DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Hasil Mediasi RDP, Ganti Rugi Keramba yang Rusak Disepakati Rp900 Juta

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    03 Maret 2026 pukul 21:08 WITA

    RDP penyelesaian ganti rugi keramba, di Ruang Rapat Gabungan Komisi Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Sengketa ganti rugi keramba ikan yang rusak akibat terserempet tongkang pengangkut batu bara akhirnya mencapai titik temu setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Berau, Selasa (3/3/2026). 

    Nilai ganti rugi yang disepakati sebesar Rp900 juta dan harus dibayarkan paling lambat 10 Maret 2026. RDP tersebut dihadiri oleh Komisi II DPRD Berau, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau, PT Pelayaran Prima Samudera Jaya (PSJJ), serta pemilik usaha keramba.

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, menyampaikan tujuan RDP adalah mencari solusi yang adil dan dapat diterima kedua belah pihak.

    "RDP ini kami laksanakan sebagai upaya mempertemukan kedua belah pihak agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Kami ingin ada solusi yang adil dan disepakati bersama," ujar Rudi.

    Ia menekankan pentingnya memperhatikan keselamatan di sungai yang merupakan jalur utama mobilisasi masyarakat serta distribusi komoditas seperti sawit dan batu bara. Aktivitas tinggi di perairan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi keramba maupun masyarakat sekitar.

    "Kita harus benar-benar berhati-hati untuk melindungi seluruh aktivitas di atas air maupun di bantaran sungai," tegasnya.

    Ia menegaskan keterlibatan instansi teknis seperti Diskan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) agar penyelesaian insiden lebih komprehensif.

    Sebelumnya pemilik keramba menuntut ganti rugi Rp1,1 miliar, sedangkan perusahaan hanya menawarkan Rp750 juta. Setelah mediasi panjang yang melibatkan semua pihak, akhirnya dicapai kesepakatan sebesar Rp900 juta.

    "Alhamdulillah sudah ada titik temu di angka Rp900 juta. Kami berharap komitmen pembayaran dapat direalisasikan sesuai waktu yang telah disepakati," tutup Rudi. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Hasil Mediasi RDP, Ganti Rugi Keramba yang Rusak Disepakati Rp900 Juta

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    03 Maret 2026 pukul 21:08 WITA

    RDP penyelesaian ganti rugi keramba, di Ruang Rapat Gabungan Komisi Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Sengketa ganti rugi keramba ikan yang rusak akibat terserempet tongkang pengangkut batu bara akhirnya mencapai titik temu setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Berau, Selasa (3/3/2026). 

    Nilai ganti rugi yang disepakati sebesar Rp900 juta dan harus dibayarkan paling lambat 10 Maret 2026. RDP tersebut dihadiri oleh Komisi II DPRD Berau, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau, PT Pelayaran Prima Samudera Jaya (PSJJ), serta pemilik usaha keramba.

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, menyampaikan tujuan RDP adalah mencari solusi yang adil dan dapat diterima kedua belah pihak.

    "RDP ini kami laksanakan sebagai upaya mempertemukan kedua belah pihak agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Kami ingin ada solusi yang adil dan disepakati bersama," ujar Rudi.

    Ia menekankan pentingnya memperhatikan keselamatan di sungai yang merupakan jalur utama mobilisasi masyarakat serta distribusi komoditas seperti sawit dan batu bara. Aktivitas tinggi di perairan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi keramba maupun masyarakat sekitar.

    "Kita harus benar-benar berhati-hati untuk melindungi seluruh aktivitas di atas air maupun di bantaran sungai," tegasnya.

    Ia menegaskan keterlibatan instansi teknis seperti Diskan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) agar penyelesaian insiden lebih komprehensif.

    Sebelumnya pemilik keramba menuntut ganti rugi Rp1,1 miliar, sedangkan perusahaan hanya menawarkan Rp750 juta. Setelah mediasi panjang yang melibatkan semua pihak, akhirnya dicapai kesepakatan sebesar Rp900 juta.

    "Alhamdulillah sudah ada titik temu di angka Rp900 juta. Kami berharap komitmen pembayaran dapat direalisasikan sesuai waktu yang telah disepakati," tutup Rudi. (Adv)

    (Sf/Lo)