Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau
Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menegaskan bahwa penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau, bukan sekadar pilihan atau formalitas semata.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Ahmad Rifai menyampaikan bahwa kewajiban CSR telah diatur dalam ketentuan investasi yang berlaku dan menjadi bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat serta daerah tempat mereka menjalankan usaha.
"CSR itu kewajiban perusahaan, bukan pilihan. Dalam aturan investasi sudah jelas ada bagian yang harus dialokasikan untuk CSR. Jadi perusahaan tidak bisa mengabaikan hal ini," tegas Rifai.
Ia menilai, selama ini potensi dana CSR di Kabupaten Berau cukup besar, namun belum dikelola secara maksimal akibat belum optimalnya sistem dan kelembagaan pengelolaan CSR di tingkat pemerintah daerah.
"Saya kira perusahaan-perusahaan di Berau siap menyalurkan CSR. Tetapi karena pengelolaannya belum profesional, manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau yang mengalami penurunan signifikan, dari sekitar Rp6 triliun menjadi Rp3,4 triliun. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat peran CSR dalam mendukung pembangunan daerah.
"APBD kita berkurang hampir separuh. Ini sudah menjadi momok. Karena itu, potensi CSR harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu pembangunan," katanya.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana CSR, ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar memperkuat kelembagaan pengelolaan CSR dan menggelar rapat khusus yang menghadirkan seluruh perusahaan yang berinvestasi di daerah.
"Harus ada rapat khusus. Kita undang semua perusahaan, dari sektor tambang, sawit, sampai perbankan. Kita buka kewajiban mereka secara transparan," jelasnya.
Rifai pun berharap Bupati Berau dapat menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menegaskan kewajiban perusahaan dalam menyalurkan dana CSR, termasuk memanggil pimpinan perusahaan yang berkantor pusat di luar daerah.
"Dengan kewenangan Bupati, perusahaan harus dipanggil dan ditegaskan kewajibannya. Saya yakin mereka siap membantu pembangunan Kabupaten Berau," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau

Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menegaskan bahwa penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau, bukan sekadar pilihan atau formalitas semata.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Ahmad Rifai menyampaikan bahwa kewajiban CSR telah diatur dalam ketentuan investasi yang berlaku dan menjadi bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat serta daerah tempat mereka menjalankan usaha.
"CSR itu kewajiban perusahaan, bukan pilihan. Dalam aturan investasi sudah jelas ada bagian yang harus dialokasikan untuk CSR. Jadi perusahaan tidak bisa mengabaikan hal ini," tegas Rifai.
Ia menilai, selama ini potensi dana CSR di Kabupaten Berau cukup besar, namun belum dikelola secara maksimal akibat belum optimalnya sistem dan kelembagaan pengelolaan CSR di tingkat pemerintah daerah.
"Saya kira perusahaan-perusahaan di Berau siap menyalurkan CSR. Tetapi karena pengelolaannya belum profesional, manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau yang mengalami penurunan signifikan, dari sekitar Rp6 triliun menjadi Rp3,4 triliun. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat peran CSR dalam mendukung pembangunan daerah.
"APBD kita berkurang hampir separuh. Ini sudah menjadi momok. Karena itu, potensi CSR harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu pembangunan," katanya.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana CSR, ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar memperkuat kelembagaan pengelolaan CSR dan menggelar rapat khusus yang menghadirkan seluruh perusahaan yang berinvestasi di daerah.
"Harus ada rapat khusus. Kita undang semua perusahaan, dari sektor tambang, sawit, sampai perbankan. Kita buka kewajiban mereka secara transparan," jelasnya.
Rifai pun berharap Bupati Berau dapat menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menegaskan kewajiban perusahaan dalam menyalurkan dana CSR, termasuk memanggil pimpinan perusahaan yang berkantor pusat di luar daerah.
"Dengan kewenangan Bupati, perusahaan harus dipanggil dan ditegaskan kewajibannya. Saya yakin mereka siap membantu pembangunan Kabupaten Berau," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)