DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Komisi ll DPRD Berau Tekankan Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR Sebelum Hari Raya Idulfitri

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    06 Maret 2025 pukul 14:32 WITA

    Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi P Mangunsong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi P Mangunsong menekankan kepada seluruh perusahaan di Berau untuk tepat waktu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. 

    Ia pun mengatakan, pembayaran THR bukanlah hanya sekedar sebuah bonus, melainkan hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada.

    "Ini adalah kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami selalu mengingatkan hal ini setiap tahun," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi P Mangunsong.

    Dirinya mengatakan, meskipun sampai saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan peraturan resmi mengenai pembayaran THR tahun ini. Namun biasanya Pemerintah Pusat yang mengeluarkan aturan resminya, sifatnya turunan. Sehingga jika merujuk pada ketentuan tahun sebelumnya maka THR harus dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum idulfitri. Ia pun berharap perusahaan bisa membayar lebih awal sebelum hari raya.

    "Jika mengacu pada aturan tahun lalu, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum idulfitri," katanya.

    Sementara itu, ia pun mengingatkan agar seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajiban mereka dengan baik dan sesuai aturan, sehingga tidak ada pekerja yang merasa dirugikan menjelang hari raya idulfitri. 

    "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang terbebani karena tidak mendapatkan THR tepat waktu, apalagi menjelang hari raya yang merupakan waktu yang sangat berarti bagi mereka," ujarnya.

    Oleh karena itu, Rudi mengatakan bahwa pihaknya legislatif akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang ada. 

    "Kami akan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR. Jika ada pekerja yang belum menerima haknya, kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya," kuncinya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Komisi ll DPRD Berau Tekankan Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR Sebelum Hari Raya Idulfitri

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    06 Maret 2025 pukul 14:32 WITA

    Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi P Mangunsong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi P Mangunsong menekankan kepada seluruh perusahaan di Berau untuk tepat waktu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. 

    Ia pun mengatakan, pembayaran THR bukanlah hanya sekedar sebuah bonus, melainkan hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada.

    "Ini adalah kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami selalu mengingatkan hal ini setiap tahun," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi P Mangunsong.

    Dirinya mengatakan, meskipun sampai saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan peraturan resmi mengenai pembayaran THR tahun ini. Namun biasanya Pemerintah Pusat yang mengeluarkan aturan resminya, sifatnya turunan. Sehingga jika merujuk pada ketentuan tahun sebelumnya maka THR harus dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum idulfitri. Ia pun berharap perusahaan bisa membayar lebih awal sebelum hari raya.

    "Jika mengacu pada aturan tahun lalu, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum idulfitri," katanya.

    Sementara itu, ia pun mengingatkan agar seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajiban mereka dengan baik dan sesuai aturan, sehingga tidak ada pekerja yang merasa dirugikan menjelang hari raya idulfitri. 

    "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang terbebani karena tidak mendapatkan THR tepat waktu, apalagi menjelang hari raya yang merupakan waktu yang sangat berarti bagi mereka," ujarnya.

    Oleh karena itu, Rudi mengatakan bahwa pihaknya legislatif akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang ada. 

    "Kami akan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR. Jika ada pekerja yang belum menerima haknya, kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya," kuncinya. (Adv)

    (Sf/Rs)