Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau
Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Berau Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati 2025, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, Hadir pula Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis, anggota DPRD, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Dedy Okto Nooryanto menegaskan rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan akuntabel.
"Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan melalui pembahasan LKPJ kepala daerah," ujar Dedy.
Ia pun menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan DPRD, penyelenggaraan Pemkab Berau 2025 dinilai menunjukkan capaian yang cukup baik, meskipun masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan.
"Beberapa indikator strategis menunjukkan tren positif, seperti pertumbuhan ekonomi yang stabil, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, penurunan angka kemiskinan, serta realisasi APBD yang cukup optimal," jelasnya.
Meski demikian, ia juga menyoroti sejumlah permasalahan strategis yang masih perlu mendapat perhatian serius, terutama pemerataan pembangunan dan kualitas layanan publik yang perlu ditingkatkan.
"Selain itu, ketergantungan pada sektor tertentu serta tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel juga menjadi perhatian," tambahnya.
Ia menyampaikan rekomendasi yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan masukan strategis kepada pemerintah daerah.
Selain itu, Dedy juga memastikan proses pembahasan LKPJ dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip kemitraan sejajar antara legislatif dan eksekutif.
"Rekomendasi DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen strategis yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan ke depan," tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau

Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Berau Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati 2025, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, Hadir pula Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis, anggota DPRD, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Dedy Okto Nooryanto menegaskan rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan akuntabel.
"Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan melalui pembahasan LKPJ kepala daerah," ujar Dedy.
Ia pun menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan DPRD, penyelenggaraan Pemkab Berau 2025 dinilai menunjukkan capaian yang cukup baik, meskipun masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan.
"Beberapa indikator strategis menunjukkan tren positif, seperti pertumbuhan ekonomi yang stabil, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, penurunan angka kemiskinan, serta realisasi APBD yang cukup optimal," jelasnya.
Meski demikian, ia juga menyoroti sejumlah permasalahan strategis yang masih perlu mendapat perhatian serius, terutama pemerataan pembangunan dan kualitas layanan publik yang perlu ditingkatkan.
"Selain itu, ketergantungan pada sektor tertentu serta tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel juga menjadi perhatian," tambahnya.
Ia menyampaikan rekomendasi yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan masukan strategis kepada pemerintah daerah.
Selain itu, Dedy juga memastikan proses pembahasan LKPJ dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip kemitraan sejajar antara legislatif dan eksekutif.
"Rekomendasi DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen strategis yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan ke depan," tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)