DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Berau Soroti Dasar Hukum Pembatasan Jam Operasional Mie Gacoan

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    DPRD Kabupaten Berau

    20 Februari 2026 09:14 WIB

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Persoalan pembatasan jam operasional gerai Mie Gacoan di Tanjung Redeb mendapat sorotan dari kalangan legislatif.

    Diketahui, gerai Mie Gacoan di Jalan H. Isa II, Tanjung Redeb, kini kembali beroperasi sesuai jam yang ditetapkan pemerintah daerah. Sebelumnya gerai tersebut sempat membuka layanan 24 jam selama lima hari dan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Pembatasan itu ditegaskan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berau (DPMPTSP). Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakaran, menyebut kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Bupati Berau dan harus dipatuhi.

    "Ada instruksi langsung, tidak diperbolehkan buka 24 jam. Kami tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku," ujar Nanang.

    Menurutnya, usulan operasional 24 jam sebenarnya telah diajukan sejak awal kehadiran gerai tersebut pada 2025 lalu. Namun, permohonan itu ditolak dengan pertimbangan sosial dan ketertiban umum.

    Harga menu yang relatif terjangkau, berkisar Rp15 ribuan, dinilai berpotensi menarik pelajar untuk berkumpul hingga larut malam. Kondisi itu dikhawatirkan memicu kerumunan dan berdampak pada lalu lintas di jalur utama Tanjung Redeb.

    "Kami khawatir aktivitas hingga dini hari bisa memicu kerumunan pelajar dan berdampak pada ketertiban serta lalu lintas di jalur utama," jelas Nanang.

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam melarang operasional 24 jam.

    Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi hal utama agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan multitafsir maupun polemik berkepanjangan di masyarakat.

    "Kami tidak dalam posisi mendukung atau menolak operasional 24 jam. Yang kami minta adalah kejelasan aturan. Dasar hukumnya apa?," tutur Rudi.

    Ia pun menyoroti penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional. Menurutnya, perlu dikaji apakah regulasi tersebut relevan jika diterapkan pada usaha restoran cepat saji.

    "Kalau perda itu mengatur swalayan dan jaringan ritel modern, tentu harus dipastikan apakah restoran masuk dalam klasifikasi yang sama. Jangan sampai terjadi penafsiran yang keliru," tegasnya.

    Oleh karena itu, dirinya menekankan, setiap pembatasan terhadap pelaku usaha harus memiliki pijakan hukum yang jelas, termasuk menyebutkan pasal yang secara spesifik mengatur larangan operasional 24 jam bagi restoran.

    "Kalau memang ada pelanggaran, sebutkan pasalnya. Supaya semua pihak paham dan tidak ada asumsi yang berkembang," katanya.

    Menurut Rudi kepastian hukum penting untuk menjaga iklim investasi di daerah tetap kondusif. Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi apabila terdapat kekosongan atau ketidaksesuaian regulasi dengan perkembangan jenis usaha saat ini.

    "Tujuan kita sama, menjaga ketertiban. Tapi caranya harus tetap sesuai koridor hukum," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Berau Soroti Dasar Hukum Pembatasan Jam Operasional Mie Gacoan

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    DPRD Kabupaten Berau

    20 Februari 2026 09:14 WIB

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Persoalan pembatasan jam operasional gerai Mie Gacoan di Tanjung Redeb mendapat sorotan dari kalangan legislatif.

    Diketahui, gerai Mie Gacoan di Jalan H. Isa II, Tanjung Redeb, kini kembali beroperasi sesuai jam yang ditetapkan pemerintah daerah. Sebelumnya gerai tersebut sempat membuka layanan 24 jam selama lima hari dan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Pembatasan itu ditegaskan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berau (DPMPTSP). Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakaran, menyebut kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Bupati Berau dan harus dipatuhi.

    "Ada instruksi langsung, tidak diperbolehkan buka 24 jam. Kami tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku," ujar Nanang.

    Menurutnya, usulan operasional 24 jam sebenarnya telah diajukan sejak awal kehadiran gerai tersebut pada 2025 lalu. Namun, permohonan itu ditolak dengan pertimbangan sosial dan ketertiban umum.

    Harga menu yang relatif terjangkau, berkisar Rp15 ribuan, dinilai berpotensi menarik pelajar untuk berkumpul hingga larut malam. Kondisi itu dikhawatirkan memicu kerumunan dan berdampak pada lalu lintas di jalur utama Tanjung Redeb.

    "Kami khawatir aktivitas hingga dini hari bisa memicu kerumunan pelajar dan berdampak pada ketertiban serta lalu lintas di jalur utama," jelas Nanang.

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam melarang operasional 24 jam.

    Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi hal utama agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan multitafsir maupun polemik berkepanjangan di masyarakat.

    "Kami tidak dalam posisi mendukung atau menolak operasional 24 jam. Yang kami minta adalah kejelasan aturan. Dasar hukumnya apa?," tutur Rudi.

    Ia pun menyoroti penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional. Menurutnya, perlu dikaji apakah regulasi tersebut relevan jika diterapkan pada usaha restoran cepat saji.

    "Kalau perda itu mengatur swalayan dan jaringan ritel modern, tentu harus dipastikan apakah restoran masuk dalam klasifikasi yang sama. Jangan sampai terjadi penafsiran yang keliru," tegasnya.

    Oleh karena itu, dirinya menekankan, setiap pembatasan terhadap pelaku usaha harus memiliki pijakan hukum yang jelas, termasuk menyebutkan pasal yang secara spesifik mengatur larangan operasional 24 jam bagi restoran.

    "Kalau memang ada pelanggaran, sebutkan pasalnya. Supaya semua pihak paham dan tidak ada asumsi yang berkembang," katanya.

    Menurut Rudi kepastian hukum penting untuk menjaga iklim investasi di daerah tetap kondusif. Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi apabila terdapat kekosongan atau ketidaksesuaian regulasi dengan perkembangan jenis usaha saat ini.

    "Tujuan kita sama, menjaga ketertiban. Tapi caranya harus tetap sesuai koridor hukum," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)