DPRD Kabupaten Berau

    Forum TJSL Belum Terbentuk, DPRD Berau Minta Perda CSR Direvisi

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    DPRD Kabupaten Berau

    11 Maret 2026 07:54 WIB

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Berau menyoroti belum terbentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterbitkan pada 2018.

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pengelolaan CSR di Berau belum berjalan optimal. Menurutnya forum TJSL seharusnya menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam menyalurkan program CSR agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

    "Di Perda TJSL yang ada sekarang hanya membentuk forum, tapi forumnya mana? Kenapa sampai sekarang tidak terbentuk," ujar Rudi.

    Ia menilai tanpa forum tersebut pelaksanaan CSR cenderung berjalan sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi dengan baik. Akibatnya potensi kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

    Ia juga menilai pelaksanaan CSR selama ini masih minim transparansi serta belum didukung regulasi yang cukup kuat untuk mengikat perusahaan.

    "Tanpa regulasi yang kuat, tidak akan mungkin kita bisa mengikat teman-teman pengusaha dengan CSR yang selama ini masih dianggap sesuatu yang sunnah, bukan sesuatu yang wajib," katanya.

    Ia menyoroti sejumlah perusahaan besar di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dinilai masih menganggap program plasma sebagai bentuk utama tanggung jawab sosial perusahaan.

    "Sawit jangan hanya berbicara 'kami sudah CSR, plasma kami sekian persen', lalu tidak mau tahu pembangunan yang lain. Itu yang terjadi di perkebunan sawit sekarang," tegasnya.

    DPRD Berau mendorong revisi terhadap Perda CSR tahun 2018 agar pengelolaan CSR dapat lebih terarah dan memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas. Bahkan Rudi mengusulkan agar ditetapkan batas kontribusi perusahaan, misalnya sekitar tiga persen dari produksi atau input perusahaan.

    "Kita revisi Perda 2018 itu. Kalau di undang-undang ada rentang persentase, kita bisa patok plafonnya sekitar tiga persen dari produksi atau input perusahaan," jelasnya.

    Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara potensi dana CSR dari perusahaan dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas.

    "Kita dukung Bupati. Ke depan APBD kita harus kuat. Jangan biarkan CSR ini berserakan sendiri-sendiri tanpa kejelasan peruntukannya," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kabupaten Berau

    Forum TJSL Belum Terbentuk, DPRD Berau Minta Perda CSR Direvisi

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    DPRD Kabupaten Berau

    11 Maret 2026 07:54 WIB

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Berau menyoroti belum terbentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterbitkan pada 2018.

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pengelolaan CSR di Berau belum berjalan optimal. Menurutnya forum TJSL seharusnya menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam menyalurkan program CSR agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

    "Di Perda TJSL yang ada sekarang hanya membentuk forum, tapi forumnya mana? Kenapa sampai sekarang tidak terbentuk," ujar Rudi.

    Ia menilai tanpa forum tersebut pelaksanaan CSR cenderung berjalan sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi dengan baik. Akibatnya potensi kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

    Ia juga menilai pelaksanaan CSR selama ini masih minim transparansi serta belum didukung regulasi yang cukup kuat untuk mengikat perusahaan.

    "Tanpa regulasi yang kuat, tidak akan mungkin kita bisa mengikat teman-teman pengusaha dengan CSR yang selama ini masih dianggap sesuatu yang sunnah, bukan sesuatu yang wajib," katanya.

    Ia menyoroti sejumlah perusahaan besar di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dinilai masih menganggap program plasma sebagai bentuk utama tanggung jawab sosial perusahaan.

    "Sawit jangan hanya berbicara 'kami sudah CSR, plasma kami sekian persen', lalu tidak mau tahu pembangunan yang lain. Itu yang terjadi di perkebunan sawit sekarang," tegasnya.

    DPRD Berau mendorong revisi terhadap Perda CSR tahun 2018 agar pengelolaan CSR dapat lebih terarah dan memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas. Bahkan Rudi mengusulkan agar ditetapkan batas kontribusi perusahaan, misalnya sekitar tiga persen dari produksi atau input perusahaan.

    "Kita revisi Perda 2018 itu. Kalau di undang-undang ada rentang persentase, kita bisa patok plafonnya sekitar tiga persen dari produksi atau input perusahaan," jelasnya.

    Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara potensi dana CSR dari perusahaan dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas.

    "Kita dukung Bupati. Ke depan APBD kita harus kuat. Jangan biarkan CSR ini berserakan sendiri-sendiri tanpa kejelasan peruntukannya," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)