Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk membangun kembali rumah warga Long Ayap yang terancam tenggelam akibat posisi permukiman berada di pertemuan dua sungai, hingga kini masih terkendala persoalan status lahan. Hal ini juga menjadi perhatian anggota DPRD Berau, mengingat risiko bencana bagi warga yang bisa saja terjadi kapan saja.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, meminta agar permasalahan lahan dapat segera diselesaikan sebelum proses relokasi dilakukan. Menurutnya, penyelesaian status lahan adalah kunci utama agar pembangunan dapat direalisasikan melalui dukungan program pemerintah pusat.
"Permasalahan lahan harus segera di clear kan terlebih dahulu. Jika lahan masih berstatus nama pribadi warga, proses pemindahan tidak bisa berjalan," ujar Sutami.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang akan digunakan harus terlebih dahulu dilimpahkan menjadi aset Pemerintah Daerah. Setelah tercatat dalam APBD, barulah program kementerian seperti Program Tiga Juta Rumah dapat dialokasikan untuk pembangunan rumah baru bagi masyarakat Long Ayap.
"Jika lahan sudah menjadi aset daerah, barulah program pusat bisa masuk. Tanpa itu, kami tidak bisa memanfaatkan bantuan pembangunan rumah," tambahnya.
Relokasi ini dinilai penting mengingat lokasi kampung yang berada tepat di bibir sungai dan rawan banjir serta erosi tanah.
"Posisinya di bibir sungai. Kalau air meluap lagi, risikonya sangat tinggi. Karena itu warga sepakat untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih aman di daratan," tuturnya.
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sekitar tiga hektare lahan diperlukan untuk membangun sekitar 80 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, lahan yang direncanakan untuk dihibahkan warga mencapai empat hektare, sehingga dinilai cukup memadai untuk kebutuhan relokasi.
"Secara teknis semua sudah siap. Hanya saja, sertifikat lahan harus dilimpahkan dulu ke pemerintah daerah melalui Dinas Pertanahan. Setelah status lahan clear, kita bisa memanfaatkan program pemerintah pusat untuk membangun rumah tipe 38 bagi warga terdampak," terangnya.
Terakhir, Sutami berharap proses administrasi tersebut dapat segera rampung agar relokasi bisa dilakukan secepatnya demi keselamatan warga Long Ayap.
"Kami berharap administrasinya segera selesai. Ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau

Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk membangun kembali rumah warga Long Ayap yang terancam tenggelam akibat posisi permukiman berada di pertemuan dua sungai, hingga kini masih terkendala persoalan status lahan. Hal ini juga menjadi perhatian anggota DPRD Berau, mengingat risiko bencana bagi warga yang bisa saja terjadi kapan saja.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, meminta agar permasalahan lahan dapat segera diselesaikan sebelum proses relokasi dilakukan. Menurutnya, penyelesaian status lahan adalah kunci utama agar pembangunan dapat direalisasikan melalui dukungan program pemerintah pusat.
"Permasalahan lahan harus segera di clear kan terlebih dahulu. Jika lahan masih berstatus nama pribadi warga, proses pemindahan tidak bisa berjalan," ujar Sutami.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang akan digunakan harus terlebih dahulu dilimpahkan menjadi aset Pemerintah Daerah. Setelah tercatat dalam APBD, barulah program kementerian seperti Program Tiga Juta Rumah dapat dialokasikan untuk pembangunan rumah baru bagi masyarakat Long Ayap.
"Jika lahan sudah menjadi aset daerah, barulah program pusat bisa masuk. Tanpa itu, kami tidak bisa memanfaatkan bantuan pembangunan rumah," tambahnya.
Relokasi ini dinilai penting mengingat lokasi kampung yang berada tepat di bibir sungai dan rawan banjir serta erosi tanah.
"Posisinya di bibir sungai. Kalau air meluap lagi, risikonya sangat tinggi. Karena itu warga sepakat untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih aman di daratan," tuturnya.
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sekitar tiga hektare lahan diperlukan untuk membangun sekitar 80 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, lahan yang direncanakan untuk dihibahkan warga mencapai empat hektare, sehingga dinilai cukup memadai untuk kebutuhan relokasi.
"Secara teknis semua sudah siap. Hanya saja, sertifikat lahan harus dilimpahkan dulu ke pemerintah daerah melalui Dinas Pertanahan. Setelah status lahan clear, kita bisa memanfaatkan program pemerintah pusat untuk membangun rumah tipe 38 bagi warga terdampak," terangnya.
Terakhir, Sutami berharap proses administrasi tersebut dapat segera rampung agar relokasi bisa dilakukan secepatnya demi keselamatan warga Long Ayap.
"Kami berharap administrasinya segera selesai. Ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)