Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau
Penandatanganan MoU antara DPRD bersama Pemkab Berau saat Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Tanjung Redeb pada Minggu malam (30/11/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Berau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis melalui Rapat Paripurna tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Tanjung Redeb pada Minggu malam (30/11/2025).
Dua Raperda tersebut adalah Raperda APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, serta turut dihadiri juga jajaran anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menyampaikan bahwa penyepakatan dua Raperda penting ini merupakan hasil dari proses pembahasan mendalam antara DPRD dan Pemkab Berau.
"Rapat Paripurna ini merupakan tahap akhir penyampaian pendapat fraksi-fraksi terkait dua Raperda yang sangat penting bagi arah pembangunan Kabupaten Berau. Jadi, setelah penyampaian dari seluruh fraksi, dua Raperda ini bisa disetujui menjadi Peraturan Daerah," ujar Dedy.
Ia pun menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 mengikuti amanat Pasal 312 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan APBD disetujui bersama paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
"Raperda APBD 2026 telah dibahas dengan sangat teliti agar dapat disetujui tepat waktu sesuai ketentuan nasional," jelasnya.
Selain itu, Raperda kedua yang disetujui adalah perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa revisi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Perubahan ini direkomendasikan agar Perda kita sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Penyesuaian ini penting untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan daerah dan regulasi pusat," terangnya.
Terakhir, Dedy pun menyampaikan bahwa pembahasan dua Raperda tersebut dilakukan secara intensif oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum akhirnya disepakati dalam Rapat Paripurna.
"Melalui pembahasan yang mendalam dan kerja sama yang baik, kedua Raperda ini akhirnya dapat diparipurnakan. Kami berharap, dengan ditetapkannya dua Raperda strategis ini, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Berau semakin meningkat demi terwujudnya masyarakat Berau yang maju dan sejahtera," pungkas Dedy. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau

Penandatanganan MoU antara DPRD bersama Pemkab Berau saat Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Tanjung Redeb pada Minggu malam (30/11/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Berau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis melalui Rapat Paripurna tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Tanjung Redeb pada Minggu malam (30/11/2025).
Dua Raperda tersebut adalah Raperda APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, serta turut dihadiri juga jajaran anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menyampaikan bahwa penyepakatan dua Raperda penting ini merupakan hasil dari proses pembahasan mendalam antara DPRD dan Pemkab Berau.
"Rapat Paripurna ini merupakan tahap akhir penyampaian pendapat fraksi-fraksi terkait dua Raperda yang sangat penting bagi arah pembangunan Kabupaten Berau. Jadi, setelah penyampaian dari seluruh fraksi, dua Raperda ini bisa disetujui menjadi Peraturan Daerah," ujar Dedy.
Ia pun menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 mengikuti amanat Pasal 312 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan APBD disetujui bersama paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
"Raperda APBD 2026 telah dibahas dengan sangat teliti agar dapat disetujui tepat waktu sesuai ketentuan nasional," jelasnya.
Selain itu, Raperda kedua yang disetujui adalah perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa revisi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Perubahan ini direkomendasikan agar Perda kita sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Penyesuaian ini penting untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan daerah dan regulasi pusat," terangnya.
Terakhir, Dedy pun menyampaikan bahwa pembahasan dua Raperda tersebut dilakukan secara intensif oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum akhirnya disepakati dalam Rapat Paripurna.
"Melalui pembahasan yang mendalam dan kerja sama yang baik, kedua Raperda ini akhirnya dapat diparipurnakan. Kami berharap, dengan ditetapkannya dua Raperda strategis ini, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Berau semakin meningkat demi terwujudnya masyarakat Berau yang maju dan sejahtera," pungkas Dedy. (Adv)
(Sf/Rs)