Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau
Foto bersama usai rapat paripurna penyampaian Raperda baru tahun 2025, dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dalam kesempatan rapat paripurna yang di gelar DPRD Berau disampaikan juga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tahun 2025, dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Berau, Senin, (10/3/2025).
Raperda baru dari pemerintah Kabupaten mencangkup perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan pangan di daerah, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
Sedangkan, usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Berau adalah, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan, pembentukkan Raperda ini berdasarkan keanekaragaman adat istiadat dan budaya beberapa suku asli. Sehingga, dalam Raperda ini secara teori mengatur mengenai tata cara perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Berau.
"Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah Kebupaten Berau," ujar Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto.
Selain itu, Raperda tentang Pembentukan dan Penguatan BUMK di Kabupaten Berau bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli kampung dengan memberikan kewenangan kampung melakukan usaha kampungnya masing-masing.
"Dengan meningkatnya pendapatan asli kampung maka akan semakin mandiri dalam menyelengarakan pembangunan kampungnya," tungkasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Berau, Sri Kumalasari mendukung penuh usulan DPRD tersebut. Menurutnya hal itu sangat penting termasuk terkait penguatan BUMK. Apalagi untuk kepentingan kampung dan masyarakat saat ini.
"Bagaimana kita meningkatkan Pendapatan asli kampung termasuk UMKM, pengerajin dan sebagainya. Kita dorong, agar masyarakat dapat berkarya dan menghasilkan sehingga dapat lebih sejahtera dan kampung dapat lebih maju dari sekarang," ujar Sri Kumalasari.
Mala pun berharap langkah tersebut dapat berjalan baik dan lancar demi meningkatkan pendapatan asli kampung serta dapat mendorong perekonomian Masyarakat agar lebih sejahtera. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau

Foto bersama usai rapat paripurna penyampaian Raperda baru tahun 2025, dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dalam kesempatan rapat paripurna yang di gelar DPRD Berau disampaikan juga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tahun 2025, dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Berau, Senin, (10/3/2025).
Raperda baru dari pemerintah Kabupaten mencangkup perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan pangan di daerah, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
Sedangkan, usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Berau adalah, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan, pembentukkan Raperda ini berdasarkan keanekaragaman adat istiadat dan budaya beberapa suku asli. Sehingga, dalam Raperda ini secara teori mengatur mengenai tata cara perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Berau.
"Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah Kebupaten Berau," ujar Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto.
Selain itu, Raperda tentang Pembentukan dan Penguatan BUMK di Kabupaten Berau bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli kampung dengan memberikan kewenangan kampung melakukan usaha kampungnya masing-masing.
"Dengan meningkatnya pendapatan asli kampung maka akan semakin mandiri dalam menyelengarakan pembangunan kampungnya," tungkasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Berau, Sri Kumalasari mendukung penuh usulan DPRD tersebut. Menurutnya hal itu sangat penting termasuk terkait penguatan BUMK. Apalagi untuk kepentingan kampung dan masyarakat saat ini.
"Bagaimana kita meningkatkan Pendapatan asli kampung termasuk UMKM, pengerajin dan sebagainya. Kita dorong, agar masyarakat dapat berkarya dan menghasilkan sehingga dapat lebih sejahtera dan kampung dapat lebih maju dari sekarang," ujar Sri Kumalasari.
Mala pun berharap langkah tersebut dapat berjalan baik dan lancar demi meningkatkan pendapatan asli kampung serta dapat mendorong perekonomian Masyarakat agar lebih sejahtera. (Adv)
(Sf/Rs)