Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau
Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menegaskan bahwa perlindungan hak masyarakat adat menjadi salah satu prioritas utama dalam pembahasan peraturan daerah (Perda). Saat ini, dewan tengah mengkaji sejumlah rancangan Perda yang dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya warga kampung.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan salah satu rancangan Perda yang menjadi fokus adalah Perda Perlindungan Lahan Adat. Regulasi ini dianggap mendesak karena akan memberikan jaminan hukum bagi masyarakat yang masih memiliki dan mengelola lahan adat.
"Salah satunya Perda yang kami nilai sangat urgen saat ini tentang Perlindungan Lahan Adat yang dinilai mendesak bagi warga kampung," ujar Dedy.
Ia pun mengatakan bahwa pengesahan Perda ini diharapkan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat dari potensi sengketa lahan atau alih fungsi tanah tanpa persetujuan warga.
"Kami juga tengah mempelajari beberapa regulasi lain yang dianggap penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum," tuturnya.
Oleh karena itu, Dedy juga mengajak masyarakat, terutama pemuda, untuk aktif memberikan masukan terkait rancangan Perda yang sedang digodok. Partisipasi publik dinilai penting agar setiap Perda yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.
"Jadi kami juga sangat mengharapkan partisipasi publik. Tentu kita ingin perda yang lahir benar-benar berpihak pada masyarakat," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau

Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menegaskan bahwa perlindungan hak masyarakat adat menjadi salah satu prioritas utama dalam pembahasan peraturan daerah (Perda). Saat ini, dewan tengah mengkaji sejumlah rancangan Perda yang dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya warga kampung.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan salah satu rancangan Perda yang menjadi fokus adalah Perda Perlindungan Lahan Adat. Regulasi ini dianggap mendesak karena akan memberikan jaminan hukum bagi masyarakat yang masih memiliki dan mengelola lahan adat.
"Salah satunya Perda yang kami nilai sangat urgen saat ini tentang Perlindungan Lahan Adat yang dinilai mendesak bagi warga kampung," ujar Dedy.
Ia pun mengatakan bahwa pengesahan Perda ini diharapkan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat dari potensi sengketa lahan atau alih fungsi tanah tanpa persetujuan warga.
"Kami juga tengah mempelajari beberapa regulasi lain yang dianggap penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum," tuturnya.
Oleh karena itu, Dedy juga mengajak masyarakat, terutama pemuda, untuk aktif memberikan masukan terkait rancangan Perda yang sedang digodok. Partisipasi publik dinilai penting agar setiap Perda yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.
"Jadi kami juga sangat mengharapkan partisipasi publik. Tentu kita ingin perda yang lahir benar-benar berpihak pada masyarakat," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)