DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Berau Dukung Penyesuaian Jam Sekolah Selama Ramadan, Beri Ruang Ibadah dan Belajar

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    17 Februari 2026 pukul 12:11 WITA

    Anggota Komisi I DPRD Berau, Srie Yulianawati Ningsih. (Foto: Dok. DPRD Berau)

    Tanjung Redeb - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Srie Yulianawati Ningsih, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Berau terkait penyesuaian jadwal libur dan jam pembelajaran selama bulan suci Ramadan 2026.

    Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Disdik menetapkan jadwal libur dan skema pembelajaran bagi siswa jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP selama bulan suci Ramadan 2026. Berdasarkan kebijakan tersebut, libur sekolah dimulai pada 18-21 Februari 2026. Sementara itu, kegiatan pembelajaran di sekolah kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

    Sementara itu, selama Ramadan, jam pembelajaran juga akan dipangkas. Untuk jenjang TK/PAUD, kegiatan belajar berlangsung selama 120 menit per hari. Pada jenjang SD, durasi tiap mata pelajaran menjadi 30 menit, sedangkan SMP selama 35 menit per mata pelajaran. Jam masuk sekolah ditetapkan pukul 08.00 Wita, sementara jam pulang menyesuaikan dengan jadwal satuan pendidikan masing-masing.

    Menurut Srie, kebijakan tersebut dinilai cukup berimbang karena tetap mengakomodasi kebutuhan pembelajaran siswa sekaligus memberi ruang bagi mereka untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih optimal.

    "Kebijakan ini cukup efektif. Waktu libur masih ada sambil belajar mengenal puasa Ramadan. Di sekolah tetap belajar seperti biasa, hanya saja jam belajarnya dikurangi," ujar Srie Yulianawati.

    Ia juga menilai, penyesuaian jam masuk sekolah selama Ramadan memang diperlukan. Pasalnya, pola aktivitas siswa berubah setelah sahur dan salat subuh, sehingga jika jam sekolah tetap seperti hari biasa dikhawatirkan akan memberatkan.

    "Kalau jam masuk sekolah sama seperti hari biasa, tentu akan terasa berat bagi para siswa," tambahnya.

    Oleh karena itu, dirinya juga mengusulkan, untuk pihak sekolah agar dapat mempertimbangkan terkait pendidikan keagamaan dan pendidikan sekolah pada umumnya.

    "Lebih bagus jika pesantren kilat dikemas lebih baik lagi agar para siswa dapat ceria mengikutinya," ucapnya.

    Selain itu, ia turut menyoroti mata pelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). Menurutnya, selama Ramadan pelajaran tersebut sebaiknya difokuskan pada penyampaian teori.

    "Untuk pelajaran yang membutuhkan aktivitas fisik, sebaiknya cukup diberikan materi saja tanpa praktik lapangan," jelasnya.

    Srie pun mengimbau seluruh sekolah di Kabupaten Berau agar menjalankan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Berau melalui Disdik tersebut, sehingga para siswa dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan kewajiban belajar. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Berau Dukung Penyesuaian Jam Sekolah Selama Ramadan, Beri Ruang Ibadah dan Belajar

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    17 Februari 2026 pukul 12:11 WITA

    Anggota Komisi I DPRD Berau, Srie Yulianawati Ningsih. (Foto: Dok. DPRD Berau)

    Tanjung Redeb - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Srie Yulianawati Ningsih, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Berau terkait penyesuaian jadwal libur dan jam pembelajaran selama bulan suci Ramadan 2026.

    Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Disdik menetapkan jadwal libur dan skema pembelajaran bagi siswa jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP selama bulan suci Ramadan 2026. Berdasarkan kebijakan tersebut, libur sekolah dimulai pada 18-21 Februari 2026. Sementara itu, kegiatan pembelajaran di sekolah kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

    Sementara itu, selama Ramadan, jam pembelajaran juga akan dipangkas. Untuk jenjang TK/PAUD, kegiatan belajar berlangsung selama 120 menit per hari. Pada jenjang SD, durasi tiap mata pelajaran menjadi 30 menit, sedangkan SMP selama 35 menit per mata pelajaran. Jam masuk sekolah ditetapkan pukul 08.00 Wita, sementara jam pulang menyesuaikan dengan jadwal satuan pendidikan masing-masing.

    Menurut Srie, kebijakan tersebut dinilai cukup berimbang karena tetap mengakomodasi kebutuhan pembelajaran siswa sekaligus memberi ruang bagi mereka untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih optimal.

    "Kebijakan ini cukup efektif. Waktu libur masih ada sambil belajar mengenal puasa Ramadan. Di sekolah tetap belajar seperti biasa, hanya saja jam belajarnya dikurangi," ujar Srie Yulianawati.

    Ia juga menilai, penyesuaian jam masuk sekolah selama Ramadan memang diperlukan. Pasalnya, pola aktivitas siswa berubah setelah sahur dan salat subuh, sehingga jika jam sekolah tetap seperti hari biasa dikhawatirkan akan memberatkan.

    "Kalau jam masuk sekolah sama seperti hari biasa, tentu akan terasa berat bagi para siswa," tambahnya.

    Oleh karena itu, dirinya juga mengusulkan, untuk pihak sekolah agar dapat mempertimbangkan terkait pendidikan keagamaan dan pendidikan sekolah pada umumnya.

    "Lebih bagus jika pesantren kilat dikemas lebih baik lagi agar para siswa dapat ceria mengikutinya," ucapnya.

    Selain itu, ia turut menyoroti mata pelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). Menurutnya, selama Ramadan pelajaran tersebut sebaiknya difokuskan pada penyampaian teori.

    "Untuk pelajaran yang membutuhkan aktivitas fisik, sebaiknya cukup diberikan materi saja tanpa praktik lapangan," jelasnya.

    Srie pun mengimbau seluruh sekolah di Kabupaten Berau agar menjalankan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Berau melalui Disdik tersebut, sehingga para siswa dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan kewajiban belajar. (Adv)

    (Sf/Rs)