DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Program Pembangunan di Wilayah KAT Berau Masih Terhambat, DPRD Desak Pemkab Segera Selesaikan Status Lahan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    28 Oktober 2025 pukul 14:24 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris. (Foto: Istimewa)

    Tanjung Redeb - Ketidakjelasan status lahan yang ditempati Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Berau membuat berbagai program bantuan dan pembangunan dari pemerintah belum bisa sepenuhnya direalisasikan. Kondisi ini menjadi sorotan anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, yang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk segera menuntaskan persoalan lahan tersebut.

    Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris mengatakan, hingga saat ini masyarakat KAT di wilayah Teluk Sumbang dan Maning masih hidup dalam keterbatasan. Meski sudah lama menempati kawasan yang disediakan pemerintah, lahan tempat mereka tinggal masih tercatat sebagai aset hibah Pemkab Berau, bukan milik pemerintahan kampung.

    "Fasilitas dan program pemerintah sulit masuk karena lahan tempat mereka tinggal belum dihibahkan. Padahal, masyarakat berharap agar lahan itu segera diserahkan ke pemerintahan kampung supaya bisa digunakan dan dianggarkan lewat dana desa," terang Gideon

    Menurutnya, kondisi ini menghambat pembangunan di wilayah KAT, karena berbagai program berbasis desa dan dana bantuan dari APBD maupun APBN memerlukan kejelasan kepemilikan lahan.

    "KAT ini komunitas yang tertinggal, seharusnya mendapat perhatian lebih. Kalau kita lihat kondisi kehidupan mereka, memang perlu perlakuan khusus dari pemerintah," tegasnya.

    Selain itu, menurutnya, proses hibah lahan tidak perlu ditujukan langsung kepada individu, melainkan bisa kepada pemerintah kampung, agar pemanfaatannya lebih terarah dan bermanfaat bagi seluruh warga.

    "Saya sudah menerima keluhan dari warga Teluk Sumbang. Mereka bahkan menunjukkan bukti bahwa kawasan tempat tinggal mereka belum dihibahkan. Pemerintah harus segera menindaklanjuti agar status lahan ini jelas," ungkapnya.

    Gideon pun berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat segera memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar pembangunan di wilayah KAT tidak terus tertunda akibat ketidakpastian lahan.

    "Semakin cepat diselesaikan, semakin cepat juga masyarakat bisa merasakan manfaat dari program pemerintah," tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Program Pembangunan di Wilayah KAT Berau Masih Terhambat, DPRD Desak Pemkab Segera Selesaikan Status Lahan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    28 Oktober 2025 pukul 14:24 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris. (Foto: Istimewa)

    Tanjung Redeb - Ketidakjelasan status lahan yang ditempati Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Berau membuat berbagai program bantuan dan pembangunan dari pemerintah belum bisa sepenuhnya direalisasikan. Kondisi ini menjadi sorotan anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, yang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk segera menuntaskan persoalan lahan tersebut.

    Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris mengatakan, hingga saat ini masyarakat KAT di wilayah Teluk Sumbang dan Maning masih hidup dalam keterbatasan. Meski sudah lama menempati kawasan yang disediakan pemerintah, lahan tempat mereka tinggal masih tercatat sebagai aset hibah Pemkab Berau, bukan milik pemerintahan kampung.

    "Fasilitas dan program pemerintah sulit masuk karena lahan tempat mereka tinggal belum dihibahkan. Padahal, masyarakat berharap agar lahan itu segera diserahkan ke pemerintahan kampung supaya bisa digunakan dan dianggarkan lewat dana desa," terang Gideon

    Menurutnya, kondisi ini menghambat pembangunan di wilayah KAT, karena berbagai program berbasis desa dan dana bantuan dari APBD maupun APBN memerlukan kejelasan kepemilikan lahan.

    "KAT ini komunitas yang tertinggal, seharusnya mendapat perhatian lebih. Kalau kita lihat kondisi kehidupan mereka, memang perlu perlakuan khusus dari pemerintah," tegasnya.

    Selain itu, menurutnya, proses hibah lahan tidak perlu ditujukan langsung kepada individu, melainkan bisa kepada pemerintah kampung, agar pemanfaatannya lebih terarah dan bermanfaat bagi seluruh warga.

    "Saya sudah menerima keluhan dari warga Teluk Sumbang. Mereka bahkan menunjukkan bukti bahwa kawasan tempat tinggal mereka belum dihibahkan. Pemerintah harus segera menindaklanjuti agar status lahan ini jelas," ungkapnya.

    Gideon pun berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat segera memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar pembangunan di wilayah KAT tidak terus tertunda akibat ketidakpastian lahan.

    "Semakin cepat diselesaikan, semakin cepat juga masyarakat bisa merasakan manfaat dari program pemerintah," tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)