DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Ratusan Buruh Gelar Aksi di DPRD Berau, Tuntut Upah Layak dan Evaluasi Kebijakan Ketenagakerjaan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    11 November 2025 pukul 20:04 WITA

    Suasana ketika aksi demonstrasi di Depan Kantor DPRD Berau, Selasa (11/11/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Ratusan masyarakat Kabupaten Berau yang tergabung dalam serikat pekerja dan serikat buruh menggelar aksi demonstrasi di Depan Kantor DPRD Berau, Selasa (11/11/2025). 

    Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan, terutama terkait kelayakan upah minimum kabupaten (UMK) dan evaluasi terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Berau.

    Massa menyampaikan bahwa biaya hidup di Berau dinilai lebih tinggi dibanding daerah lain di Kalimantan Timur, sehingga mereka mendesak pemerintah daerah agar menetapkan standar upah yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

    Usai menerima perwakilan massa aksi yang mana dilakukan penandatanganan berita acara dengan pemerintah daerah dan DPRD Berau. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyampaikan bahwa aspirasi para buruh akan ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama pemerintah daerah.

    "Ya itu, terkait dengan masalah upah minimal. Mereka minta supaya diangkat karena menurut mereka kabupaten Berau beda dengan kabupaten lain, terutama biaya hidupnya lebih tinggi. Itu yang dituntut," ujar Subroto usai aksi.

    Dirinya pun menyampaikan bahwa para buruh juga meminta agar seluruh perusahaan di Berau menerapkan standar upah sesuai UMK dan menindaklanjuti perusahaan yang masih memberikan gaji di bawah ketentuan.

    "Harus standar. Itu yang mereka harapkan supaya pemerintah menegakkan aturan. Selain itu, mereka juga ingin ada notulen resmi antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai bukti bahwa aspirasi ini tidak hanya sekadar cerita," jelasnya.

    Selain persoalan upah, massa juga menyoroti isu penonaktifan Kepala Disnaker Berau. Menanggapi hal itu, Subroto menjelaskan bahwa kewenangan pergantian pejabat berada di tangan Bupati dan harus mengikuti prosedur serta regulasi kepegawaian yang berlaku.

    "Penonaktifan Kadis itu hak Bupati. Tapi menurut Sekda, dalam regulasi mutasi nanti akan ada penggantian. Hanya saja, prosesnya tidak serta-merta, semua harus melalui aturan baru dan mekanisme dari BKN," katanya.

    Lebih lanjut, ia pun mengatakan aksi serikat buruh kali ini bukan yang pertama kalinya dan mayoritas mengangkat isu yang sama. Namun, pihaknya di DPRD juga mengaku telah berupaya memenuhi sebagian besar tuntutan yang diajukan sebelumnya.

    "Sebenarnya banyak yang sudah kami penuhi. Misalnya soal perda ketenagakerjaan, kami bahkan mendatangkan Disnaker dan biro hukum dari provinsi untuk memberi penjelasan kepada mereka. Termasuk juga penambahan anggaran Dewan Pengupahan," ungkapnya.

    Terakhir, Subroto menegaskan bahwa pihaknya di DPRD Berau berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi pekerja dan buruh, sembari mendorong pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat pekerja. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Ratusan Buruh Gelar Aksi di DPRD Berau, Tuntut Upah Layak dan Evaluasi Kebijakan Ketenagakerjaan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    11 November 2025 pukul 20:04 WITA

    Suasana ketika aksi demonstrasi di Depan Kantor DPRD Berau, Selasa (11/11/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Ratusan masyarakat Kabupaten Berau yang tergabung dalam serikat pekerja dan serikat buruh menggelar aksi demonstrasi di Depan Kantor DPRD Berau, Selasa (11/11/2025). 

    Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan, terutama terkait kelayakan upah minimum kabupaten (UMK) dan evaluasi terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Berau.

    Massa menyampaikan bahwa biaya hidup di Berau dinilai lebih tinggi dibanding daerah lain di Kalimantan Timur, sehingga mereka mendesak pemerintah daerah agar menetapkan standar upah yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

    Usai menerima perwakilan massa aksi yang mana dilakukan penandatanganan berita acara dengan pemerintah daerah dan DPRD Berau. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyampaikan bahwa aspirasi para buruh akan ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama pemerintah daerah.

    "Ya itu, terkait dengan masalah upah minimal. Mereka minta supaya diangkat karena menurut mereka kabupaten Berau beda dengan kabupaten lain, terutama biaya hidupnya lebih tinggi. Itu yang dituntut," ujar Subroto usai aksi.

    Dirinya pun menyampaikan bahwa para buruh juga meminta agar seluruh perusahaan di Berau menerapkan standar upah sesuai UMK dan menindaklanjuti perusahaan yang masih memberikan gaji di bawah ketentuan.

    "Harus standar. Itu yang mereka harapkan supaya pemerintah menegakkan aturan. Selain itu, mereka juga ingin ada notulen resmi antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai bukti bahwa aspirasi ini tidak hanya sekadar cerita," jelasnya.

    Selain persoalan upah, massa juga menyoroti isu penonaktifan Kepala Disnaker Berau. Menanggapi hal itu, Subroto menjelaskan bahwa kewenangan pergantian pejabat berada di tangan Bupati dan harus mengikuti prosedur serta regulasi kepegawaian yang berlaku.

    "Penonaktifan Kadis itu hak Bupati. Tapi menurut Sekda, dalam regulasi mutasi nanti akan ada penggantian. Hanya saja, prosesnya tidak serta-merta, semua harus melalui aturan baru dan mekanisme dari BKN," katanya.

    Lebih lanjut, ia pun mengatakan aksi serikat buruh kali ini bukan yang pertama kalinya dan mayoritas mengangkat isu yang sama. Namun, pihaknya di DPRD juga mengaku telah berupaya memenuhi sebagian besar tuntutan yang diajukan sebelumnya.

    "Sebenarnya banyak yang sudah kami penuhi. Misalnya soal perda ketenagakerjaan, kami bahkan mendatangkan Disnaker dan biro hukum dari provinsi untuk memberi penjelasan kepada mereka. Termasuk juga penambahan anggaran Dewan Pengupahan," ungkapnya.

    Terakhir, Subroto menegaskan bahwa pihaknya di DPRD Berau berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi pekerja dan buruh, sembari mendorong pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat pekerja. (Adv)

    (Sf/Rs)