaluasi terkait penerimaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan," jelas Madri.
Dari hasil rapat tersebut, DPRD Berau memutuskan bahwa perusahaan yang tidak hadir akan diundang kembali dalam RDP lanjutan. Sementara perusahaan yang hadir diminta membawa data lengkap terkait tenaga kerja, pelaksanaan PPM, serta program CSR yang telah dijalankan.
Selain itu, DPRD Berau bersama pemerintah daerah juga berencana melakukan revisi atau penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai payung hukum pelaksanaan PPM dan CSR perusahaan.
DPRD juga meminta adanya transparansi pengelolaan data CSR oleh perusahaan kepada pemerintah daerah serta mendorong pemerintah daerah melalui Bapelitbang Kabupaten Berau untuk melakukan kajian terhadap potensi CSR perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau

RDP di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ketenagakerjaan, pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang batu bara tahun 2024-2025, di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (9/3/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Berau. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Hendratno, anggota DPRD Berau, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau, sejumlah perusahaan tambang, serta perwakilan Aliansi Bersama Untuk Negeri.
Agenda utama dalam rapat tersebut difokuskan pada persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau.
Dari 10 perusahaan tambang yang diundang oleh DPRD Berau, hanya empat perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut. Satu perusahaan menyampaikan surat tidak dapat hadir, sementara lima perusahaan lainnya tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti ketidakhadiran sejumlah perusahaan tambang dalam rapat tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan kembali memanggil perusahaan yang tidak hadir untuk memberikan penjelasan.
"RDP ini merupakan hal krusial karena terkait dengan keterbukaan perusahaan terhadap tenaga kerja dan juga dana CSR. Secepatnya setelah Lebaran kita akan memanggil kembali perusahaan untuk melakukan pemaparan terhadap data-data yang dimiliki terkait tenaga kerja dan juga CSR," ujar Dedy.
Ia pun menekankan pentingnya memaksimalkan potensi tenaga kerja lokal. Perusahaan diharapkan tidak hanya menyerap tenaga kerja dari luar daerah, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat Berau.
Oleh karena itu, ia mendorong perusahaan untuk menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga kerja lokal agar memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri pertambangan. DPRD juga meminta perusahaan untuk secara berkala memperbarui data tenaga kerja dan melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau sebagai bentuk transparansi.
"Hal ini penting untuk melihat apakah penyerapan tenaga kerja telah dilakukan sesuai aturan dan apakah data tersebut dilaporkan ke pemerintah daerah melalui Disnakertrans sehingga dapat terdata dengan baik," kata Dedy.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Bersama Untuk Negeri, Madri Pani, menilai pengawasan pemerintah sangat penting dalam proses pengadaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan.
"Kita semua ingin memastikan tenaga kerja lokal yang diterima oleh perusahaan memang masyarakat Berau, dan kami juga mendukung adanya evaluasi terkait penerimaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan," jelas Madri.
Dari hasil rapat tersebut, DPRD Berau memutuskan bahwa perusahaan yang tidak hadir akan diundang kembali dalam RDP lanjutan. Sementara perusahaan yang hadir diminta membawa data lengkap terkait tenaga kerja, pelaksanaan PPM, serta program CSR yang telah dijalankan.
Selain itu, DPRD Berau bersama pemerintah daerah juga berencana melakukan revisi atau penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai payung hukum pelaksanaan PPM dan CSR perusahaan.
DPRD juga meminta adanya transparansi pengelolaan data CSR oleh perusahaan kepada pemerintah daerah serta mendorong pemerintah daerah melalui Bapelitbang Kabupaten Berau untuk melakukan kajian terhadap potensi CSR perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau. (Adv)
(Sf/Lo)