DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Berau Minta PT MTN Segera Penuhi Hak Karyawan yang di PHK

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Buniyamin
    01 Maret 2025 pukul 14:30 WITA

    Foto bersama usai rapat dengar pendapat (RDP), di Ruang Rapat Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua untuk mediasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Madhani Talatah Nusantara (MTN), sub kontraktor PT Berau Coal.

    RDP yang dilaksanakan Jumat (28/2/2025) kemarin ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto.

    Subroto mengatakan setelah mendengarkan paparan, baik PT MTN dan karyawan yang terkena PHK massal tersebut, akhirnya mencapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.

    "Alhamdulillah hanya empat tuntutan belum terselesaikan. Sementara khusus terkait karyawan yang terkena PHK, di mana 25 orang tidak dapat dipekerjakan lagi oleh PT MTN dan 15 disepakati untuk tidak dilanjutkan kontrak, kemudian ada 14 orang dipekerjakan lagi," katanya.

    Ia pun menekankan kepada PT MTN agar dapat segera memenuhi hak-hak karyawan yang tidak dapat kembali bekerja. "Dengan datangnya Ramadan, kami berharap hak-hak karyawan yang tidak bisa kembali bekerja segera dipenuhi agar tidak ada yang dirugikan," tegasnya.

    Subroto berpesan kepada 14 orang yang di pekerjakan kembali untuk menaati peraturan perusahaan dan disiplin. Meski PT MTN juga dilema karena mengalami kelebihan karyawan. "Di situ juga telah banyak karyawan lokal. Jadi artinya mau diganti ini juga perusahaan agak merasa kesulitan karena tidak mungkin karyawan lokal akan diganti lokal. Itu tuturan dari perusahaan tadi," katanya.

    Ia pun berharap PT MTN dapat mencari solusi terbaik untuk keempat karyawan yang belum bisa terakomodir.
    "Dengan solusi apa, saya kira perusahaan nanti berdiskusi dengan Disnakertrans. Kami percayakan kepada Disnaker untuk memediasi lebih lanjut," tuturnya.

    Terkait tuntutan Organisasi Masyarakat (Ormas) Tameng Banua yang meminta DPRD Berau turun langsung untuk memastikan apakah komposisi tenaga kerja di PT MTN sudah sesuai dengan aturan, yakni 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar daerah, DPRD akan membahas secara internal.

    Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Berau yang membidangi urusan kepegawaian dan ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, sedangkan untuk sektor tambang adalah Komisi II.

    "Nanti kami dari usur pimpinan dan dinas terkait juga akan ikut untuk ke lapangan. Untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Saya berharap 80 banding 20 ini benar-benar diterapkan oleh perusahaan. Ini penting agar tenaga kerja lokal tetap mendapatkan prioritas," tandasnya. (Adv)

    (Sf/By)

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Berau Minta PT MTN Segera Penuhi Hak Karyawan yang di PHK

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Buniyamin
    01 Maret 2025 pukul 14:30 WITA

    Foto bersama usai rapat dengar pendapat (RDP), di Ruang Rapat Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua untuk mediasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Madhani Talatah Nusantara (MTN), sub kontraktor PT Berau Coal.

    RDP yang dilaksanakan Jumat (28/2/2025) kemarin ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto.

    Subroto mengatakan setelah mendengarkan paparan, baik PT MTN dan karyawan yang terkena PHK massal tersebut, akhirnya mencapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.

    "Alhamdulillah hanya empat tuntutan belum terselesaikan. Sementara khusus terkait karyawan yang terkena PHK, di mana 25 orang tidak dapat dipekerjakan lagi oleh PT MTN dan 15 disepakati untuk tidak dilanjutkan kontrak, kemudian ada 14 orang dipekerjakan lagi," katanya.

    Ia pun menekankan kepada PT MTN agar dapat segera memenuhi hak-hak karyawan yang tidak dapat kembali bekerja. "Dengan datangnya Ramadan, kami berharap hak-hak karyawan yang tidak bisa kembali bekerja segera dipenuhi agar tidak ada yang dirugikan," tegasnya.

    Subroto berpesan kepada 14 orang yang di pekerjakan kembali untuk menaati peraturan perusahaan dan disiplin. Meski PT MTN juga dilema karena mengalami kelebihan karyawan. "Di situ juga telah banyak karyawan lokal. Jadi artinya mau diganti ini juga perusahaan agak merasa kesulitan karena tidak mungkin karyawan lokal akan diganti lokal. Itu tuturan dari perusahaan tadi," katanya.

    Ia pun berharap PT MTN dapat mencari solusi terbaik untuk keempat karyawan yang belum bisa terakomodir.
    "Dengan solusi apa, saya kira perusahaan nanti berdiskusi dengan Disnakertrans. Kami percayakan kepada Disnaker untuk memediasi lebih lanjut," tuturnya.

    Terkait tuntutan Organisasi Masyarakat (Ormas) Tameng Banua yang meminta DPRD Berau turun langsung untuk memastikan apakah komposisi tenaga kerja di PT MTN sudah sesuai dengan aturan, yakni 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar daerah, DPRD akan membahas secara internal.

    Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Berau yang membidangi urusan kepegawaian dan ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, sedangkan untuk sektor tambang adalah Komisi II.

    "Nanti kami dari usur pimpinan dan dinas terkait juga akan ikut untuk ke lapangan. Untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Saya berharap 80 banding 20 ini benar-benar diterapkan oleh perusahaan. Ini penting agar tenaga kerja lokal tetap mendapatkan prioritas," tandasnya. (Adv)

    (Sf/By)