DPRD Kabupaten Berau

    Ketua DPRD Berau Sebut Pekerja Harian Lepas yang Bekerja Lebih 3 Bulan Harus Diangkat Tetap

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    DPRD Kabupaten Berau

    01 Mei 2026 11:21 WIB

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 menjadi momentum untuk kembali menyoroti persoalan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Berau, khususnya soal perlindungan dan kepastian status bagi pekerja harian lepas di berbagai sektor usaha.

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyebut persoalan ini bukan hal baru dan masih sering dikeluhkan oleh para buruh kepada pihak legislatif. Ia menegaskan pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu seharusnya mendapatkan kepastian status kerja yang jelas sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

    "Pekerja harian lepas yang telah bekerja secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan seharusnya sudah mendapatkan kepastian status sebagai pegawai tetap," ujarnya.

    Ia pun menyampaikan perusahaan tidak boleh membiarkan status pekerja tidak jelas apabila masa kerja sudah melebihi ketentuan yang wajar.

    "Kalau mereka masih tenaga harian lepas dan sudah melebihi tiga bulan berturut-turut, wajib dipekerjakan sebagai pegawai tetap," tegasnya.

    Ia menjelaskan aturan ketenagakerjaan telah mengatur secara jelas mengenai sistem kontrak kerja, termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perusahaan hanya diperbolehkan memperpanjang kontrak sesuai ketentuan, dengan masa kerja yang dibatasi.

    "PKWT menjadi dasar penting dalam hubungan kerja, bukan hanya sebagai surat, tapi sebagai tanda agar hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan memiliki kejelasan," katanya.

    Ia menilai setiap perpanjangan kontrak wajib disertai PKWT baru yang memuat kejelasan masa kerja. Hal ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi perusahaan.

    Oleh karena itu, ia juga menekankan peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang dinilai perlu lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

    "Undang-undang sudah jelas. Disnakertrans harus hadir memberikan perlindungan dan penegakan bagi tenaga kerja," tegasnya.

    Dedy menegaskan pihaknya juga akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi. Ia mengimbau agar perangkat daerah terkait lebih aktif dan responsif dalam menangani persoalan ketenagakerjaan di daerah. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kabupaten Berau

    Ketua DPRD Berau Sebut Pekerja Harian Lepas yang Bekerja Lebih 3 Bulan Harus Diangkat Tetap

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    DPRD Kabupaten Berau

    01 Mei 2026 11:21 WIB

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 menjadi momentum untuk kembali menyoroti persoalan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Berau, khususnya soal perlindungan dan kepastian status bagi pekerja harian lepas di berbagai sektor usaha.

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyebut persoalan ini bukan hal baru dan masih sering dikeluhkan oleh para buruh kepada pihak legislatif. Ia menegaskan pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu seharusnya mendapatkan kepastian status kerja yang jelas sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

    "Pekerja harian lepas yang telah bekerja secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan seharusnya sudah mendapatkan kepastian status sebagai pegawai tetap," ujarnya.

    Ia pun menyampaikan perusahaan tidak boleh membiarkan status pekerja tidak jelas apabila masa kerja sudah melebihi ketentuan yang wajar.

    "Kalau mereka masih tenaga harian lepas dan sudah melebihi tiga bulan berturut-turut, wajib dipekerjakan sebagai pegawai tetap," tegasnya.

    Ia menjelaskan aturan ketenagakerjaan telah mengatur secara jelas mengenai sistem kontrak kerja, termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perusahaan hanya diperbolehkan memperpanjang kontrak sesuai ketentuan, dengan masa kerja yang dibatasi.

    "PKWT menjadi dasar penting dalam hubungan kerja, bukan hanya sebagai surat, tapi sebagai tanda agar hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan memiliki kejelasan," katanya.

    Ia menilai setiap perpanjangan kontrak wajib disertai PKWT baru yang memuat kejelasan masa kerja. Hal ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi perusahaan.

    Oleh karena itu, ia juga menekankan peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang dinilai perlu lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

    "Undang-undang sudah jelas. Disnakertrans harus hadir memberikan perlindungan dan penegakan bagi tenaga kerja," tegasnya.

    Dedy menegaskan pihaknya juga akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi. Ia mengimbau agar perangkat daerah terkait lebih aktif dan responsif dalam menangani persoalan ketenagakerjaan di daerah. (Adv)

    (Sf/Lo)