DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Berau Soroti Kenaikan Tarif Berobat di RSUD dr. Abdul Rivai

    Penulis:Eliana|Redaktur:Rusdianto
    08 November 2024 pukul 17:17 WITA

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. (Foto: Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyoroti mengenai kenaikan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai yang mencapai hingga 300 persen.

    Saat ini RSUD dr. Abdul Rivai merupakan RS satu-satunya yang menjadi tumpuan tujuan pengobatan masyarakat Kabupaten Berau. Hanya saja baru-baru ini, RSUD tersebut menjadi perbincangan akibat informasi kenaikan tarifnya

    Dedy Okto selaku Ketua DPRD Berau yang sekarang menyampaikan akan menelusuri secara mendalam mengenai kenaikan tarif tersebut. Ia mengatakan kenaikan tarif tersebut tidak dapat diterima begitu saja, mengingat seharusnya kenaikan tarif rumah sakit harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk pembahasan bersama pemerintah daerah dan legislatif.

    "Kami akan menelusuri lebih jauh apakah ada pengajuan kenaikan tarif dari pemerintah daerah yang belum dibahas dengan baik. Setahu saya, pengajuan kenaikan tarif rumah sakit ini belum pernah dibahas dalam rapat bapemperda sebelumnya," ujar Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

    Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dalam proses pengajuan tarif baru, seharusnya terdapat peraturan daerah (Perda) yang mengatur, serta peraturan bupati (Perbup) yang menyertai untuk memastikan bahwa kenaikan tarif tersebut sah dan sesuai dengan perundang-undangan.

    "Tarif rumah sakit tidak bisa digabungkan dengan tarif pajak lain. Tarif pelayanan kesehatan harus dibedakan dengan tarif retribusi parkir dan lain-lain. Harus ada Perbup yang secara spesifik mengatur kenaikan tarif ini. Kami akan mempertanyakan apakah ada masalah efisiensi atau kebocoran yang menyebabkan tarif naik begitu tinggi," ujarnya.

    Sementara itu, dirinya juga mengaku telah mendapat keluhan dari masyarakat mengenai masalah kenaikan tarif rumah sakit yang terlalu tinggi.

    "Banyak warga yang menghubungi saya sebelum saya dilantik. Mereka mengeluhkan tarif rumah sakit yang melonjak tajam, padahal fasilitas yang ada masih kurang memadai," katanya.

    Dedy Okto menegaskan, bahwa masalah ini menjadi prioritas bagi DPRD Berau. Setelah pembentukan komisi-komisi atau Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Dirinya juga menekankan, bahwa DPRD Berau akan mengutamakan kepentingan masyarakat

    "Kami akan segera memanggil direktur rumah sakit dan pihak terkait untuk mencari tahu akar masalahnya. Ini adalah masalah penting yang harus segera kami bahas untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Berau Soroti Kenaikan Tarif Berobat di RSUD dr. Abdul Rivai

    Penulis:Eliana|Redaktur:Rusdianto
    08 November 2024 pukul 17:17 WITA

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. (Foto: Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyoroti mengenai kenaikan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai yang mencapai hingga 300 persen.

    Saat ini RSUD dr. Abdul Rivai merupakan RS satu-satunya yang menjadi tumpuan tujuan pengobatan masyarakat Kabupaten Berau. Hanya saja baru-baru ini, RSUD tersebut menjadi perbincangan akibat informasi kenaikan tarifnya

    Dedy Okto selaku Ketua DPRD Berau yang sekarang menyampaikan akan menelusuri secara mendalam mengenai kenaikan tarif tersebut. Ia mengatakan kenaikan tarif tersebut tidak dapat diterima begitu saja, mengingat seharusnya kenaikan tarif rumah sakit harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk pembahasan bersama pemerintah daerah dan legislatif.

    "Kami akan menelusuri lebih jauh apakah ada pengajuan kenaikan tarif dari pemerintah daerah yang belum dibahas dengan baik. Setahu saya, pengajuan kenaikan tarif rumah sakit ini belum pernah dibahas dalam rapat bapemperda sebelumnya," ujar Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

    Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dalam proses pengajuan tarif baru, seharusnya terdapat peraturan daerah (Perda) yang mengatur, serta peraturan bupati (Perbup) yang menyertai untuk memastikan bahwa kenaikan tarif tersebut sah dan sesuai dengan perundang-undangan.

    "Tarif rumah sakit tidak bisa digabungkan dengan tarif pajak lain. Tarif pelayanan kesehatan harus dibedakan dengan tarif retribusi parkir dan lain-lain. Harus ada Perbup yang secara spesifik mengatur kenaikan tarif ini. Kami akan mempertanyakan apakah ada masalah efisiensi atau kebocoran yang menyebabkan tarif naik begitu tinggi," ujarnya.

    Sementara itu, dirinya juga mengaku telah mendapat keluhan dari masyarakat mengenai masalah kenaikan tarif rumah sakit yang terlalu tinggi.

    "Banyak warga yang menghubungi saya sebelum saya dilantik. Mereka mengeluhkan tarif rumah sakit yang melonjak tajam, padahal fasilitas yang ada masih kurang memadai," katanya.

    Dedy Okto menegaskan, bahwa masalah ini menjadi prioritas bagi DPRD Berau. Setelah pembentukan komisi-komisi atau Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Dirinya juga menekankan, bahwa DPRD Berau akan mengutamakan kepentingan masyarakat

    "Kami akan segera memanggil direktur rumah sakit dan pihak terkait untuk mencari tahu akar masalahnya. Ini adalah masalah penting yang harus segera kami bahas untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)