DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Kasus Perceraian di Berau Meningkat, DPRD Tekankan Pentingnya Persiapan Pranikah

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    11 Februari 2026 pukul 12:50 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menyoroti tren meningkatnya kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Data Pengadilan Agama Tanjung Redeb mencatat jumlah perkara cerai talak naik, dari 147 kasus pada 2024 menjadi 157 kasus di 2025.

    Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina mengungkap salah satu penyebab utama tingginya angka perceraian adalah persiapan mental calon pengantin yang belum matang.

    "Banyak kasus perceraian dan KDRT terjadi karena calon pengantin mentalnya belum siap," ujar Elita.

    Ia menekankan pernikahan di usia muda memiliki risiko tinggi munculnya konflik. Pasangan yang belum siap secara emosional dan komunikasi yang kurang efektif kerap menjadi pemicu masalah rumah tangga. Hal ini juga berdampak pada isu sosial lain, seperti stunting yang masih menjadi perhatian di Berau.

    "Penting bagi orang tua, sekolah dan lingkungan untuk memberikan edukasi mengenai pernikahan usia muda. Anak-anak seharusnya fokus mengejar prestasi, bukan terburu-buru menikah," katanya.

    Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi di sekolah-sekolah untuk meningkatkan pemahaman remaja tentang batasan usia pernikahan yang telah diatur dalam undang-undang.

    "Kalau tidak salah, usia minimal menikah itu 19 atau 20 tahun. Saya harap anak-anak muda bisa lebih menjaga pergaulannya, perbanyak belajar agama dan melakukan hal-hal positif untuk menghindari pergaulan yang tidak baik," tuturnya.

    Dia mendorong pelaksanaan sosialisasi pranikah serta program pendampingan calon pengantin yang dilakukan berbagai instansi terkait. Program ini bertujuan membekali pasangan muda dengan kesiapan mental, sekaligus memberikan panduan membangun rumah tangga yang harmonis. Edukasi tentang Keluarga Berencana (KB) juga dianggap penting agar pasangan muda lebih siap menghadapi pernikahan.

    "Minimal ada pembinaan selama satu hingga dua bulan sebelum menikah," ujarnya.

    Ia berharap kerja sama antara pemerintah, masyarakat dan instansi terkait dapat menekan angka perceraian di Berau. "Dengan kerja sama yang baik, generasi muda bisa tumbuh di lingkungan keluarga yang harmonis," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Kasus Perceraian di Berau Meningkat, DPRD Tekankan Pentingnya Persiapan Pranikah

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    11 Februari 2026 pukul 12:50 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menyoroti tren meningkatnya kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Data Pengadilan Agama Tanjung Redeb mencatat jumlah perkara cerai talak naik, dari 147 kasus pada 2024 menjadi 157 kasus di 2025.

    Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina mengungkap salah satu penyebab utama tingginya angka perceraian adalah persiapan mental calon pengantin yang belum matang.

    "Banyak kasus perceraian dan KDRT terjadi karena calon pengantin mentalnya belum siap," ujar Elita.

    Ia menekankan pernikahan di usia muda memiliki risiko tinggi munculnya konflik. Pasangan yang belum siap secara emosional dan komunikasi yang kurang efektif kerap menjadi pemicu masalah rumah tangga. Hal ini juga berdampak pada isu sosial lain, seperti stunting yang masih menjadi perhatian di Berau.

    "Penting bagi orang tua, sekolah dan lingkungan untuk memberikan edukasi mengenai pernikahan usia muda. Anak-anak seharusnya fokus mengejar prestasi, bukan terburu-buru menikah," katanya.

    Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi di sekolah-sekolah untuk meningkatkan pemahaman remaja tentang batasan usia pernikahan yang telah diatur dalam undang-undang.

    "Kalau tidak salah, usia minimal menikah itu 19 atau 20 tahun. Saya harap anak-anak muda bisa lebih menjaga pergaulannya, perbanyak belajar agama dan melakukan hal-hal positif untuk menghindari pergaulan yang tidak baik," tuturnya.

    Dia mendorong pelaksanaan sosialisasi pranikah serta program pendampingan calon pengantin yang dilakukan berbagai instansi terkait. Program ini bertujuan membekali pasangan muda dengan kesiapan mental, sekaligus memberikan panduan membangun rumah tangga yang harmonis. Edukasi tentang Keluarga Berencana (KB) juga dianggap penting agar pasangan muda lebih siap menghadapi pernikahan.

    "Minimal ada pembinaan selama satu hingga dua bulan sebelum menikah," ujarnya.

    Ia berharap kerja sama antara pemerintah, masyarakat dan instansi terkait dapat menekan angka perceraian di Berau. "Dengan kerja sama yang baik, generasi muda bisa tumbuh di lingkungan keluarga yang harmonis," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)