Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau
Penandatanganan berita acara LKPJ Bupati Berau Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Gabungan Komisi Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Berau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat gabungan komisi Kantor DPRD, Selasa (31/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto didampingi Wakil Ketua II DPRD, Sumadi serta dihadiri Wakil Bupati Berau Gamalis, jajaran kepala OPD, serta anggota DPRD.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyampaikan LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang harus disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"LKPJ ini merupakan dokumen yang wajib dipenuhi oleh kepala daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya," ujar Dedy.
Ia menjelaskan penyampaian LKPJ dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, serta dipertegas melalui surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Februari 2026.
"LKPJ ini dasarnya merupakan dokumen keterangan kinerja kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Ia pun mengatakan setelah penyampaian LKPJ, DPRD akan melakukan pendalaman secara internal sesuai tata tertib yang berlaku, baik melalui pembentukan panitia khusus maupun panitia kerja.
"Hasil pembahasan LKPJ nantinya berupa rekomendasi DPRD yang berisi catatan strategis, saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tambahnya.
Ia menekankan LKPJ tidak hanya bertujuan untuk mengidentifikasi kekurangan, tetapi juga sebagai sarana evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
"LKPJ tidak semata-mata dimaksudkan untuk menemukan kelemahan, tetapi lebih kepada upaya memperoleh saran dan rekomendasi guna meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan," tandasnya.
Dedy pun berharap melalui rapat paripurna ini dapat memberikan rekomendasi strategis yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau

Penandatanganan berita acara LKPJ Bupati Berau Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Gabungan Komisi Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Berau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat gabungan komisi Kantor DPRD, Selasa (31/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto didampingi Wakil Ketua II DPRD, Sumadi serta dihadiri Wakil Bupati Berau Gamalis, jajaran kepala OPD, serta anggota DPRD.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyampaikan LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang harus disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"LKPJ ini merupakan dokumen yang wajib dipenuhi oleh kepala daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya," ujar Dedy.
Ia menjelaskan penyampaian LKPJ dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, serta dipertegas melalui surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Februari 2026.
"LKPJ ini dasarnya merupakan dokumen keterangan kinerja kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Ia pun mengatakan setelah penyampaian LKPJ, DPRD akan melakukan pendalaman secara internal sesuai tata tertib yang berlaku, baik melalui pembentukan panitia khusus maupun panitia kerja.
"Hasil pembahasan LKPJ nantinya berupa rekomendasi DPRD yang berisi catatan strategis, saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tambahnya.
Ia menekankan LKPJ tidak hanya bertujuan untuk mengidentifikasi kekurangan, tetapi juga sebagai sarana evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
"LKPJ tidak semata-mata dimaksudkan untuk menemukan kelemahan, tetapi lebih kepada upaya memperoleh saran dan rekomendasi guna meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan," tandasnya.
Dedy pun berharap melalui rapat paripurna ini dapat memberikan rekomendasi strategis yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. (Adv)
(Sf/Lo)