DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Berau Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    25 Maret 2025 pukul 09:03 WITA

    rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Kantor DPRD Berau. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Berau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Kantor DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (24/3/2025).

    Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, bersama Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto, Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi, dan dihadiri oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan disaksikan oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Berau.

    Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa penyampaian LKPJ oleh kepala daerah harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto LKPJ kepala daerah akhir tahun anggaran, pada hakikatnya merupakan laporan pelaksanaan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama kurun waktu satu tahun anggaran.

    "LKPJ kepala daerah tidak semata-mata dimaksudkan untuk menemukan kelemahan dan kekurangan atas penyelenggaraan pemerintahan semata, namun lebih ditekankan pada upaya memperoleh saran, masukan, dan rekomendasi dari DPRD sebagai mitra kerja kepala daerah," kata Dedy Okto.

    Menurutnya, hal tersebut perlu dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk dapat memberikan solusi terbaik atas segala permasalahan yang terjadi.

    "Serta sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang," tandasnya.

    Berdasarkan LKPJ Pemkab Berau berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah tahun 2024 sebesar Rp6.194.026.086 dari target pendapatan sebesar Rp6.107.982.827 atau 101,41 persen.

    Komponen realisasi pendapatan daerah Kabupaten Berau tahun 2024 tersebut digunakan untuk belanja yang diarahkan pada percepatan realisasi visi dan misi daerah guna mengatasi berbagai permasalahan pokok, seperti penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, perbaikan mutu pelayana  publik utamanya pelayanan dasar, peningkatan produktifitas sektor dominan yang mempengaruhi PDRB dan perluasan daya saing investasi.

    Penyampaian laporan ini merupakan wujud pertanggungjawaban atas program-program pembangunan yang diamanatman oleh masyarakat Berau untuk menjadi kajian evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintah dimasa yang akan datang. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Berau Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    25 Maret 2025 pukul 09:03 WITA

    rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Kantor DPRD Berau. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Berau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Kantor DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (24/3/2025).

    Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, bersama Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto, Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi, dan dihadiri oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan disaksikan oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Berau.

    Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa penyampaian LKPJ oleh kepala daerah harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto LKPJ kepala daerah akhir tahun anggaran, pada hakikatnya merupakan laporan pelaksanaan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama kurun waktu satu tahun anggaran.

    "LKPJ kepala daerah tidak semata-mata dimaksudkan untuk menemukan kelemahan dan kekurangan atas penyelenggaraan pemerintahan semata, namun lebih ditekankan pada upaya memperoleh saran, masukan, dan rekomendasi dari DPRD sebagai mitra kerja kepala daerah," kata Dedy Okto.

    Menurutnya, hal tersebut perlu dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk dapat memberikan solusi terbaik atas segala permasalahan yang terjadi.

    "Serta sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang," tandasnya.

    Berdasarkan LKPJ Pemkab Berau berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah tahun 2024 sebesar Rp6.194.026.086 dari target pendapatan sebesar Rp6.107.982.827 atau 101,41 persen.

    Komponen realisasi pendapatan daerah Kabupaten Berau tahun 2024 tersebut digunakan untuk belanja yang diarahkan pada percepatan realisasi visi dan misi daerah guna mengatasi berbagai permasalahan pokok, seperti penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, perbaikan mutu pelayana  publik utamanya pelayanan dasar, peningkatan produktifitas sektor dominan yang mempengaruhi PDRB dan perluasan daya saing investasi.

    Penyampaian laporan ini merupakan wujud pertanggungjawaban atas program-program pembangunan yang diamanatman oleh masyarakat Berau untuk menjadi kajian evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintah dimasa yang akan datang. (Adv)

    (Sf/Rs)