Cari disini...

Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
DPRD Kabupaten Berau
Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Tersendatnya proses perizinan galian C di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian Komisi III DRPD Kabupaten Berau.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah menilai kondisi tersebut telah memicu dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Ia menilai persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terlebih telah tercantum dalam 11 arah kebijakan Bupati Berau. Pada poin empat disebutkan tentang peningkatan kualitas tenaga kerja, penciptaan lapangan kerja layak dan perlindungan tenaga kerja. Sementara poin lima menitikberatkan pada penguatan ekonomi masyarakat kurang mampu.
"Kalau berbicara peningkatan lapangan kerja dan ekonomi masyarakat, maka persoalan izin galian C ini harus segera dicarikan solusi. Jangan sampai kebijakan yang sudah dicanangkan tidak berjalan di lapangan," ujar Agus.
Menurutnya usaha galian C selama ini menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga. Ketika izin sulit diperoleh, otomatis aktivitas kerja terhenti dan berdampak pada pemasukan harian masyarakat.
Ia menyebut data yang diterimanya, hampir 200 komunitas sopir dump truk (DT) saat ini tidak dapat beroperasi akibat belum adanya kepastian izin.
"Sudah ada kurang lebih 200 komunitas sopir DT yang terdampak. Mereka berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah agar bisa kembali bekerja," katanya.
Ia juga mengungkap sekitar 10 perwakilan masyarakat telah menemuinya untuk menyampaikan aspirasi. Mereka bahkan berencana mengajukan hearing bersama DPRD guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Oleh karena itu, Agus pun meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mengambil langkah konkret agar polemik perizinan ini tidak berlarut-larut dan semakin merugikan masyarakat kecil.
"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi, agar masyarakat kecil tidak terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan," tegasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...

Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
DPRD Kabupaten Berau

Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Tersendatnya proses perizinan galian C di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian Komisi III DRPD Kabupaten Berau.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah menilai kondisi tersebut telah memicu dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Ia menilai persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terlebih telah tercantum dalam 11 arah kebijakan Bupati Berau. Pada poin empat disebutkan tentang peningkatan kualitas tenaga kerja, penciptaan lapangan kerja layak dan perlindungan tenaga kerja. Sementara poin lima menitikberatkan pada penguatan ekonomi masyarakat kurang mampu.
"Kalau berbicara peningkatan lapangan kerja dan ekonomi masyarakat, maka persoalan izin galian C ini harus segera dicarikan solusi. Jangan sampai kebijakan yang sudah dicanangkan tidak berjalan di lapangan," ujar Agus.
Menurutnya usaha galian C selama ini menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga. Ketika izin sulit diperoleh, otomatis aktivitas kerja terhenti dan berdampak pada pemasukan harian masyarakat.
Ia menyebut data yang diterimanya, hampir 200 komunitas sopir dump truk (DT) saat ini tidak dapat beroperasi akibat belum adanya kepastian izin.
"Sudah ada kurang lebih 200 komunitas sopir DT yang terdampak. Mereka berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah agar bisa kembali bekerja," katanya.
Ia juga mengungkap sekitar 10 perwakilan masyarakat telah menemuinya untuk menyampaikan aspirasi. Mereka bahkan berencana mengajukan hearing bersama DPRD guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Oleh karena itu, Agus pun meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mengambil langkah konkret agar polemik perizinan ini tidak berlarut-larut dan semakin merugikan masyarakat kecil.
"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi, agar masyarakat kecil tidak terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan," tegasnya. (Adv)
(Sf/Lo)