DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Penandatanganan MoU Propemperda Tahun 2025 Antara DPRD dengan Pemkab Berau, Utamakan Skala Prioritas

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    10 Maret 2025 pukul 16:25 WITA

    Penandatanganan MoU Propemperda oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, dan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas Tahun 2025, di gedung DPRD Kabupaten Berau. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Berau menggelar rapat paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, di laksanakan di gedung DPRD Kabupaten Berau, Senin, (10/3/2025).

    Acara tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, Wakil Ketua l, Subroto, Wakil Ketua ll, Sumadi, Serta Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dan di hadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Berau.

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan penandatanganan MoU merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan dalam Propemperda.

    "Dan Propemperda yang dimaksud disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Perda," lanjut Dedy Okto.

    Selain itu, Propemperda 2025 ini merupakan program instrumen perencanaan Perda terpadu dan sistematis oleh DPRD Berau. Ia juga mengatakan, penyusunan Propemperda 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018.

    "Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Berau telah menggelar serangkaian rapat, baik internal maupun harmonisasi dengan Kepala Bagian Hukum dan OPD pengusul," ujarnya.

    Sehingga, penetapan Propemperda 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah serta kebutuhan masyarakat Berau.

    Sementara itu, untuk Propemperda tahun 2025 dan Perencanaan Penyusunan Pembentukan Perda Kabupaten Berau dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Penandatanganan MoU Propemperda Tahun 2025 Antara DPRD dengan Pemkab Berau, Utamakan Skala Prioritas

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    10 Maret 2025 pukul 16:25 WITA

    Penandatanganan MoU Propemperda oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, dan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas Tahun 2025, di gedung DPRD Kabupaten Berau. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Berau menggelar rapat paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, di laksanakan di gedung DPRD Kabupaten Berau, Senin, (10/3/2025).

    Acara tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, Wakil Ketua l, Subroto, Wakil Ketua ll, Sumadi, Serta Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dan di hadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Berau.

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan penandatanganan MoU merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan dalam Propemperda.

    "Dan Propemperda yang dimaksud disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Perda," lanjut Dedy Okto.

    Selain itu, Propemperda 2025 ini merupakan program instrumen perencanaan Perda terpadu dan sistematis oleh DPRD Berau. Ia juga mengatakan, penyusunan Propemperda 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018.

    "Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Berau telah menggelar serangkaian rapat, baik internal maupun harmonisasi dengan Kepala Bagian Hukum dan OPD pengusul," ujarnya.

    Sehingga, penetapan Propemperda 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah serta kebutuhan masyarakat Berau.

    Sementara itu, untuk Propemperda tahun 2025 dan Perencanaan Penyusunan Pembentukan Perda Kabupaten Berau dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025. (Adv)

    (Sf/Rs)