Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini disusun sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau, Didi Rahmadi, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaan aturan tersebut di tingkat daerah.
Oleh karena itu, hingga saat ini Diskominfo Berau masih memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait implementasi regulasi tersebut.
"Itu kan pesan dari pemerintah. Nanti seperti apa pelaksanaannya, apakah nanti ada di kabupaten dibentuk tim misalnya atau tidak, saat ini kami hanya memantau. Tapi kalau dibentuk tim tentu kami akan membentuk tim, dan tim itu nanti yang bekerja," ujar Didi.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya kebijakan dari pemerintah daerah dalam bentuk surat edaran sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut.
"Kita lihat tindak lanjutnya dari pemerintah pusat, apakah ada edaran di masing-masing daerah untuk membentuk tim. Kalau tidak berarti langsung dari pemerintah pusat," jelasnya.
Sembari menunggu arahan lebih lanjut, Diskominfo Berau mengimbau para orang tua untuk mulai meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak, terutama bagi mereka yang masih belum cukup usia untuk mengaksesnya.
"Karena bagaimanapun efeknya kurang baik bagi perkembangan anak-anak. Jadi kami menghimbau orang tua untuk mulai mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak," katanya.
Selain itu, Didi juga menyoroti sejumlah kasus yang kerap terjadi akibat penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah umur, seperti perundungan (bullying), pornografi, hingga penipuan daring.
"Ada juga kasus anak-anak di bawah umur yang tiba-tiba dibawa lari orang gara-gara media sosial ini. Kemudian kasus bullying dan sebagainya. Jadi memang anak-anak belum waktunya bermedia sosial karena dalam pemikiran mereka masih belum siap," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim

Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini disusun sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau, Didi Rahmadi, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaan aturan tersebut di tingkat daerah.
Oleh karena itu, hingga saat ini Diskominfo Berau masih memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait implementasi regulasi tersebut.
"Itu kan pesan dari pemerintah. Nanti seperti apa pelaksanaannya, apakah nanti ada di kabupaten dibentuk tim misalnya atau tidak, saat ini kami hanya memantau. Tapi kalau dibentuk tim tentu kami akan membentuk tim, dan tim itu nanti yang bekerja," ujar Didi.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya kebijakan dari pemerintah daerah dalam bentuk surat edaran sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut.
"Kita lihat tindak lanjutnya dari pemerintah pusat, apakah ada edaran di masing-masing daerah untuk membentuk tim. Kalau tidak berarti langsung dari pemerintah pusat," jelasnya.
Sembari menunggu arahan lebih lanjut, Diskominfo Berau mengimbau para orang tua untuk mulai meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak, terutama bagi mereka yang masih belum cukup usia untuk mengaksesnya.
"Karena bagaimanapun efeknya kurang baik bagi perkembangan anak-anak. Jadi kami menghimbau orang tua untuk mulai mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak," katanya.
Selain itu, Didi juga menyoroti sejumlah kasus yang kerap terjadi akibat penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah umur, seperti perundungan (bullying), pornografi, hingga penipuan daring.
"Ada juga kasus anak-anak di bawah umur yang tiba-tiba dibawa lari orang gara-gara media sosial ini. Kemudian kasus bullying dan sebagainya. Jadi memang anak-anak belum waktunya bermedia sosial karena dalam pemikiran mereka masih belum siap," pungkasnya.
(Sf/Rs)