DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Jelang Idulfitri, DPRD Berau Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    07 Maret 2026 pukul 16:56 WITA

    Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Menjelang Hari Raya IdulFitri 1447 Hijriah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Subroto menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu.

    "Pembayaran THR setiap tahun selalu menjadi perhatian DPRD karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja. Perusahaan harus tetap berkomitmen menjalankan kewajiban tersebut," ujar Subroto.

    Ia menegaskan bahwa pengawasan pembayaran THR menjadi salah satu perhatian prioritas di DPRD untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

    "Ini selalu menjadi perhatian kami. Makanya kita ingatkan kembali setiap perusahaan agar menjalankan kewajibannya," tegasnya.

    Menurutnya, ketentuan pembayaran THR mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun perusahaan. Dimana, berdasarkan kebijakan, pembayaran THR paling lambat dilakukan satu minggu sebelum Lebaran.

    Namun, dirinya pun berharap agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal guna memberikan keleluasaan bagi pekerja untuk menyambut IdulFitri.

    "Karena itu, kami berharap perusahaan di Berau dapat menyalurkan THR lebih awal agar para pekerja memiliki waktu yang cukup mempersiapkan kebutuhan hari raya," tuturnya.

    Selain itu, Subroto memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Masyarakat juga dapat menyampaikan langsung ke kami jika tidak mendapatkan haknya," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Jelang Idulfitri, DPRD Berau Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    07 Maret 2026 pukul 16:56 WITA

    Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Menjelang Hari Raya IdulFitri 1447 Hijriah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Subroto menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu.

    "Pembayaran THR setiap tahun selalu menjadi perhatian DPRD karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja. Perusahaan harus tetap berkomitmen menjalankan kewajiban tersebut," ujar Subroto.

    Ia menegaskan bahwa pengawasan pembayaran THR menjadi salah satu perhatian prioritas di DPRD untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

    "Ini selalu menjadi perhatian kami. Makanya kita ingatkan kembali setiap perusahaan agar menjalankan kewajibannya," tegasnya.

    Menurutnya, ketentuan pembayaran THR mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun perusahaan. Dimana, berdasarkan kebijakan, pembayaran THR paling lambat dilakukan satu minggu sebelum Lebaran.

    Namun, dirinya pun berharap agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal guna memberikan keleluasaan bagi pekerja untuk menyambut IdulFitri.

    "Karena itu, kami berharap perusahaan di Berau dapat menyalurkan THR lebih awal agar para pekerja memiliki waktu yang cukup mempersiapkan kebutuhan hari raya," tuturnya.

    Selain itu, Subroto memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Masyarakat juga dapat menyampaikan langsung ke kami jika tidak mendapatkan haknya," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)