DPRD Kabupaten Berau

    Gara-gara Mie Gacoan Buka 24 Jam, DPRD Berau Minta Pedagang Lokal Diperhatikan

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    DPRD Kabupaten Berau

    22 Februari 2026 10:54 WIB

    Anggota Komisi ll DPRD Berau, Sutami. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Berau menyoroti pentingnya pengawasan terhadap jam operasional ritel modern di daerah. Hal ini menyusul kabar bahwa salah satu gerai makanan cepat saji, Mie Gacoan, diduga melayani pelanggan selama 24 jam penuh.

    Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menilai persoalan tersebut perlu segera dievaluasi oleh pemerintah daerah melalui OPD teknis. Dimana, ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap izin usaha merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha mana pun.

    "Aturan jam operasional dibuat bukan tanpa alasan. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan ekosistem usaha. Kalau memang izinnya tidak mengatur buka 24 jam, tentu harus ada penertiban," ujar Sutami.

    Menurutnya, keberadaan ritel modern memang membawa dampak positif dari sisi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, tanpa regulasi yang ditegakkan secara konsisten, persaingan usaha bisa menjadi tidak seimbang dan merugikan pelaku UMKM.

    Ia juga menyebut bahwa banyak pedagang kecil menggantungkan penghasilan pada waktu-waktu tertentu, seperti pedagang seafood yang aktif pada malam hari maupun penjual nasi kuning yang mulai berjualan sejak pagi buta.

    "Harus ada pembagian ruang usaha yang proporsional. Jangan sampai usaha besar mengambil seluruh waktu yang selama ini menjadi tumpuan pedagang kecil. Kalau ada pelanggaran, semua ritel modern yang melebihi ketentuan harus diperiksa secara menyeluruh," tegasnya.

    Selain itu, Sutami menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu bagi investor yang ingin menanamkan modal di daerah. Namun, ia mengingatkan agar ekspansi usaha besar tetap memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

    "Kami terbuka terhadap investasi. Tapi pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan agar pertumbuhan usaha besar tidak mematikan yang kecil," tambahnya.

    Sementara itu, Pemerintah daerah sendiri menyatakan akan melakukan penelusuran terkait dugaan perubahan jam operasional tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Mie Gacoan belum menyampaikan keterangan resmi. Namun, diketahui jam operasional mie gacoan tersebut sudah berjalan seperti semula. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kabupaten Berau

    Gara-gara Mie Gacoan Buka 24 Jam, DPRD Berau Minta Pedagang Lokal Diperhatikan

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    DPRD Kabupaten Berau

    22 Februari 2026 10:54 WIB

    Anggota Komisi ll DPRD Berau, Sutami. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Berau menyoroti pentingnya pengawasan terhadap jam operasional ritel modern di daerah. Hal ini menyusul kabar bahwa salah satu gerai makanan cepat saji, Mie Gacoan, diduga melayani pelanggan selama 24 jam penuh.

    Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menilai persoalan tersebut perlu segera dievaluasi oleh pemerintah daerah melalui OPD teknis. Dimana, ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap izin usaha merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha mana pun.

    "Aturan jam operasional dibuat bukan tanpa alasan. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan ekosistem usaha. Kalau memang izinnya tidak mengatur buka 24 jam, tentu harus ada penertiban," ujar Sutami.

    Menurutnya, keberadaan ritel modern memang membawa dampak positif dari sisi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, tanpa regulasi yang ditegakkan secara konsisten, persaingan usaha bisa menjadi tidak seimbang dan merugikan pelaku UMKM.

    Ia juga menyebut bahwa banyak pedagang kecil menggantungkan penghasilan pada waktu-waktu tertentu, seperti pedagang seafood yang aktif pada malam hari maupun penjual nasi kuning yang mulai berjualan sejak pagi buta.

    "Harus ada pembagian ruang usaha yang proporsional. Jangan sampai usaha besar mengambil seluruh waktu yang selama ini menjadi tumpuan pedagang kecil. Kalau ada pelanggaran, semua ritel modern yang melebihi ketentuan harus diperiksa secara menyeluruh," tegasnya.

    Selain itu, Sutami menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu bagi investor yang ingin menanamkan modal di daerah. Namun, ia mengingatkan agar ekspansi usaha besar tetap memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

    "Kami terbuka terhadap investasi. Tapi pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan agar pertumbuhan usaha besar tidak mematikan yang kecil," tambahnya.

    Sementara itu, Pemerintah daerah sendiri menyatakan akan melakukan penelusuran terkait dugaan perubahan jam operasional tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Mie Gacoan belum menyampaikan keterangan resmi. Namun, diketahui jam operasional mie gacoan tersebut sudah berjalan seperti semula. (Adv)

    (Sf/Rs)